Suaraakademis.com.|Medan – Kritik tajam kembali dilayangkan terhadap kualitas pelayanan kelistrikan di Sumatera Utara. Pegiat sosial, Yunan Habibi, menilai manajemen PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) telah gagal memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, yang selama ini kerap mengeluhkan sering terjadinya gangguan pasokan dan ketidakpuasan terhadap layanan yang diberikan.
Dalam pernyataannya, Yunan menegaskan bahwa Direktur Utama PLN harus memikul tanggung jawab atas berbagai permasalahan yang menimpa sektor kelistrikan. Baginya, kegagalan menjamin ketersediaan listrik yang andal merupakan bukti ketidakmampuan manajemen dalam menjalankan tugas pelayanan publik.
“Direktur Utama PLN telah gagal melaksanakan kewajibannya menyediakan kebutuhan listrik bagi masyarakat. Oleh karena itu, Dirut PLN harus diberhentikan atau mengundurkan diri sebagai bentuk tanggung jawab moral atas kondisi yang terjadi,” tegas Yunan.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa jika tuntutan tersebut tidak direspons oleh pemerintah maupun pihak manajemen PLN, maka masyarakat didorong untuk melakukan gerakan kolektif sebagai bentuk protes.
“Apabila Direktur Utama PLN tidak dipecat atau tidak mengundurkan diri, maka kami akan mengajak masyarakat untuk melakukan gerakan mogok membayar tagihan listrik selama satu tahun penuh sebagai bentuk penolakan terhadap pelayanan yang buruk,” ujarnya.
Yunan menekankan bahwa listrik merupakan kebutuhan pokok yang harus dipenuhi secara optimal. Ia pun meminta pemerintah pusat segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja jajaran direksi PLN agar pelayanan dapat diperbaiki sesuai harapan publik.
Di tempat terpisah, Douglas Napitupulu, kritikus kebijakan publik, turut menyoroti ketiadaan kebijakan pemberian kompensasi bagi masyarakat yang terdampak gangguan listrik. Menurutnya, hal ini menjadi bukti ketidakpedulian PLN terhadap kerugian yang diderita warga.
“Kebutuhan listrik tidak hanya untuk penerangan atau keperluan rumah tangga semata. Banyak pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang menggantungkan usahanya pada pasokan listrik. Gangguan yang sering terjadi pasti menimbulkan kerugian materiil. Oleh karena itu, PLN wajib memberikan kompensasi kepada masyarakat yang dirugikan,” tegas Douglas.
Pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk kritik sekaligus desakan agar perbaikan kualitas pelayanan kelistrikan di Sumatera Utara segera diwujudkan demi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat luas.
(TIM/Redaksi)
