Suaraakademis.com.|Sumarorong, Kabupaten Mamasa – Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Rantekamase, Kecamatan Sumarorong, Kabupaten Mamasa, menjadi sorotan tajam publik. Sejumlah pihak mempertanyakan kejelasan penggunaan dan pertanggungjawaban penyertaan modal yang bersumber dari Dana Desa selama beberapa tahun terakhir.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, nilai investasi yang dialokasikan ke BUMDes belum terlihat hasil dan perkembangannya secara nyata. Salah satu program yang dibiayai, yakni usaha budidaya, pendederan, dan pembesaran ikan air tawar, hingga saat ini tidak diketahui secara pasti bagaimana kondisi, keberlangsungan, maupun keuntungan yang dihasilkannya.
Untuk tahun anggaran 2025 saja, disebutkan dana yang dialokasikan mencapai sekitar Rp80 Juta. Khususnya dana yang dikelola atas nama HW, diduga tidak pernah dilaporkan dan dipertanggungjawabkan secara resmi kepada warga maupun lembaga pengawas sejak BUMDes tersebut mulai beroperasi.
Pihak yang mengelola dana tersebut adalah Herman Willy, yang menjabat sebagai Ketua BUMDes. Uniknya, Herman juga diketahui berprofesi sebagai wartawan sekaligus pengurus Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Kondisi ini justru menimbulkan pertanyaan besar: mengapa pengelolaan keuangan yang seharusnya terbuka justru tidak transparan, padahal pengelolanya memahami seluk‑beluk pengawasan dan konfirmasi informasi?
“Yang menjadi sorotan, Ketua BUMDes ini tidak pernah terlihat merasa cemas atau takut saat ada upaya konfirmasi dari pihak wartawan. Hal ini justru memperkuat dugaan adanya ketidakberesan dalam pengelolaan keuangan desa,” ungkap salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.
Desakan Audit & Kecurigaan Penggunaan Media
Ketua LSM Gerak DPC Kabupaten Mamasa, Andi’Waris Tala, secara tegas meminta Inspektorat Kabupaten Mamasa segera turun tangan melakukan audit menyeluruh.
“Kami harap ada ketegasan dari Inspektorat agar semuanya terang benderang. Sangat aneh jika pengelola dana BUMDes Rantekamase seolah‑olah menggunakan institusi pers untuk membela dan melindungi dugaan penyalahgunaan dana yang dimaksud,” tegas Andi’Waris.
Ia bahkan mencurigai adanya rasa takut atau keengganan dari Inspektorat untuk mengaudit lantaran posisi Ketua BUMDes yang juga berprofesi sebagai wartawan.
Tanggapan Lewat Media Sendiri, Bukan Jalur Resmi
Menanggapi isu ini, Herman Willy mengeluarkan klarifikasi melalui media daring dudukperkara.com tertanggal 19 Juni 2026. Dalam tulisannya, ia menyatakan hasil penelusuran menunjukkan pengelolaan dana telah sesuai mekanisme dan tidak ditemukan bukti adanya penyalahgunaan.
Namun, langkah ini justru menuai tanya balik: klarifikasi disampaikan melalui media yang ditulis sendiri oleh Ketua BUMDes, bukan melalui jalur resmi pemerintahan desa atau lembaga pengawas.
Upaya Konfirmasi Belum Mendapat Tanggapan
Awak media telah berupaya meminta tanggapan langsung kepada Herman Willy melalui pesan WhatsApp ke nomor 0852‑1308‑xxxx, namun hingga berita ini dimuat belum ada jawaban. Demikian pula dengan perangkat desa dan Inspektorat Kabupaten Mamasa, keduanya belum memberikan keterangan resmi.
Warga dan pengamat mendesak agar lembaga pengawas segera membuka data secara terbuka. Masyarakat ingin mengetahui ke mana aliran dana tersebut, bagaimana perkembangan usaha yang dibiayai, serta meminta pertanggungjawaban sesuai peraturan perundang‑undangan.
Sampai saat ini, awak media tetap berupaya mengonfirmasi kembali kepada pihak terkait untuk mendapatkan keterangan yang lebih lengkap.(Ayu)
