Suaraakademis.com.|Jambi — Ketua DPD Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Provinsi Jambi sekaligus Pimpinan Redaksi FikiranRajat.id, Abdul Muthalib, S.H., secara tegas membantah tuduhan yang menyebut dirinya melakukan penyerangan terhadap seorang pengusaha berinisial R. Ia juga menyayangkan sejumlah pemberitaan yang turut menyeret nama organisasi ke dalam peristiwa yang dinilai bersifat pribadi tersebut.
Bantahan itu disampaikan melalui siaran pers resmi yang diterbitkan pada 21 Juni 2026, menyusul beredarnya pemberitaan terkait peristiwa yang terjadi pada malam Jumat, 18 Juni 2026 di salah satu kafe di Kota Jambi.
Abdul Muthalib menegaskan bahwa kehadirannya bersama Bambang dalam pertemuan tersebut bukan untuk melakukan intimidasi, ancaman, apalagi tindakan kekerasan. Menurutnya, tujuan pertemuan adalah meminta klarifikasi secara langsung terkait dugaan penggunaan dokumen yang dicurigai mencatut nama dan tanda tangan pihak lain — persoalan yang sebelumnya telah menjadi perhatian publik dan pernah diberitakan oleh media yang dipimpinnya.
“Dalam pertemuan itu ada pihak lain yang menjadi saksi langsung. Sangat tidak tepat jika publik hanya disuguhi satu versi cerita yang kemudian dianggap kebenaran mutlak, tanpa menunggu proses pembuktian yang objektif,” tegasnya.
Ia juga kecewa karena sejumlah pemberitaan secara berulang mencantumkan jabatannya sebagai Ketua DPD PPWI Jambi, seolah‑olah organisasi terkait dengan peristiwa tersebut. Padahal, ia menegaskan bahwa PPWI tidak memiliki keterkaitan apa pun dengan urusan pribadi yang sedang dipersoalkan.
“PPWI adalah organisasi profesi yang sah dan menjunjung tinggi integritas. Kami sangat menyayangkan jika nama baik lembaga yang selama ini berjuang untuk kemerdekaan pers dan perlindungan jurnalis dicemarkan hanya karena digiring ke dalam narasi yang belum jelas kebenarannya,” ujarnya.
Abdul Muthalib menyampaikan tetap menghormati hak setiap pihak untuk melaporkan peristiwa ke aparat penegak hukum. Namun ia juga menegaskan memiliki hak konstitusional untuk membela diri, memberikan klarifikasi, dan menempuh jalur hukum jika ada informasi yang terbukti tidak benar, menyesatkan, atau mencemarkan nama baiknya.
Sebagai insan pers, ia mengingatkan rekan‑rekan media untuk tetap berpegang teguh pada prinsip keberimbangan, keakuratan, dan asas praduga tak bersalah sesuai Undang‑Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
“Kebenaran tidak lahir dari penggiringan opini, melainkan dari fakta yang diuji secara objektif. Mari serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk mengungkap duduk perkara yang sebenarnya berdasarkan bukti‑bukti yang sah,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, proses hukum terkait peristiwa tersebut masih dalam tahap penanganan pihak berwenang.(TIM/red)
