Ada Oknum Aparat Diduga Membekingi; Ketua LSM: “Saya Dilindungi UU, Biar Hukum yang Bicara!”
Suaraakademis.com.|Kabupaten Mamasa — Kabar mencengkam muncul dari lingkaran dugaan penyalahgunaan Dana Desa yang kini sedang ditelusuri di Polres Mamasa, Kejaksaan, hingga Polda Sulawesi Barat. Sejumlah Kepala Desa yang telah dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perkara Sulawesi Barat, kini diketahui berkumpul dan bersatu berencana melaporkan balik Ketua LSM tersebut, Ayu Lestari.
Berdasarkan rekaman pesan yang diterima media sekitar pukul 01.14 WIB hari ini, seorang Sekretaris Desa yang hadir dalam pertemuan tersebut menyampaikan pesan tegas:
“Pertemuan ini terkait beritamu, saling mengingatkan supaya tidak boomerang. Sebagian orang ini mau melapor balik sasarannya ke kamu dengan alasan tidak jelas sumber dan datanya.”
Namun tanggapan yang disampaikan menunjukkan kelemahan argumen mereka sendiri:
“APH memang ada, tapi yang dibutuhkan adalah data nyata, bukan mengada-ada. Kalau diminta pertanggungjawaban dan dimintai data, bagaimana caranya?”
Yang paling mengkhawatirkan dari pertemuan tertutup itu adalah informasi adanya oknum aparat penegak hukum yang turut hadir dan diduga membekingi para Kepala Desa yang terlapor. Hal ini memunculkan tanda tanya besar: apakah ada upaya untuk mengintervensi jalannya penyidikan, menutup-nutupi fakta, atau bahkan menggunakan kekuasaan untuk menekan pihak yang mengungkap kebenaran?
KETUA LSM TEGAS: KAMI TIDAK TAKUT ANCAMAN, KAMI BERPIJAK PADA FAKTA
Merespons rencana serangan balik dan dugaan tekanan tersebut, Ketua LSM Perkara Sulawesi Barat, Ayu Lestari, memberikan pernyataan yang tajam dan berani:
“Saya ingatkan kepada Bapak-bapak Kepala Desa yang terlapor: kenapa harus takut dan berancam jika pengelolaan Dana Desa kalian sudah benar dan sesuai aturan? Jika anggaran ‘Keadaan Mendesak’ yang mencapai miliaran rupiah itu sudah dijalankan sesuai mekanisme, tidak perlu takut diperiksa, tidak perlu menyusun rencana melapor balik, dan tidak perlu mencari perlindungan oknum.”
Ia menegaskan tidak gentar sedikitpun dengan ancaman maupun dugaan perlindungan dari pihak yang berwenang:
“Jangan pernah mencoba mengancam saya. Saya tidak pernah takut dengan kalian. Jika ada oknum aparat yang berusaha menjebak atau melindungi kesalahan, ingatlah bahwa saya tetap berdiri tegak di bawah payung hukum. Biarlah penegak hukum yang tidak memihak menentukan benar atau salahnya pengelolaan anggaran desa ini.”
Lestari menegaskan langkah ini tidak akan berhenti:
“Kami tidak akan berhenti mengungkap fakta dan melaporkan setiap desa yang diduga kuat menyalahgunakan anggaran, khususnya pos ‘Keadaan Mendesak’ yang nilainya mencapai miliaran rupiah namun tidak memiliki rincian yang jelas untuk kesejahteraan rakyat.”
DASAR HUKUM YANG MELINDUNGI PENGUNGKAP KEBENARAN
Langkah yang diambil LSM dan pelindungan terhadap pengungkap fakta didasari payung hukum yang kuat:
1. Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik: Setiap warga negara berhak mengetahui penggunaan anggaran negara/daerah dan berhak menyampaikan dugaan penyimpangan.
2. Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme: Mewajibkan transparansi dan melindungi upaya pengawasan masyarakat.
3. Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Pelapor: Mengatur perlindungan penuh bagi setiap orang yang melaporkan dugaan tindak pidana korupsi, termasuk perlindungan dari ancaman, intimidasi, maupun laporan balik yang bersifat balas dendam.
4. Kode Etik Jurnalistik & UU Pers: Menjamin kebebasan menyampaikan fakta demi kepentingan umum tanpa tekanan pihak manapun.
PUBLIK DAN PENEGAK HUKUM DIMINTA TEGAS
Masyarakat meminta Polres Mamasa, Kejaksaan Negeri Mamasa, hingga Polda Sulawesi Barat untuk memeriksa bukan hanya dugaan penyalahgunaan anggaran, tetapi juga dugaan adanya intervensi, perlindungan oknum, dan upaya mengintimidasi pihak yang mengungkap fakta.
Keadilan tidak boleh berpihak pada jabatan atau perlindungan kelompok. Keadilan harus berpihak pada kebenaran dan uang rakyat yang amanah.
(TIM LIPUTAN INVESTIGASI)
