Suaraakademis.com.|Jakarta — Upaya melawan dugaan kesewenang-wenangan penegakan hukum terus berlanjut. Pada Selasa, 23 Juni 2026, tim hukum dari Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) yang dipimpin Dolfie Rompas, S.Sos., S.H., M.H. dan Ujang Kosasih, S.H., secara resmi mendaftarkan gugatan praperadilan atas nama Larshen Yunus Naek Simamora alias Larshen Yunus ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Perkara terdaftar dengan nomor 101/Pra.Pid/2026/PN.Jkt.Sel, yang menempatkan Kapolri, Kapolda Riau, dan Kapolresta Pekanbaru sebagai pihak tergugat. Langkah ini diambil lantaran jajaran kepolisian di wilayah Riau dinilai melanggar prosedur hukum acara pidana serta hak asasi kliennya dalam proses penyidikan yang berlangsung. Praperadilan ini bertujuan menguji keabsahan seluruh tindakan hukum yang dijatuhkan, mulai dari penetapan tersangka hingga penahanan.
Hukum Jangan Jadi “Palu Gada” Kekuasaan
Ketua Umum DPN PPWI, Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A., menegaskan bahwa gugatan ini bukan sekadar urusan pribadi, melainkan perjuangan menjaga martabat hukum di Indonesia.
“Praperadilan ini adalah peringatan keras bagi supremasi hukum. Jangan biarkan pasal pidana dijadikan palu gada oleh oknum pejabat yang bersekongkol dengan aparat untuk membungkam kritik dan menghancurkan aktivis yang berani bersuara. Hukum itu perisai keadilan, bukan senjata bagi nafsu kekuasaan. PPWI akan mendampingi penuh Larshen Yunus untuk menuntut pertanggungjawaban dari pimpinan kepolisian, mulai dari tingkat resor hingga pusat,” tegas Wilson.
Dugaan Persekongkolan Elit dan Aparat
Kasus ini dinilai sebagai bentuk penyimpangan dari prinsip kontrak sosial yang seharusnya melayani kepentingan umum. Diduga kuat, Larshen menjadi sasaran kriminalisasi karena mengkritik kinerja serta gaya hidup mewah keluarga pejabat daerah. Disebutkan bahwa tersangkanya merupakan hasil persekongkolan antara Walikota Pekanbaru Agung Nugroho, Kadis Perkim Martin Manoluk Tampubolon, serta jajaran kepolisian setempat.
“Ketika hukum dijadikan alat melindungi kepentingan segelintir orang dan membungkam kebenaran, maka rakyat berhak menuntut pengujian hukum. Langkah ini adalah cara mengembalikan fungsi hukum sebagai pembebas, bukan alat penindasan,” tambah tim hukum.
Melalui praperadilan ini, diharapkan pengadilan dapat memutuskan ketidakabsahan proses hukum yang berjalan, sekaligus membuka mata publik terhadap praktik kriminalisasi yang kerap terjadi di daerah.
Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi bagi pihak kepolisian dan instansi terkait untuk memberikan tanggapan resmi guna menjaga keseimbangan informasi.
(TIM REDAKSI)
