Suaraakademis.com.|Kabupaten Mamasa — Niat baik menyampaikan permintaan justru dibalas dengan kekerasan. Dugaan penganiayaan menimpa Petrus (47), warga Kelurahan Tawalian, Kecamatan Tawalian, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, pada Kamis, 12 Maret 2026 sekitar pukul 18.30 WITA. Kasus ini kini telah resmi memasuki tahap penyidikan di Polres Mamasa.
Berdasarkan keterangan korban dan dokumen kepolisian, insiden bermula saat Petrus mendatangi rumah terduga pelaku bernama Arjan hanya untuk meminta volume musik dikecilkan, karena keluarganya sedang dalam masa berduka.
“Saya sampaikan dengan sopan: ‘Kasi kecil musiknya, kita lagi berduka’. Tapi Arjan malah menjawab dengan nada mengancam: ‘Lama mi saya incar kamu’, lalu langsung memukul leher saya sebanyak dua kali,” ungkap Petrus.
Akibat pemukulan itu, terlihat jelas bekas luka memar di bagian leher korban. Petrus merasakan nyeri hebat dan trauma, sehingga sehari setelah kejadian, tepatnya 13 Maret 2026, ia melaporkan peristiwa tersebut ke Satreskrim Polres Mamasa.
Bukti Resmi & Proses Hukum
Berdasarkan dokumen resmi:
– Surat Tanda Penerimaan Laporan: Nomor STTLP/22/III/2026/SPKT/POLRES MAMASA
– Laporan Polisi: Nomor LP/B/22/III/2026/SPKT/POLRES MAMASA/POLDA SULAWESI BARAT
– Jeratan hukum: Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
– Pemberitahuan Perkembangan: Nomor SP2HP/42/III/2026/Reskrim, tertanggal 18 Maret 2026, menyatakan kasus akan diproses dalam waktu 14 hari dan ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi lebih lanjut dari Polres Mamasa terkait penangkapan atau pemeriksaan terhadap terduga pelaku. Redaksi akan terus memantau perkembangan guna menjaga keseimbangan informasi.
“Saya berharap Arjan segera ditangkap. Proses hukum harus berjalan transparan dan adil. Jangan biarkan kekerasan atas permintaan yang wajar ini dibiarkan begitu saja,” tegas Petrus dengan penuh harap.(Ayu)
