Misi Gagal GFS: Menelusuri Aspek Yuridis dan Realitas Geopolitik
Oleh: Wilson Lalengke
Suaraakademis.com.|Jakarta – Kegagalan total misi Global Flotilla Sumud (GFS), yang mengusung misi sosial-kemanusiaan menuju Jalur Gaza, kembali memicu perdebatan luas di ruang publik Indonesia. Berbeda dengan kegagalan misi serupa yang terjadi beberapa bulan lalu, insiden kali ini membelah pendapat masyarakat menjadi dua kutub utama: pihak yang mendukung dan pihak yang mengkritik gerakan yang melibatkan lebih dari 400 peserta dari berbagai negara tersebut. Perdebatan semakin memanas menyusul partisipasi sembilan warga negara Indonesia dalam rombongan itu, di mana empat di antaranya mengaku berstatus sebagai jurnalis.
Di tengah beragam pandangan yang saling berhadapan, diperlukan sikap objektif dan analisis berbasis akal sehat dalam menanggapi dinamika ini. Diskursus publik hendaknya dijauhkan dari serangan personal, pendekatan emosional semata, maupun penyederhanaan yang keliru terhadap kerumitan hukum internasional. Untuk itu, pemahaman yang dingin, logis, dan berlandaskan hukum positif yang berlaku (lex lata) menjadi sangat mendesak untuk dikemukakan.
Salah satu argumen yang kerap dikemukakan untuk membenarkan taktik yang digunakan Hamas dalam konflik dengan Israel adalah konsep perang asimetris, dengan alasan ketimpangan kekuatan persenjataan. Namun, argumen ini justru mengabaikan prinsip dasar dalam Hukum Humaniter Internasional (IHL), yakni Prinsip Distingsi. Prinsip ini mewajibkan setiap pihak yang terlibat konflik bersenjata untuk selalu membedakan antara kombatan dan warga sipil, serta antara sasaran militer dan sasaran sipil.
Secara hukum, realitas perang asimetris tidak memberikan hak bagi aktor non-negara untuk meleburkan diri di antara populasi sipil tanpa atribut militer yang jelas, tindakan yang dikenal sebagai perfidia. Ketika infrastruktur militer dibangun di bawah kawasan pemukiman yang merupakan salah satu yang terpadat di dunia, secara taktis maupun hukum, hal ini merupakan pelanggaran terhadap kewajiban menjauhkan fasilitas militer dari zona berpenduduk.
Perspektif filsuf politik Thomas Hobbes dalam karyanya Leviathan menegaskan bahwa legitimasi sebuah otoritas politik – termasuk kelompok yang memenangkan kekuasaan melalui pemilu seperti Hamas pada tahun 2006 – bertumpu pada kemampuan melindungi nyawa rakyatnya (protection implies obedience). Jika sebuah kekuatan politik secara sadar memicu konfrontasi militer skala penuh dengan negara berkekuatan nuklir, namun tanpa menyiapkan sistem perlindungan atau ruang aman bagi warga sipilnya, tindakan tersebut merupakan kecerobohan sistemik secara moral dan politik, dan bukanlah bentuk kepahlawanan yang pantas diagungkan.
Sering kali muncul upaya menyamakan perjuangan Hamas dengan perjuangan kemerdekaan Indonesia pada periode 1945–1949. Padahal, hal ini merupakan kesalahan logika dari sisi sejarah maupun hukum. Fakta sejarah mencatat bahwa Jenderal Sudirman memimpin perang gerilya di hutan dan pedesaan, jauh dari pemukiman penduduk. Para pejuang kemerdekaan Indonesia secara tegas menarik garis pertempuran keluar dari pusat kota demi mencegah pembantaian warga sipil oleh pasukan penjajah. Hal serupa terlihat dalam peristiwa Bandung Lautan Api, di mana pejuang membumihanguskan aset strategis agar tidak dimanfaatkan musuh, namun sebelumnya telah memastikan rakyat mengungsi ke tempat aman.
Perbedaan konteks sangat terasa. Hamas tidak menjalankan strategi gerilya konvensional di medan terbuka, melainkan menjadikan ruang bawah tanah pemukiman padat sebagai basis peluncuran serangan militer. Wilayah Gaza yang sempit, padat penduduk, dan terkunci akibat blokade, justru membuat keputusan memicu perang terbuka pada 7 Oktober 2023 menjadi langkah yang fatal secara kalkulasi geopolitik, apalagi tanpa adanya mitigasi perlindungan bagi warga sipil.
Dari sisi hukum laut internasional, klaim bahwa militer Israel tidak berhak melakukan pencegatan karena perairan internasional adalah wilayah bebas, menunjukkan kesalahpahaman mendasar mengenai ketentuan Blokade Laut (Naval Blockade). Merujuk pada San Remo Manual on International Law Applicable to Armed Conflicts at Sea (Pasal 93 hingga 100), negara yang terlibat konflik bersenjata internasional memiliki hak sah untuk menetapkan blokade laut.
Secara eksplisit, Pasal 98 mengatur bahwa kapal sipil dari negara netral dapat dicegat, digeledah, maupun ditangkap di perairan internasional jika terdapat alasan kuat kapal tersebut berusaha menembus blokade yang telah ditetapkan. Status “kapal damai” atau peaceful ships yang sering dikutip pihak kontra-argumen otomatis gugur apabila kapal tersebut secara terbuka menyatakan niat politik untuk menentang blokade yang sah secara prosedur hukum internasional. Karena misi Flotilla Sumud secara sadar berniat menembus ketentuan tersebut, maka tindakan pencegatan yang dilakukan memiliki landasan legalitas yang jelas dalam hukum perang laut.
Selain aspek hukum dan militer, transparansi logistik juga menjadi sorotan. Argumen bahwa daftar muatan atau manifes 50 kapal yang diklaim berangkat tersedia atas permintaan (upon request) di situs web, justru memperlihatkan kelemahan akuntabilitas gerakan ini. Dalam prinsip akuntansi dan hukum publik internasional, organisasi yang menggalang dana global atas nama bantuan kemanusiaan berskala besar, wajib menerapkan prinsip pengungkapan proaktif (proactive disclosure) atau mempublikasikan data secara terbuka tanpa harus diminta.
Jika benar logistik yang disiapkan bernilai triliunan rupiah atau setara muatan puluhan kapal, data tersebut seharusnya dipaparkan secara rinci dan terbuka ke media internasional sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada para donatur. Menyembunyikan data di balik klausul “hanya jika diminta” justru memperkuat dugaan bahwa narasi mengenai “50 kapal” lebih merupakan hiperbola politik daripada realitas kemampuan logistik yang nyata.
Polemik lain yang muncul adalah terkait status hukum empat warga negara Indonesia yang mengaku sebagai jurnalis. Perlu dipahami perbedaan antara identitas profesi dan status hukum di wilayah konflik. Secara administrasi, mereka memang jurnalis dari media terpercaya di Indonesia. Namun, ketika memutuskan masuk ke zona konflik internasional bukan melalui jalur resmi imigrasi maupun akreditasi pers militer, melainkan menumpang kapal yang membawa misi aktivisme politik, maka status hukum mereka berubah.
Berdasarkan Pasal 79 Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa, jurnalis di daerah konflik dilindungi sebagai warga sipil selama mereka tidak melakukan tindakan yang merusak status tersebut. Dengan bergabung dalam gerakan protes politik yang menantang otoritas militer yang berlaku, mereka telah menggugurkan proteksi netralitas jurnalistiknya di mata hukum internasional. Akibatnya, penahanan yang dialami dapat dibenarkan secara hukum karena dianggap sebagai partisipan aksi, bukan lagi sekadar pengamat netral.
Terdapat pula kontradiksi logika dalam sikap sebagian pihak yang menuduh diplomasi multilateral lewat Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sebagai hal yang utopis, namun di saat yang sama meyakini bahwa pengiriman kapal sipil dapat mengubah keadaan. Jika Dewan Keamanan PBB yang memiliki instrumen sanksi ekonomi hingga kekuatan militer pun kerap diabaikan oleh pihak yang berkonflik, maka sangat sulit dibayangkan bagaimana gerakan kapal sipil tanpa senjata yang berisi aktivis dan tokoh media dapat memaksa perubahan kebijakan pertahanan Israel.
Aksi ini pada akhirnya lebih berfungsi sebagai pertunjukan politik semata, tanpa mampu mengubah peta perundingan atau garis demarkasi di lapangan. Sebagai perbandingan, kasus Sahara Maroko menunjukkan bahwa mayoritas negara-negara beradab – termasuk anggota tetap Dewan Keamanan seperti Prancis, Rusia, dan Amerika Serikat – kini beralih mendukung Rencana Otonomi Maroko. Hal ini membuktikan bahwa dunia internasional bergerak berdasarkan prinsip realisme politik dan hukum, bukan mendukung gerakan perlawanan tanpa ujung yang justru berujung pada pengabdian penderitaan rakyat sipil di zona konflik.
Penulis adalah aktivis HAM internasional, Petisioner PBB 2025