Suaraakademis.com.|Balikpapan, Kalimantan Timur – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur terus memperluas pengungkapan jaringan peredaran narkotika lintas provinsi. Kasus ini bermula dari penindakan terhadap dua orang berinisial WS dan IN di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Gunung Sari Ilir, Balikpapan, pada 2 September 2026.
Barang Bukti Bernilai Miliaran Disita
Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan satu unit kendaraan Toyota Innova Zenix bernomor polisi KT 1645 IN. Dari dalam kendaraan, polisi menemukan barang bukti narkotika berupa:
Sabu seberat 2.924 gram (± 2,9 kg) bruto
1.900 butir ekstasi
Jalur dari Pekanbaru, Dikirim via Kargo Udara
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol. Romylus Tamtelahitu, S.Sos., S.I.K., M.Krim., menjelaskan bahwa hasil penyelidikan mengarah pada dugaan jalur distribusi narkotika dari Pekanbaru, Riau, menuju Balikpapan, yang dikirim melalui jasa kargo udara.
Pengembangan perkara dilakukan di sejumlah wilayah, termasuk Jakarta Selatan. Kini total empat orang telah diamankan dalam kasus ini, yaitu inisial WS, IN, AG alias B, dan CJA. Dua di antaranya diketahui berprofesi sebagai sopir Kepala DPRD dan seorang pengacara.
“Penyidikan masih terus kami kembangkan untuk mengungkap secara utuh jaringan yang terlibat, termasuk asal-usul barang, jalur distribusi, serta pihak yang mengendalikan peredaran narkotika tersebut,” ungkap Dirresnarkoba.
Polda Kaltim: Belum Bisa Dikaitkan dengan Pemilik Kendaraan
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol. Dr. Tedy Sopandi, S.I.K., M.Si., menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam menyikapi kasus ini:
“Setiap proses penegakan hukum dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan penyidik. Adanya barang bukti narkotika di dalam kendaraan yang digunakan tidak serta-merta dapat dikaitkan dengan pemilik maupun pejabat yang menggunakan kendaraan tersebut. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan pihak-pihak yang memiliki keterkaitan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang diperoleh.”
Polda Kaltim menegaskan akan terus menelusuri jaringan yang lebih luas sebagai bagian dari komitmen Kapolda Kaltim Irjen Pol. Endar Priantoro dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Timur. Pengembangan kasus masih berlangsung dan hasil penyidikan akan disampaikan secara resmi sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Penulis: Samsul Daeng Pasomba
Dipublikasikan: 11 September 2026