Suaraakademis.com.|Jakarta – Advokat M. Taufiq Budiman, S.H., resmi akan mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) terhadap Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 901 K/Pdt./2017 tertanggal 26 Juli 2017, dengan pihak termohon adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR-RI). Pengajuan PK tersebut akan dilakukan pada Selasa, 15 September 2026, pukul 09.30 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya No. 24–28, Jakarta Pusat.
Langkah Hukum dan Dukungan Masyarakat
Pengajuan ini dikawal oleh kelompok pendukung yang menamakan diri “Big Team Perlawanan”, yang juga mengundang aktivis, pemerhati konstitusi, dan masyarakat umum untuk menghadir guna menyaksikan langsung proses pendaftaran tersebut.
“Kedaulatan rakyat tidak untuk ditawar. Bersama rakyat, lawan ketidakadilan, tegakkan konstitusi.” demikian pesan yang disampaikan dalam seruan aksi mereka, yang juga menegaskan tekad untuk menyelamatkan Indonesia kembali ke Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 versi asli yang disahkan pada 18 Agustus 1945.
Seruan Kembali ke Konstitusi Asli
Sementara itu, Sekjen Koalisi Pembela Konstitusi dan Kebenaran (KPK&K), Suta Widhya, S.H., menyampaikan pandangannya terkait urgensi langkah hukum ini dan posisi Pemerintah saat ini:
“Saat ini amandemen sebanyak empat kali telah merombak sekitar 80 persen isi pasal dan ayat UUD 1945. Dalam falsafah Minangkabau: bila tersesat, balik dulu ke pangkal, berpikir ulang. Amandemen telah menjadikan konstitusi sangat liberal, sehingga dikhawatirkan dapat melemahkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) UUD 1945 yang mensyaratkan Presiden adalah orang Indonesia asli.”
Suta juga menyampaikan harapan agar Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah berani yang disebutnya sebagai “tinta emas” bagi bangsa:
“Kami berharap Presiden Prabowo mengambil peluang emas untuk mengeluarkan dekrit pengembalian ke UUD 1945 yang disahkan 18 Agustus 1945. Langkah itu akan menjadi tonggak bersejarah bagi bangsa ini untuk kembali ke konstitusi yang utuh.”
Catatan Penting
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak MPR-RI terkait rencana pengajuan Peninjauan Kembali ini. Redaksi akan terus berupaya meminta tanggapan resmi dari pihak terkait demi keberimbangan pemberitaan sesuai Kode Etik Jurnalistik.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan rilis media yang diterima. Ruang tanggapan terbuka seluas-luasnya bagi pihak MPR-RI maupun pihak terkait lainnya untuk menyampaikan pandangan dan penjelasan secara resmi. Prinsip praduga tak bersalah berlaku sepanjang belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap. Pemberitaan ini tidak bermaksud memihak, melainkan menyampaikan informasi publik secara jurnalistik.
(Tim Redaksi / Suaraakademis.com)
Dipublikasikan: 14 September 2026
*Kontak media:*
Big Team Perlawanan
Lokasi: PN Jakarta Pusat, Selasa 15 September 2026, 09.30 WIB