Suaraakademis.com.|Kabupaten Mamasa ,Sumarorong — Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Sikamase di Desa Rante Kamase, Kecamatan Sumarorong, Kabupaten Mamasa, kini semakin mengundang tanda tanya besar. Berdasarkan data resmi penyaluran Dana Desa tahun 2025, tercatat alokasi penyertaan modal untuk BUMDes mencapai Rp211.197.600. Namun, dalam klarifikasi yang disampaikan, angka tersebut berubah drastis menjadi hanya Rp17 juta. Perbedaan yang sangat mencolok ini, ditambah pola rangkap jabatan dan cara penyampaian sanggahan yang dinilai menyimpang, justru memperkuat dugaan adanya ketidakjelasan pengelolaan keuangan.
Secara keseluruhan, total anggaran Dana Desa Rante Kamase tahun 2025 mencapai Rp1.055.988.000 dengan status penyaluran tercatat “MAJU”. Dari jumlah tersebut, pos penyertaan modal BUMDes menjadi salah satu alokasi terbesar, melebihi anggaran untuk pembangunan jalan, layanan kesehatan, maupun bantuan langsung kepada warga. Namun hingga saat ini, perkembangan usaha andalan berupa budidaya ikan air tawar yang menjadi tugas pokok BUMDes tidak diketahui secara jelas: tidak ada laporan kondisi usaha, keuntungan, kerugian, maupun hasil nyata yang dapat dilihat oleh masyarakat.
Sosok yang menjadi pusat sorotan adalah Herman Welly, yang diketahui terlibat dalam pengelolaan BUMDes, sekaligus berprofesi sebagai wartawan di media dudukperkara.com dan aktif sebagai pengurus LSM. Posisi ganda ini dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, serta melanggar prinsip pengelolaan keuangan yang harus bersih, terbuka, dan bebas dari kepentingan pribadi.
“Dia tidak pernah ragu saat dikonfirmasi, seolah memiliki benteng perlindungan. Sikap ini justru memicu kecurigaan ada hal yang disembunyikan, apalagi setelah terungkap angka resmi yang jauh berbeda dari yang disebutkan dalam klarifikasi,” ungkap sumber yang tidak ingin disebutkan namanya.
Ketua LSM Gerak DPC Mamasa, Andi’Waris Tala, menegaskan Inspektorat Kabupaten dan instansi pengawas tidak boleh ragu atau terintimidasi. “Kami minta Inspektorat segera turun dan lakukan audit secara menyeluruh. Jangan sampai terhalang hanya karena pengelola BUMDes juga berprofesi sebagai wartawan. Sangat janggal jika ia menggunakan media tempatnya bekerja untuk membela diri, bukan menunjukkan bukti laporan keuangan yang sah dan terbuka,” tegasnya.
Klarifikasi Berubah Angka, Tanpa Bukti Pendukung
Setelah pemberitaan awal tersebar, muncul tanggapan berjudul “Hak Jawab dan Hak Koreksi” yang dimuat di media tempat Herman Welly bekerja. Bertanggal 21 Juni 2025, atas nama Ketua BUMDes Sikamase, Agus Belolangi, disampaikan bantahan bahwa Herman Welly bukan ketua BUMDes dan dana yang dikelola hanya Rp17 juta, bukan Rp80 juta seperti disebutkan sebelumnya.
Namun, pernyataan ini langsung berbenturan dengan data resmi yang memperlihatkan alokasi penyertaan modal mencapai Rp211 juta. Selain itu, penjelasan tersebut tidak disertai satu pun dokumen pendukung yang dapat diverifikasi publik.
“Aneh juga, Ketua BUMDes menyebut angka yang berbeda dan membantah jabatan, tapi tidak melampirkan bukti laporan keuangan, buku kas, atau dokumen pertanggungjawaban. Bagaimana masyarakat bisa percaya jika penjelasan hanya berupa pernyataan lisan tanpa data yang sah?” tanya pengamat keuangan desa.
Saat dikonfirmasi secara terpisah, Herman Welly sendiri mengakui dirinya adalah wartawan di media dudukperkara.com, sekaligus menyatakan dirinya hanya berperan sebagai anggota BUMDes dan mempertanyakan sumber data pemberitaan sebelumnya.
Cara Menyanggah yang Melanggar Aturan Jurnalistik
Pola penyampaian klarifikasi ini dinilai menyimpang dari ketentuan hukum dan kode etik. Berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik, seorang wartawan dilarang keras mencampurkan urusan pribadi, jabatan, atau kepentingan organisasi dengan pekerjaannya. Jika merasa dirugikan, ia tidak boleh menggunakan media tempatnya bekerja untuk menyampaikan sanggahan sendiri — hal ini melanggar prinsip independensi, objektivitas, dan transparansi.
“Aneh bin ajaib. Alih‑alih memberikan penjelasan terbuka dan melampirkan bukti rincian penggunaan dana Rp211 juta, ia justru memuat sanggahan di media yang dikelolanya sendiri dengan angka yang tidak sesuai data resmi. Seolah ingin menutupi jejak dan mencegah terciumnya aroma permainan dalam pengelolaan dana desa,” ungkap pengamat pers.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada laporan pertanggungjawaban keuangan BUMDes Sikamase yang dipublikasikan secara terbuka. Upaya konfirmasi lebih lanjut kepada Herman Welly dan Agus Belolangi juga belum mendapatkan jawaban yang memuaskan. Pemerintah Desa, Inspektorat Kabupaten, serta aparat penegak hukum pun belum memberikan tanggapan resmi terkait perbedaan angka dan dugaan ketidakjelasan pengelolaan dana tersebut.
Masyarakat dan pengawas publik menuntut agar aparat berwenang segera turun tangan, memeriksa aliran dana secara menyeluruh, serta memastikan setiap rupiah uang rakyat yang mencapai ratusan juta rupiah dikelola secara amanah, transparan, dan sesuai peraturan yang berlaku.
