Pejabat yang Membongkar Bangunan Aset Daerah Tanpa Persetujuan Kepala Daerah Terancam Sanksi
SUBULUSSALAM, 6 September 2026 — Satuan Tugas Percepatan dan Pembangunan (Satgas PPA) Subulussalam-Singkil memberikan peringatan keras kepada para Kepala SKPD, kepala sekolah, serta pejabat pengelola Barang Milik Daerah (BMD) di lingkungan pemerintah daerah agar tidak melakukan pembongkaran bangunan aset daerah tanpa mengikuti prosedur dan persetujuan yang dipersyaratkan.
Peringatan tersebut disampaikan menyusul adanya dugaan kegiatan pembongkaran bangunan yang merupakan aset pemerintah daerah tanpa terlebih dahulu memperoleh keputusan dari kepala daerah.
Sekretaris Satgas PPA Subulussalam-Singkil, Muhlis, menegaskan bahwa pengelolaan aset daerah tidak boleh dilakukan secara sembarangan, termasuk dalam hal pembongkaran bangunan milik pemerintah.
«“Ini bukan imbauan lagi. Ini peringatan. Setiap pembongkaran BMD harus mengikuti ketentuan dan memperoleh persetujuan sesuai kewenangan. Dasar hukumnya jelas, yakni Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024,” tegas Muhlis.»
PEMBONGKARAN BANGUNAN PEMERINTAH BUKAN KEGIATAN SEMBARANGAN
Satgas PPA mengingatkan bahwa bangunan seperti sekolah, puskesmas, kantor pemerintahan dan fasilitas publik lainnya merupakan bagian dari Barang Milik Daerah (BMD) yang harus dikelola berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, pembongkaran bangunan tidak semata-mata dipandang sebagai pekerjaan fisik, tetapi berkaitan dengan proses pengelolaan dan administrasi aset daerah.
Satgas PPA menekankan pentingnya memastikan seluruh tahapan administrasi diselesaikan sebelum pembongkaran dilakukan.
Secara umum, tahapan yang perlu diperhatikan meliputi:
1. Usulan dari SKPD atau perangkat daerah terkait.
2. Verifikasi dan proses administrasi pengelolaan BMD.
3. Persetujuan atau keputusan pejabat yang berwenang sesuai ketentuan.
4. Pelaksanaan pembongkaran setelah seluruh persyaratan terpenuhi.
JANGAN GUNAKAN ALASAN “MENDESAK” UNTUK MENGABAIKAN PROSEDUR
Muhlis mengingatkan agar alasan kondisi mendesak, kebutuhan pembangunan, maupun kepentingan peserta didik tidak dijadikan dasar untuk mengabaikan prosedur pengelolaan aset.
Menurutnya, apabila suatu bangunan memang dinilai membahayakan atau harus segera ditangani, pemerintah daerah tetap dapat mengambil langkah sesuai mekanisme yang berlaku.
«“Jangan berlindung dengan alasan ‘mendesak’ atau ‘demi siswa’. Prosedur tetap harus dijalankan. Kalau memang kondisi darurat dan membahayakan, segera ajukan melalui mekanisme yang berlaku,” ujarnya.»
SATGAS PPA MINTA PEMBONGKARAN TANPA DOKUMEN DIHENTIKAN
Satgas PPA Subulussalam-Singkil meminta agar setiap kegiatan pembongkaran aset pemerintah yang belum memiliki kelengkapan administrasi dihentikan sementara sampai seluruh persyaratan dan kewenangan terpenuhi.
Satgas juga meminta pihak yang telah melakukan pembongkaran untuk segera melaporkan dan menyelesaikan administrasinya kepada instansi pengelola aset daerah.
Adapun langkah yang disampaikan Satgas PPA antara lain:
1. Menghentikan kegiatan pembongkaran yang belum memiliki persetujuan atau dokumen yang dipersyaratkan.
2. Melaporkan kegiatan yang sudah terlanjur berlangsung kepada instansi terkait untuk dilakukan verifikasi.
3. Memastikan dokumen persetujuan dan informasi kegiatan dapat diketahui publik sesuai ketentuan sebelum pekerjaan dilaksanakan.
BISA BERUJUNG TEMUAN DAN PROSES HUKUM
Satgas PPA mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap tata kelola BMD dapat menimbulkan konsekuensi administratif maupun hukum, terutama apabila kemudian ditemukan adanya pelanggaran prosedur atau kerugian keuangan daerah/negara.
Potensi persoalan yang dapat muncul antara lain menjadi bahan pemeriksaan oleh aparat pengawasan internal maupun pemeriksa eksternal, sanksi administratif terhadap pihak yang bertanggung jawab, hingga proses hukum apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan unsur pelanggaran pidana dan kerugian negara/daerah.
Namun, penentuan ada atau tidaknya pelanggaran maupun kerugian negara tetap harus berdasarkan hasil pemeriksaan dan proses hukum oleh pihak yang berwenang.
MASYARAKAT DIMINTA IKUT MENGAWASI ASET DAERAH
Satgas PPA Subulussalam-Singkil juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi pengelolaan aset pemerintah daerah.
Masyarakat yang menemukan dugaan pembongkaran bangunan pemerintah tanpa informasi atau dokumen yang jelas diminta menyampaikan laporan kepada pihak terkait agar dapat dilakukan pengecekan dan verifikasi.
«“Laporkan kepada Satgas PPA Subulussalam-Singkil di nomor 082277530243, atau kepada BPKAD Kota Subulussalam maupun Kabupaten Aceh Singkil. Kita tidak akan kompromi dengan pengelolaan aset yang tidak sesuai aturan,” tegas Muhlis.»
Satgas PPA Subulussalam-Singkil menegaskan komitmennya untuk mengawal tata kelola aset pemerintah agar dilakukan secara transparan, tertib administrasi, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
SATGAS PPA SUBULUSSALAM-SINGKIL
“Mengawal Aset Daerah, Menjaga Uang Rakyat.”
Penulis : Nawi