Suaraakademis.com.|Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat — Pemberitaan sebelumnya yang mengangkat dugaan penyimpangan proyek SMP Negeri 3 Mehalaan senilai Rp 1,6 Miliar dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2024, kini disertai fakta baru berupa foto pengangkutan perabot. Namun di sisi lain, fakta pesan WhatsApp yang meminta nomor rekening dan ajakan bertemu tetap tidak terbantahkan — sehingga memperkuat dugaan adanya upaya menutupi kebenaran, dan laporan resmi ke penegak hukum segera diajukan.
FOTO PENGANGKUTAN PERABOT — ADA, TAPI TERLAMBAT!
Pelaksana proyek Jhon Mariyono menyertakan foto yang memperlihatkan proses pengangkutan meja dan kursi kayu ke lokasi sekolah, serta foto perabot yang sudah tertata di beranda bangunan sekolah. Namun fakta ini justru memunculkan pertanyaan baru yang lebih tajam:
– Mengapa baru diangkut setelah pemberitaan tayang? Padahal proyek ini seharusnya sudah selesai sejak lama, dan bahkan didampingi Kejaksaan Negeri Mamasa.
– Apakah ini pengangkutan sesungguhnya atau sekadar pamer untuk menutupi keterlambatan? Mengapa tidak diangkut sejak awal sebelum ada yang meliput?
– Apakah jumlah dan spesifikasi sesuai dengan kontrak? Apakah meja dan kursi yang diangkut kualitasnya sesuai standar pendidikan, atau hanya barang murah yang nilainya jauh dari ratusan juta rupiah?
– Bagaimana dengan bangunan yang retak dan belum selesai? Foto perabot tidak menjawab keretakan dinding, lantai, dan bagian bangunan lainnya yang belum rampung.
“Foto perabot memang ada, tapi itu tidak menghapus fakta bahwa pengangkutan dilakukan TERLAMBAT — tepat setelah ada yang meliput. Itu justru memperkuat dugaan: selama ini perabot tidak ada, dan baru dibuat/diangkut saat ketahuan. Selain itu, permintaan nomor rekening tetap FAKTA — tidak bisa dihapus dengan foto apapun!” — tegas wartawati
DARI “PERABOT BELUM DIANGKUT” HINGGA MAU BERIKAN UANG — PESAN PELAKSANA TETAP MENJADI BUKTI!
Foto pengangkutan perabot TIDAK MEMBATALKAN fakta pesan WhatsApp yang dikirimkan pelaksana pada Minggu, 23 Agustus 2026, pukul 14.52 WIB:
“Maaf ibu ini baru pulang dari puskesmas… bagaimana kalau kirim no rekeningnya ada ini pembeli rokoknya bos ta, Kalau bisa kita ketemu di Mamasa besok di warkop atau dimana terserah ibu.”
Permintaan nomor rekening dan ajakan bertemu di tempat umum tanpa saksi — tanpa membahas proyek, tanpa melampirkan bukti foto perabot saat itu, tanpa jadwal pengangkutan — INI TETAP FAKTA YANG TIDAK BISA DITOLAK! Ini upaya nyata untuk menutupi kebenaran dengan uang!
ALASAN BERBELIT-BELIT — TIDAK SATU PUN YANG MASUK AKAL!
Alasan yang diklaim Fakta & Pertanyaan Tajam
“Perabot sudah jadi, belum diangkut karena mobil rusak” Proyek seharga Rp 1,6 miliar — tidak punya cadangan kendaraan lain? Mengapa baru diangkut SETELAH berita tayang?
“Baru akan diangkut hari ini, setelah dipasang palpon” Mengapa menunggu sampai ada yang meliput baru bergerak? Apakah ini sengaja ditunda sampai terdeteksi?
“Mau ke Puskesmas, mau antar ikan mas ke Bupati” Tanggung jawab utama pelaksana adalah menyelesaikan proyek sekolah, bukan antar ikan! Prioritas mana yang lebih penting?
“Minta no rekening, ketemu di warkop” Ini bukan klarifikasi! Ini upaya suap! Tanpa bukti fisik saat itu, tanpa foto, tanpa laporan — langsung menawarkan uang!
“Foto perabot sudah ada diangkut” Foto diambil KAPAN? Apakah sebelum atau SESUDAH pemberitaan? Apakah jumlah dan kualitas sesuai kontrak?
“Bukan menjelaskan proyek, bukan menunjukkan bukti perabot sebelum pemberitaan, bukan mengundang ke lokasi — malah minta nomor rekening dan ajakan ketemu. Foto yang dikirim setelahnya tidak menghapus upaya suap yang sudah terjadi! Ini jelas upaya menutupi kesalahan dan menyembunyikan kerugian negara dengan cara yang tidak jujur!” — wartawati.
DUGAAN SANGAT KUAT — FOTO TIDAK MENJAWAB SEMUA PERTANYAAN!
– Perabot baru diangkut setelah pemberitaan tayang — menunjukkan selama ini tidak ada, atau sengaja tidak diangkut sampai terdeteksi
– Bangunan retak dan belum selesai — foto perabot tidak menjawab keretakan dinding, lantai, dan fasilitas lain yang belum selesai
– Pengelolaan diambil alih Komite & Kades — pihak yang secara aturan TIDAK berwenang mengelola DAK, sementara Kepala Sekolah dipaksa menandatangani pertanggungjawaban
– Pelaksana berusaha menyuap wartawati — ini tanda paling kuat bahwa ada hal yang disembunyikan, ada kerugian negara yang ditutupi
– Foto tidak menunjukkan jumlah & kualitas — apakah meja/kursi sesuai spesifikasi dan harga yang dibayarkan rakyat?
INI BUKAN SEKADAR KETERLAMBATAN — INI SUAP & KORUPSI!
Tindakan pelaksana yang meminta nomor rekening dan menawarkan pertemuan dengan nada memberikan uang termasuk tindak pidana:
– Pasal 20 UU Tipikor — Suap kepada pihak yang meliput/mengawasi untuk menutupi kerugian negara
– Pasal 3 UU Tipikor — Penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara
– UU No. 20 Tahun 2001 — Ancaman pidana penjara minimal 4 tahun hingga seumur hidup
– Kode Etik Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah — Dilarang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pihak pengawas/peliput
“Uang rakyat Rp 1,6 miliar bukan main-main! Foto perabot yang dikirim setelah berita tayang TIDAK MENGHAPUS upaya suap yang sudah terjadi! Jhon Mariyono tetap meminta nomor rekening, tetap beralasan berbelit, dan itu sudah masuk ranah pidana! Uang rakyat TIDAK BOLEH DIBELI DENGAN UANG SUAP!” — wartawati.
LAPORAN KE PENEGAK HUKUM SIAP DIAJUKAN — DALAM WAKTU DEKAT!
SuaraAkademis bersama pihak terkait akan segera melaporkan hal ini secara resmi ke penegak hukum dalam waktu dekat, dengan melampirkan:
– Bukti pesan WhatsApp asli — permintaan nomor rekening & ajakan bertemu = dugaan suap
– Foto kondisi bangunan — retak & belum selesai = dugaan tidak sesuai spesifikasi
– Foto pengangkutan perabot — yang dilakukan TERLAMBAT setelah pemberitaan
– Dokumen kontrak & anggaran DAK — Rp 1,6 miliar untuk verifikasi kesesuaian
– Keterangan Kepala Sekolah — yang diduga dipaksa menyerahkan pengelolaan kepada pihak tidak berwenang
DESAKAN TEGAS — KEJAKSAAN, INSPEKTORAT & KEMENDIKBUD HARUS TURUN TANGAN!
– Kejaksaan Negeri Mamasa — Segera periksa pesan WhatsApp tersebut, pelaksana Jhon Mariyono diduga melakukan upaya suap! Lakukan pemeriksaan menyeluruh atas proyek yang didampingi namun mangkrak!
– Inspektorat Kabupaten Mamasa — Audit fisik dan keuangan: apakah perabot sesuai spesifikasi & jumlah? Mengapa baru diangkut setelah pemberitaan?
– Dinas Pendidikan & Kebudayaan — Sanksi tegas bagi pihak yang mengambil alih pengelolaan DAK secara tidak sah! Kepala Sekolah tidak boleh dipaksa menandatangani pertanggungjawaban yang tidak sesuai fakta!
– KPK & BPK RI — Lakukan pemeriksaan menyeluruh atas seluruh pengelolaan DAK Pendidikan di Mamasa, pola pengalihan wewenang ke pihak yang tidak berwenang, dan indikasi kerugian negara yang besar!
CATATAN REDAKSI — BERIMBANG & OBJEKTIF
Pemberitaan ini memuat fakta berdasarkan pesan WhatsApp asli dari pelaksana Jhon Mariyono, foto pengangkutan perabot yang dikirimkan setelah pemberitaan, hasil pantauan lapangan, dan dokumen proyek. Foto perabot yang dikirimkan diakui sebagai fakta, namun tidak menghapus dugaan keterlambatan, ketidaksesuaian spesifikasi, dan upaya suap yang sudah terjadi. Pihak pelaksana, Kepala Sekolah, Komite Sekolah, Kepala Desa Leko Sukamaju, serta Dinas Pendidikan berhak memberikan tanggapan dan klarifikasi lengkap. Ruang klarifikasi tetap terbuka seluas-luasnya sebelum laporan resmi ke penegak hukum diajukan.
( TIM REDAKSI SUARA AKADEMIS, 23 AGUSTUS 2026)