Proyek Rp856 Juta SMPN 3 Balla: Kepala Desa Diduga Terlibat, Pihak Sekolah Minta Surat Resmi Tapi Bungkam Soal Kuasa Hukum
MAMASA — Program revitalisasi SMP Negeri 3 Balla di Kecamatan Balla, Kabupaten Mamasa, yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2026 senilai Rp856.153.000, kini diwarnai dugaan keterlibatan oknum pejabat desa, tanggapan yang berbelit, hingga sikap bungkam terkait keabsahan kuasa hukum yang dijanjikan.
Proyek yang dimulai 19 Mei 2026 dan dijadwalkan selesai 10 Oktober 2026 ini dilaksanakan melalui mekanisme Pelaksana Swadaya Masyarakat (P2SP) di bawah pengawasan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Semula diharapkan dapat memperbaiki fasilitas belajar di sekolah dengan NPSN 69987982, namun penelusuran tim media dan LSM menemukan hal yang mengundang pertanyaan serius.
Dari hasil pengecekan di lapangan, Kepala Desa Balla Satanetean, Yusuf Rahmat Demmandulu, diduga terlibat langsung dalam pelaksanaan pekerjaan. Dugaan ini menguat saat tim tidak mendapati Kepala Sekolah Jayanti, S.Pd., berada di lokasi saat kunjungan dilakukan.
Ketika dikonfirmasi, suami kepala sekolah yang akrab disapa Papa Yos justru menyampaikan pernyataan bernada mengancam melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (20/6/2026): “Datang saja ke sekolah ambil keterangan, tapi kamu akan menghadapi pengacara dari Jakarta.”
Merespons hal tersebut, Kepala Sekolah Jayanti kemudian memberikan tanggapan singkat. Ia menyatakan: “Terima kasih atas pertanyaannya. Kami menghormati proses pengawasan publik. Kami berkomitmen transparan dan akuntabel, namun mohon waktu untuk bertemu di hari kerja dan pertanyaan disampaikan melalui surat resmi. Ada kuasa hukum yang akan memberi tanggapan nanti.”
Ketika wartawan menegaskan bahwa pelaksanaan proyek wajib dikelola sendiri oleh P2SP dan tidak boleh melibatkan pihak ketiga apalagi oknum kepala desa, Jayanti kembali meminta pertanyaan disampaikan secara tertulis dan menunda jawaban dengan alasan hari libur.
Namun saat wartawan mengajukan pertanyaan lebih rinci untuk memastikan keabsahan kuasa hukum yang disebutkan, yaitu:
1. Apakah pengacara yang dimaksud memiliki surat kuasa resmi dari sekolah?
2. Siapa nama dan nomor kontak pengacara tersebut agar pemberitaan berimbang?
Kepala Sekolah Jayanti justru memilih diam dan tidak memberikan jawaban apa pun. Sikap yang sama juga ditunjukkan oleh Kepala Desa Yusuf Rahmat Demmandulu, yang tidak merespons setiap upaya konfirmasi.
Kebungkaman ini justru memperkuat dugaan publik bahwa ada ketidakwajaran dalam pelaksanaan proyek. Dana APBN adalah uang rakyat yang wajib dikelola sesuai aturan, terbuka untuk diawasi, dan tidak boleh dikelola secara tertutup apalagi melibatkan pihak yang tidak berwenang.
Jika terbukti kepala desa terlibat dan pengelolaan tidak sesuai mekanisme P2SP, maka hal ini mencederai tujuan perbaikan pendidikan dan berpotensi merugikan keuangan negara serta kepentingan siswa.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi mengenai dugaan keterlibatan kepala desa, keabsahan kuasa hukum yang dijanjikan, serta kejelasan tanggung jawab pelaksanaan proyek.(Ayu)
