Suaraakademis.com.|Kabupaten Mamasa — Penanganan kasus dugaan penyimpangan penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) di Desa Salu Balo’, Kecamatan Mehalaan, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, terus berjalan dan kini telah memasuki tahap penyidikan. Kasus ini diduga melibatkan oknum yang masih memiliki hubungan keluarga dengan Kepala Desa setempat.
Perkembangan kasus dikonfirmasi langsung kepada jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Mamasa, Rabu (24/6/2026). Kepala perwakilan media suaraakademis.com, Ayu, mengajukan pertanyaan penting terkait kelengkapan bukti administrasi, yaitu apakah Dinas Inspektorat telah menyerahkan seluruh dokumen yang dibutuhkan penyidik, serta memastikan kebenaran informasi bahwa pada Selasa, 9 Juni 2026, pihak Inspektorat telah hadir dan menyerahkan berkas-berkas tersebut.
Menanggapi hal itu, Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi (Kanit Tipikor) Polres Mamasa, IPDA Jhon Franklin P. memberikan tanggapan yang menjaga jalannya proses hukum.
“Kalau boleh, biar kami bekerja dulu. Perjalanan kasus ini otomatis menjadi tanggung jawab saya setelah diberi amanah menduduki jabatan ini. Saya dan anggota akan bekerja secara profesional dan mengikuti seluruh prosedur hukum untuk menuntaskan kasus ini,” tegasnya melalui pesan tertulis.
IPDA Jhon Franklin juga menyampaikan keterbukaannya untuk komunikasi lebih lanjut. “Mungkin lain waktu kita bisa bertemu langsung supaya lebih akrab. Maaf untuk saat ini kami belum bisa memberikan keterangan lebih rinci, namun ke depannya kami akan lebih intens berkomunikasi dengan rekan-rekan media,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, proses Lidik masih terus berlangsung. Pihak media berkomitmen untuk menjadi jembatan informasi yang baik, transparan, dan dapat dipercaya bagi masyarakat guna memantau perkembangan kasus ini hingga selesai.(Ayu)
