Suaraakademis.com.|Kabupaten Mamasa, Sumarorong — Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Sikamase di Desa Rante Kamase, Kecamatan Sumarorong, Kabupaten Mamasa, mengundang pertanyaan serius dari publik. Selain pertanggungjawaban keuangan yang tidak jelas, pengelolanya diketahui merangkap jabatan dan menggunakan media tempatnya bekerja untuk menyampaikan sanggahan — pola yang dinilai melanggar aturan dan justru memperkuat dugaan adanya ketidakwajaran.
Sejak beroperasi, penyertaan modal dari Dana Desa yang terus dialokasikan setiap tahunnya tidak menunjukkan perkembangan usaha yang nyata. Program andalan berupa budidaya ikan air tawar tidak diketahui kondisi, keuntungan, maupun kerugiannya. Awalnya disebutkan bahwa untuk tahun 2025, dana yang digelontorkan mencapai Rp80 Juta, namun hingga lama tidak pernah dilaporkan secara resmi kepada warga maupun lembaga pengawas.
Sosok yang menjadi pusat perhatian adalah Herman Welly, yang diketahui terlibat dalam pengelolaan BUMDes, sekaligus berprofesi sebagai wartawan di media dudukperkara.com serta aktif sebagai pengurus LSM. Posisi ganda ini dinilai berpotensi besar menimbulkan konflik kepentingan.
“Dia tidak pernah ragu saat dikonfirmasi, seolah memiliki benteng perlindungan. Sikap ini justru memicu kecurigaan ada hal yang disembunyikan dari publik,” ungkap sumber yang tidak ingin disebutkan namanya.
Ketua LSM Gerak DPC Mamasa, Andi’Waris Tala, menegaskan Inspektorat Kabupaten tidak boleh gentar untuk bertindak. “Kami minta Inspektorat segera turun dan lakukan audit secara tegas. Jangan sampai terintimidasi hanya karena dia juga berprofesi sebagai wartawan. Sangat janggal jika ia menggunakan media untuk membela diri, bukan menunjukkan bukti laporan keuangan yang sah,” tegasnya.
Klarifikasi Muncul dengan Angka Berbeda & Pertanyaan Baru
Setelah pemberitaan tersebar, muncul tanggapan berjudul “Hak Jawab dan Hak Koreksi” yang dimuat di media tempat Herman Welly bekerja. Bertanggal 21 Juni 2025, dalam tulisan tersebut, pihak yang mengaku sebagai Ketua BUMDes Sikamase, Agus Belolangi, membantah informasi yang menyebut Herman Welly mengelola dana sebesar Rp80 juta serta merangkap jabatan sebagai Ketua BUMDes, aktivis LSM, dan wartawan.
Sikap ini justru menimbulkan pertanyaan baru di kalangan pengamat dan publik: jika demikian, mengapa pernyataan bantahan tersebut disampaikan tanpa disertai bukti dokumen resmi yang akurat dan dapat diverifikasi? Bagaimana pernyataan penyanggahan itu dianggap sah jika tidak dilampirkan bukti pendukung yang jelas?
Menurut Agus Belolangi, dana yang dikelola Herman Welly bukan Rp80 juta sebagaimana disebutkan, melainkan hanya Rp17 Juta yang dialokasikan khusus untuk kegiatan unit usaha perikanan air tawar.
“Dana yang dikelola Herman Welly hanya Rp17 juta, bukan Rp80 juta. Penggunaannya dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku dan diketahui oleh Kepala Desa, BPD, serta pengurus BUMDes,” jelasnya.
Ia juga menegaskan tidak ada keputusan atau dokumen resmi yang menetapkan Herman Welly sebagai Ketua BUMDes Sikamase. Namun, hal ini kembali menguatkan pertanyaan publik: di mana bukti rinci penggunaan dana Rp17 juta tersebut yang bisa dipertanggungjawabkan?
Saat dikonfirmasi secara terpisah, Herman Welly sendiri mengakui dirinya adalah wartawan di media dudukperkara.com, sekaligus menyatakan dirinya hanya berperan sebagai anggota BUMDes dan mempertanyakan sumber data dalam pemberitaan sebelumnya.
Cara Menyanggah yang Melanggar Aturan Jurnalistik
Pola penyampaian klarifikasi ini dinilai menyimpang dari ketentuan hukum dan kode etik. Berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik, seorang wartawan dilarang keras mencampurkan urusan pribadi, jabatan, atau kepentingan organisasi dengan pekerjaannya. Jika merasa dirugikan, ia tidak boleh menggunakan media tempatnya bekerja untuk menyampaikan sanggahan sendiri — hal ini melanggar prinsip independensi, objektivitas, dan transparansi.
“Aneh bin ajaib. Alih‑alih memberikan penjelasan terbuka dan melampirkan bukti laporan keuangan kepada wartawan yang mengonfirmasi, ia justru memuat sanggahan di media yang dikelolanya sendiri. Seolah ingin menutupi jejak dan mencegah terciumnya aroma permainan dalam pengelolaan dana desa,” ungkap pengamat pers.
Hingga berita ini diterbitkan, baik angka Rp17 juta maupun Rp80 juta belum disertai dengan bukti dokumen resmi yang dapat diakses publik. Upaya konfirmasi lebih lanjut kepada Herman Welly juga belum mendapatkan jawaban yang memuaskan. Pemerintah Desa, Inspektorat Kabupaten, serta aparat penegak hukum pun belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan ketidakjelasan pengelolaan dana tersebut.
Masyarakat dan pengawas publik tetap menuntut agar aparat berwenang segera turun tangan, memeriksa aliran dana secara menyeluruh, serta memastikan setiap rupiah uang rakyat dikelola secara amanah, transparan, dan sesuai peraturan yang berlaku.(Ayu/redaksi)
