Desak Pengolahan di Daratan, Hentikan Praktik yang Merugikan Masa Depan Aceh
Suaraakademis.com.|Jakarta – Tokoh nasional asal Aceh sekaligus mantan Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI periode 2014–2024, Dr. H. Fachrul Razi, M.I.P., mengungkapkan potensi kekayaan alam di Blok Andaman, Aceh, mencapai nilai luar biasa. Menurutnya, temuan yang dikategorikan sebagai Giant Discovery atau penemuan raksasa terbesar ketiga di dunia ini diperkirakan bernilai hingga Rp5.400 triliun. Pernyataan tersebut disampaikannya dalam rilis pers di Jakarta, Jumat (5/6/2026).
Berdasarkan data resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta SKK Migas, total potensi sumber daya di seluruh area Blok Andaman—meliputi wilayah South Andaman yang dikelola Mubadala Energy dan Andaman II oleh Harbour Energy—diperkirakan mencapai 4.965 Juta Barel Minyak Ekuivalen (MMBOE). Secara rinci, potensi gas bumi yang terkandung berkisar antara 6 Triliun Kaki Kubik (TCF) dari sumur awal Layaran-1, hingga akumulasi total seluruh blok mencapai 11 TCF.
“Jika dikonversikan ke nilai ekonomi dengan asumsi harga komoditas energi internasional dan nilai tukar Rupiah per Juni 2026 di kisaran Rp18.000 per Dolar AS, total potensi tersebut setara dengan nilai antara USD250 miliar hingga USD300 miliar atau sekitar Rp5.400 triliun. Ini adalah kekayaan yang sangat besar, yang jika dikelola dengan tepat mampu menjamin kesejahteraan anak cucu rakyat Aceh selama puluhan tahun mendatang,” jelas Fachrul Razi.
Uji Kedaulatan Ekonomi Aceh
Pernyataan ini disampaikan menanggapi surat resmi Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, kepada Menteri ESDM yang meminta penundaan sementara rencana pengembangan (Plan of Development/PoD) Blok Andaman hingga ada kejelasan skema pengolahan di daratan. Fachrul Razi menilai langkah Gubernur tersebut tepat dan menjadi uji nyali kedaulatan ekonomi Aceh.
Ia meminta pemerintah pusat menghentikan tarik-ulur terkait rencana pengembangan tersebut. “Permintaan Gubernur untuk menunda PoD sampai ada kepastian skema pengolahan di daratan adalah langkah taktis yang benar. Pemerintah pusat tidak boleh menggunakan kepentingan sektoral semata untuk memaksakan komersialisasi cepat lewat pengolahan di laut demi mengejar target produksi nasional, dengan mengorbankan hak dan kesejahteraan daerah,” tegasnya.
Surat Gubernur yang menolak skema pengolahan di kapal terapung (Floating Production, Storage, and Offloading/FPSO) dan menginginkan pengolahan melalui fasilitas penerima di darat (Onshore Receiving Facility/ORF) di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun Lhokseumawe, menurut Fachrul Razi, bukan sekadar urusan teknis. Hal ini menyangkut upaya mencegah pemiskinan struktural baru di Aceh.
“Jika skema FPSO dipaksakan, Blok Andaman hanya akan menjadi anjungan terapung yang menyedot kekayaan Aceh langsung ke pasar internasional. Rakyat Aceh hanya akan mendapatkan dampak negatif berupa risiko pencemaran laut tanpa merasakan manfaat ekonomi yang signifikan. Sebaliknya, pengolahan di darat di KEK Arun akan menghidupkan kembali infrastruktur yang telah lama mati suri, mendorong tumbuhnya industri pendukung seperti pabrik pupuk dan petrokimia, serta membuka ribuan lapangan kerja bagi warga lokal,” urainya.
Selain itu, pengolahan di darat juga akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Dana Bagi Hasil (DBH). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015, Aceh berhak atas bagi hasil sebesar 70 persen dari hasil pengelolaan migas setelah dikurangi komponen pajak. Nilai ini dinilai sangat penting mengingat terus menyusutnya Dana Otonomi Khusus yang menjadi tumpuan pembangunan daerah selama ini.
Hormati Komitmen Perdamaian
Fachrul Razi menegaskan bahwa isu ini juga menjadi tolok ukur konsistensi pelaksanaan UUPA, di mana pengelolaan sumber daya alam di perairan Aceh harus dilakukan secara bersama-sama antara pemerintah pusat dan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA). Mengabaikan hak daerah, kata dia, sama saja dengan mencederai semangat dan komitmen Perjanjian Perdamaian Helsinki.
Ia mengajak seluruh elemen masyarakat Aceh—mulai dari mahasiswa, aktivis, akademisi, hingga ulama—untuk bersatu mengawal proses ini. “Ini bukan lagi urusan politik semata, melainkan urusan masa depan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Aceh. Tragedi masa lalu saat kekayaan gas Arun banyak dinikmati pihak luar sementara Aceh tertinggal tidak boleh terulang. Kali ini, Aceh tidak boleh hanya menjadi penonton yang merugi, sementara kekayaan alamnya dikuras lewat kapal-kapal asing di tengah laut,” pungkasnya.
(TIM/Redaksi)
