
suaraakademis.com | Langkat –
Peredaran narkotika jenis sabu diduga semakin mengkhawatirkan di Kabupaten Langkat. Berdasarkan hasil penelusuran dan informasi yang dihimpun dari masyarakat, sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi transaksi narkoba disebut masih beraktivitas meski razia dan penindakan pernah dilakukan aparat penegak hukum.
Kamis (4/6/2026), berbagai informasi yang diterima menyebutkan bahwa aktivitas peredaran barang haram tersebut seolah berjalan tanpa hambatan berarti. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum di wilayah Kabupaten Langkat.
Beberapa titik yang disebut warga diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika antara lain berada di wilayah Kecamatan Wampu dan sekitarnya, dengan sejumlah inisial yang disebut sebagai pihak yang diduga mengendalikan lokasi-lokasi tersebut, yakni DRL di Lalangan, EG di Paya Tempurung, NGK dan BLK di Kebun Balok, WW di Stungkit, ASB di Slemak, BM di kawasan Pabrik Bukit Kuda, KMP di belakang pabrik Pasar 2, serta JK dan AM di Kelurahan Bingai.
Munculnya berbagai titik yang disebut warga ini menjadi sorotan serius. Pasalnya, narkotika bukan hanya persoalan pelanggaran hukum semata, melainkan ancaman nyata bagi masa depan generasi muda, keamanan lingkungan, serta stabilitas sosial masyarakat.
Ironisnya, di tengah gencarnya kampanye perang terhadap narkoba yang digaungkan pemerintah dan institusi penegak hukum, masyarakat justru masih mengaku menyaksikan dugaan aktivitas transaksi narkotika yang berlangsung secara terbuka. Kondisi tersebut menimbulkan persepsi bahwa para pelaku seakan tidak memiliki rasa takut terhadap hukum.
Salah seorang warga Kecamatan Wampu yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku resah dengan kondisi tersebut.
“Kemarin lokasi itu sempat dirazia, tapi sekarang buka lagi. Hanya pindah sedikit dari tempat sebelumnya. Kami takut karena tindak kejahatan semakin meningkat akibat narkoba,” ujarnya.
Keresahan masyarakat bukan tanpa alasan. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pelaku peredaran gelap narkotika dapat dijerat dengan hukuman berat, mulai dari pidana penjara belasan tahun hingga pidana seumur hidup dan hukuman mati untuk kasus tertentu yang memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 114, Pasal 112, Pasal 118, Pasal 119, dan pasal-pasal lainnya.
Selain itu, Indonesia saat ini masih menempatkan kejahatan narkotika sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) karena dampaknya yang merusak kesehatan, menghancurkan keluarga, serta mengancam ketahanan bangsa. Bahkan dalam berbagai kesempatan, pemerintah pusat menegaskan bahwa Indonesia berada dalam kondisi darurat narkoba sehingga pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa dan tanpa pandang bulu.
Atas kondisi tersebut, masyarakat mendesak Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, untuk mengambil langkah tegas dan terukur guna memastikan seluruh informasi yang berkembang di tengah masyarakat dapat ditindaklanjuti secara profesional. Penegakan hukum yang konsisten dinilai menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo yang telah dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp belum memberikan tanggapan resmi terkait informasi yang berkembang mengenai dugaan maraknya peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Langkat.
Publik kini menunggu langkah konkret aparat penegak hukum. Sebab jika berbagai informasi yang beredar di masyarakat tersebut benar adanya, maka pertanyaan yang muncul bukan lagi sekadar di mana para pelaku berada, melainkan sejauh mana negara hadir untuk melindungi rakyatnya dari ancaman narkoba yang terus mengintai setiap sudut kehidupan masyarakat Langkat. (Done)
