Gunungsitoli | Sumatera Utara – Kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur kembali mencuat dan menyita perhatian publik. Seorang anak dilaporkan menjadi korban kekerasan fisik oleh sekelompok orang tak dikenal di kawasan Pasar Ya’ahowu, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara. Peristiwa tersebut kini resmi dilaporkan ke Polres Nias.
Laporan polisi diajukan oleh AL, selaku orang tua korban, atas dugaan tindak pidana kejahatan terhadap perlindungan anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Berdasarkan keterangan pelapor, peristiwa penganiayaan terjadi pada Kamis, 15 Januari 2026, sekitar pukul 19.00 WIB, bertempat di Pasar Ya’ahowu, Kelurahan Pasar, Kecamatan Gunungsitoli, tepatnya di depan Kantor JNT. Hingga saat ini, pihak terlapor masih dalam proses penyelidikan aparat kepolisian (dalam lidik).
AL menjelaskan, kejadian bermula saat anaknya sedang dalam perjalanan pulang. Namun secara tiba-tiba, korban diteriaki dengan sebutan “maling” oleh beberapa orang yang tidak dikenalnya. Tanpa bukti yang jelas, korban dituduh telah mencuri sepeda motor.
“Korban bercerita kepada saya bahwa ia diteriaki maling di jalan. Setibanya di pasar, anak saya dikerumuni dan dipukul oleh beberapa orang. Padahal, ia tidak melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan,” ujar AL saat memberikan keterangan kepada penyidik Polres Nias.
Merasa tidak terima atas perlakuan tersebut dan demi memperoleh keadilan bagi anaknya, AL menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian itu ke Polres Nias. Laporan tersebut telah diterima secara resmi dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) bernomor:
STTLP/B/28/I/2026/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara.
Pihak keluarga korban berharap aparat penegak hukum dapat segera mengungkap identitas para pelaku serta menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam aksi kekerasan tersebut. Mereka juga meminta agar praktik main hakim sendiri, terlebih terhadap anak di bawah umur, tidak lagi terjadi di tengah masyarakat.
Kasus ini menjadi pengingat serius akan pentingnya perlindungan anak dan penegakan hukum terhadap segala bentuk kekerasan. Tuduhan tanpa dasar hukum tidak dapat dibenarkan, apalagi jika disertai tindakan anarkis yang melanggar hukum dan kemanusiaan.
(Yason Gea)
