MEDAN | Suaraakademis.com— Tindakan pemblokiran rekening milik Supriyono alias Botok Pati, yang disebut dilakukan tanpa pemberitahuan sebelumnya, tanpa penjelasan yang memadai mengenai alasan pemblokiran, serta tanpa memberikan ruang yang cukup bagi nasabah untuk menyampaikan keberatan, mendapat sorotan dari akademisi sekaligus praktisi hukum Sabda Abdillah Lubis, SH., MH.
Sabda menilai, apabila fakta tersebut benar sebagaimana disampaikan kepada publik, tindakan tersebut patut dipertanyakan dari perspektif perlindungan konsumen, transparansi pelayanan perbankan, serta prinsip itikad baik dalam hubungan antara bank dan nasabah.
“Pemblokiran rekening secara sepihak tanpa pemberitahuan, tanpa alasan yang jelas, dan tanpa memberikan kesempatan kepada nasabah untuk menyampaikan keberatan merupakan persoalan serius. Apalagi rekening tersebut kemudian baru diaktifkan kembali dan pihak bank menyampaikan permohonan maaf setelah persoalan tersebut menjadi viral,” ujar Sabda.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak semestinya dilihat hanya dari sisi pengaktifan kembali rekening. Yang jauh lebih penting adalah mempertanyakan prosedur, transparansi, serta perlindungan hak nasabah sejak tindakan pemblokiran pertama kali dilakukan.
Sabda mengaitkan persoalan tersebut dengan sejumlah ketentuan hukum, antara lain UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, khususnya Pasal 29 ayat (3) dan ayat (4) mengenai kewajiban bank dalam menjalankan kegiatan usahanya serta penyediaan informasi kepada nasabah.
Selain itu, ia juga menyoroti ketentuan Peraturan OJK No. 1/POJK.07/2013 mengenai perlindungan konsumen sektor jasa keuangan, termasuk hak konsumen memperoleh informasi yang benar dan hak untuk menyampaikan pengaduan atau keberatan.
“Hubungan bank dengan nasabah bukan semata-mata hubungan bisnis. Di dalamnya terdapat hak dan kewajiban para pihak yang harus dijalankan berdasarkan hukum, transparansi, profesionalitas, dan itikad baik,” tegasnya.
Ia juga menyinggung UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya mengenai hak konsumen untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi serta jaminan atas jasa yang diterimanya.
Sementara dalam perspektif hukum perdata, Sabda mengingatkan mengenai Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata, yang mengatur bahwa perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik.
Jangan Sampai Hak Nasabah Menunggu Viral
Menurut Sabda, persoalan yang lebih besar bukan hanya mengenai rekening Supriyono yang sempat diblokir, melainkan bagaimana industri perbankan memastikan agar kejadian serupa tidak dialami nasabah lainnya.
Ia menilai, permohonan maaf dan pengaktifan kembali rekening merupakan langkah korektif yang patut diapresiasi, tetapi belum otomatis menyelesaikan persoalan apabila prosedur awal yang menyebabkan kerugian atau ketidaknyamanan nasabah tidak dievaluasi.
“Permohonan maaf dan pengaktifan kembali rekening adalah kewajiban dasar. Namun, itu belum cukup untuk memulihkan kepercayaan apabila hak nasabah sebelumnya telah terabaikan. Yang dibutuhkan adalah perbaikan sistem, prosedur yang transparan, serta jaminan bahwa setiap tindakan terhadap rekening nasabah dilakukan berdasarkan dasar hukum dan mekanisme yang jelas,” ungkapnya.
Sabda berharap persoalan tersebut menjadi bahan evaluasi serius bagi Bank Mandiri maupun industri perbankan di Indonesia, khususnya dalam membangun mekanisme pemblokiran rekening yang tetap mengedepankan aspek hukum, kepentingan nasabah, keamanan perbankan, dan hak untuk memperoleh penjelasan.
“Jangan sampai sebuah persoalan baru mendapatkan penyelesaian setelah menjadi viral. Kepatuhan terhadap hukum dan perlindungan nasabah harus dilakukan sejak awal, bukan setelah mendapatkan tekanan publik,” katanya.
Ia menegaskan, kepercayaan masyarakat merupakan salah satu modal terbesar dalam industri perbankan. Karena itu, setiap tindakan yang menyangkut rekening nasabah harus dilakukan secara hati-hati, terukur, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Bank boleh memiliki kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tetapi kewenangan tidak boleh dimaknai sebagai kebebasan untuk mengabaikan hak nasabah. Kewenangan harus berjalan bersama hukum, transparansi, dan itikad baik.”
( Redaksi )