Suaraakademis.com.|Jakarta – Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) membongkar dugaan praktik pemerasan terstruktur di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Ancaman deportasi disebut dijadikan senjata utama oleh sejumlah oknum untuk menekan dan memeras warga negara asing (WNA), bahkan diduga melibatkan kerja sama dengan biro jasa pengurusan dokumen.
Fenomena ini terungkap melalui pengalaman pendampingan yang dilakukan PPWI terhadap sejumlah kasus di dua wilayah berbeda, yakni Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim, Sumatera Selatan, dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta. Menurut pengamatan PPWI, ketakutan WNA akan dideportasi, kehilangan mata pencaharian, dan terpisah dari keluarga kerap dieksploitasi secara sistematis.
Salah satu kasus yang terkuak menimpa Maged Eqbal Hussein Rabea Abdullah, warga negara Yaman. Bersama istri dan bayinya yang berusia lima bulan, ia dimintai uang tebusan sebesar Rp50 juta oleh oknum petugas Imigrasi Muara Enim dengan ancaman pengusiran dari Indonesia.
Ketika kasus tersebut dilaporkan secara resmi ke pimpinan Ditjen Imigrasi, justru muncul tekanan dari lingkungan internal. Seorang oknum dari Unit Kepatuhan Internal (Patnal) bernama Paroy disinyalir melakukan intimidasi psikologis terhadap korban. Akibat tekanan tersebut, Maged akhirnya menarik diri dari pendampingan PPWI dan diketahui menyelesaikan permasalahannya melalui PT Al Maha for Public Services, sebuah biro jasa yang diduga terkait jaringan tersebut. Biaya yang harus dikeluarkan pun membengkak hingga mencapai Rp100 juta.
Kasus ini memperkuat dugaan bahwa Unit yang seharusnya bertugas mengawasi perilaku pegawai justru berperan sebagai tameng pelaku. Praktik serupa juga terindikasi terjadi di wilayah lain, di mana WNA baik yang berstatus investor maupun yang terjebak manipulasi dokumen sama-sama menjadi sasaran pemerasan.
“Bagi oknum, status asli atau palsu tidak menjadi soal. Yang dimanfaatkan adalah posisi rentan mereka, yang kemudian diancam dengan deportasi agar mau membayar sejumlah uang,” ungkap Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke.
Ia juga menyoroti mengapa banyak korban memilih bungkam. Menurutnya, ekosistem yang terbentuk membuat WNA takut melapor karena khawatir justru akan dikenai sanksi hukum nyata dan dideportasi jika berani menolak atau mengadukan perlakuan tersebut.
Merespons hal ini, Wilson mengecam keras tindakan oknum yang memanfaatkan seragam dan wewenang negara untuk merampok warga asing. Ia menilai hal ini bukan sekadar pelanggaran disiplin, melainkan kejahatan yang merusak citra Indonesia di mata dunia.
“Ini adalah pengkhianatan terhadap konstitusi. Mereka bertindak layaknya perompak berseragam yang tega mengintimidasi seorang ayah yang sedang menggendong bayinya. Saya menuntut Kapolri, Jaksa Agung, dan KPK untuk segera bertindak. Bongkar jaringan ini, seret oknum seperti Paroy dan kaki tangannya di PT Al Maha ke pengadilan,” tegasnya.
Wilson menekankan bahwa pembersihan total diperlukan untuk memulihkan marwah institusi. Ia mengingatkan bahwa kekuasaan tanpa pengawasan akan cenderung disalahgunakan, sebagaimana diingatkan filsuf Montesquieu. Jika pengawas internal justru ikut terlibat, maka penegakan hukum dari luar harus dilakukan secara tegas dan tanpa kompromi.
“Hanya dengan penindakan yang radikal dan transparan, Indonesia dapat membebaskan imigrasi dari cengkeraman mafia dan mengembalikan fungsinya sebagai benteng kedaulatan bangsa yang beradab,” pungkasnya.
(TIM/Red)
