Suaraakademis.com.|Kabupaten Mamasa — Proyek peningkatan jalan poros UPT. Rano, Desa Mehalaan Barat, Kecamatan Mehalaan, Kabupaten Mamasa, yang dibiayai APBN-TP Tahun Anggaran 2025 dengan nilai kontrak mencapai Rp 3.573.982.000,- (Tiga Miliar Lima Ratus Tujuh Puluh Tiga Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Rupiah), kini diduga kuat melanggar spesifikasi teknis, menggunakan material di bawah standar, dan terjadi dugaan pengurangan volume pekerjaan yang berpotensi merugikan negara hingga miliaran rupiah — PADAHAL PENCAIRAN DANA SUDAH 100% DICARIKAN PENUH SEBELUM PEKERJAAN LAYAK DIPERIKSA KUALITASNYA.
Pelaksanaan pekerjaan yang dikerjakan oleh CV. Mamasa Indah dengan tenggat waktu hanya 90 hari kalender, justru memunculkan kecurigaan mendalam di kalangan masyarakat dan pemerhati kebijakan keuangan negara. PADAHAL DANA SUDAH CAIR PENUH 100%, namun hasil di lapangan jauh dari standar. Ketua DPD LSM Perkara — Pemerhati Kinerja Aparatur Negara — menegaskan AKAN SEGERA MELAPORKAN SELURUH DUGAAN PENYIMPANGAN INI KEPADA PENEGAK HUKUM, termasuk KPK RI, BPK, dan Kejaksaan.
DATA RESMI PROYEK
Uraian Keterangan
Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Poros UPT. Rano
Lokasi UPT. Rano, Desa Mehalaan Barat, Kecamatan Mehalaan, Kab. Mamasa
Nilai Kontrak Rp 3.573.982.000,-
Status Pencairan
SUDAH DICAIRKAN 100% PENUH
Nomor Kontrak 595/017/KONTRAK-PPK/APBN-TP/DTTK/X/2025
Pelaksana CV. Mamasa Indah — Darius Toktoan (Penanggung Jawab Pelaksana)
Waktu Pelaksanaan 90 Hari Kalender
Sumber Dana APBN-TP TA 2025
Instansi Pelaksana Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kab. Mamasa
FAKTA DI LAPANGAN: MATERIAL BERCAMPUR TANAH, STANDAR DILANGGAR, KUALITAS DIRAGUKAN — DANA SUDAH CAIR PENUH!
Pantauan di lokasi proyek mengungkapkan fakta yang sangat memprihatinkan dan mengindikasikan pelanggaran spesifikasi teknis yang berat — PADAHAL PENCAIRAN DANA SUDAH 100% DILUNASKAN KE REKENING PELAKSANA:
– Pasir bercampur tanah — material tidak layak pakai, padahal uang sudah dibayarkan penuh. Material yang digunakan untuk lapisan perkerasan jalan terlihat jelas bercampur dengan tanah berlempung dan kotoran. Pasir yang seharusnya bersih dan memenuhi standar SNI justru dicampur tanah dalam jumlah besar. PADAHAL PENCAIRAN DANA SUDAH 100% — artinya negara membayar harga material berkualitas tinggi, namun yang diterima rakyat adalah material sampah bercampur tanah. Hal ini akan menyebabkan jalan cepat retak, berlubang, dan rusak dalam waktu singkat — pemborosan uang rakyat yang sangat merugikan.
– Tidak sesuai spesifikasi teknis kontrak — padahal pembayaran sudah lunas 100%. Penggunaan pasir bercampur tanah melanggar ketentuan spesifikasi umum pekerjaan jalan yang mewajibkan material bersih, bebas dari tanah, lumpur, dan bahan organik. PADAHAL PENCAIRAN DANA SUDAH 100% — ini berarti pembayaran dilakukan tanpa pemeriksaan kualitas material yang layak. Jika spesifikasi tidak dipatuhi, maka seluruh anggaran yang dicairkan tidak sesuai dengan kualitas yang dibayarkan — kerugian negara nyata.
– Diduga kuat kekurangan volume pekerjaan miliaran rupiah — padahal dana sudah cair penuh. Masyarakat setempat dan pengamat konstruksi mencurigai adanya pengurangan ketebalan lapisan, penyusutan lebar jalan, serta pengurangan volume material yang tertuang dalam kontrak namun tidak terwujud di lapangan. PADAHAL PENCAIRAN DANA SUDAH 100% — jika volume dikurangi namun bayaran tetap penuh, maka miliaran rupiah negara hilang tanpa jejak fisik. Jika volume berkurang namun pembayaran tetap penuh, maka terjadi kerugian negara yang nilainya bisa mencapai miliaran rupiah.
– Waktu pelaksanaan sangat singkat — hanya 90 hari, namun dana sudah cair 100%. Untuk pekerjaan senilai Rp 3,57 miliar, waktu 90 hari dinilai sangat ketat dan berpotensi memicu penurunan kualitas, pemadatan tidak sempurna, serta penyalahgunaan material demi mengejar target waktu. PADAHAL PENCAIRAN DANA SUDAH 100% — ini semakin memperkuat dugaan bahwa proyek ini dirancang untuk cepat selesai dan cepat dibayarkan, bukan untuk kualitas yang awet.
– Jalan berisiko cepat rusak sebelum masa garansi berakhir — padahal uang rakyat sudah habis dibayarkan. Dengan material pasir bercampur tanah, jalan diperkirakan tidak akan bertahan lama — hujan pertama sudah bisa menyebabkan kerusakan parah. PADAHAL PENCAIRAN DANA SUDAH 100% — artinya ketika jalan rusak, uangnya sudah tidak ada untuk perbaikan. Artinya, miliaran rupiah uang rakyat terancam terbuang sia-sia tanpa hasil yang bermanfaat jangka panjang.
DIKONFIRMASI DARIUS TOKTOAN SELAKU PELAKSANA — TIDAK ADA TANGGAPAN SAMA SEKALI, PADAHAL DANA SUDAH CAIR 100%!
Ketika media mencoba mengonfirmasi langsung kepada Darius Toktoan, selaku penanggung jawab pelaksana proyek dari CV. Mamasa Indah, untuk meminta penjelasan terkait penggunaan material pasir bercampur tanah, dugaan kekurangan volume pekerjaan, dan mengapa dana sudah dicairkan 100% padahal kualitas belum memenuhi standar, hingga berita ini ditayangkan tidak ada tanggapan sama sekali. Pihak pelaksana tidak memberikan penjelasan, tidak menyangkal maupun mengakui temuan di lapangan — sikap diam ini justru semakin memperkuat dugaan adanya penyimpangan yang ditutupi, apalagi diketahui dana sudah cair penuh.
“Kami sudah berusaha menghubungi dan mengonfirmasi kepada Darius Toktoan selaku pelaksana proyek untuk memberikan klarifikasi atas penggunaan material pasir bercampur tanah, dugaan kekurangan volume pekerjaan, dan yang paling mendesak: MENGAPA PENCAIRAN DANA SUDAH 100% PENUH DIBERIKAN SEBELUM KUALITAS DIPERIKSA LAYAKNYA? Namun hingga saat ini, tidak ada tanggapan sama sekali dari pihak pelaksana. Sikap bungkam ini menjadi pertanyaan besar di tengah fakta di lapangan yang semakin mencurigakan, apalagi uang negara sudah habis dibayarkan.” — ujar tim investigasi media.
LSM PERKARA TEGAS: “AKAN LAPORKAN KE PENEGAK HUKUM — TIDAK ADA TAWAR-MENAWAR!”
Menanggapi temuan di lapangan, fakta pencairan dana yang sudah 100% lunas, serta sikap pelaksana yang enggan memberikan penjelasan, Ketua DPD LSM Perkara — Pemerhati Kinerja Aparatur Negara — memberikan pernyataan tegas dan berani:
“Kami menemukan fakta yang sangat mencurigakan dan sangat merugikan negara. Jalan senilai Rp 3,57 miliar dibangun menggunakan pasir bercampur tanah — material yang tidak layak dan tidak sesuai spesifikasi kontrak. Diduga kuat terjadi kekurangan volume pekerjaan yang nilainya mencapai miliaran rupiah. DAN YANG PALING MENYAKITKAN: PENCAIRAN DANA SUDAH 100% PENUH DIBERIKAN, padahal kualitas jalan jelas di bawah standar! Dan ketika dikonfirmasi kepada pelaksana Darius Toktoan, tidak ada tanggapan sama sekali. Ini bukan sekadar kelalaian — ini dugaan korupsi yang merampok hak rakyat atas infrastruktur yang layak, sementara uang negara sudah hilang!”
“KAMI TEGASKAN: LSM PERKARA AKAN SEGERA MELAPORKAN SELURUH HAL INI KEPADA PENEGAK HUKUM! Kami akan melaporkan kasus ini kepada KPK RI, BPK Perwakilan Sulawesi Barat, dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat agar segera turun melakukan pemeriksaan menyeluruh — termasuk memeriksa SIAPA YANG MENYETUJUI PENCAIRAN 100% PADAHAL PEKERJAAN BELUM MEMENUHI STANDAR. Kami meminta: audit keuangan, pemeriksaan material di laboratorium independen, pengukuran volume fisik secara rinci, dan proses hukum sampai tuntas tanpa pandang bulu!”
“Uang rakyat tidak boleh dijadikan alat untuk memperkaya segelintir orang — apalagi ketika dana sudah cair 100% tapi hasilnya jalan pasir bercampur tanah yang akan rusak dalam hitungan bulan! Masyarakat Mehalaan Barat berhak mendapatkan jalan yang kuat, awet, dan sesuai dengan harga yang dibayarkan dari uang negara! Dan sikap bungkam pelaksana serta pihak yang menyetujui pencairan penuh tidak boleh menjadi tameng atas kebenaran yang harus diungkap. KAMI SERIUS MELAPOR KE PENEGAK HUKUM — TIDAK ADA TAWAR-MENAWAR!”
DASAR HUKUM YANG DILANGGAR — TERUTAMA PRINSIP “BAYAR SETELAH SESUAI” DILANGGAR!
No Aturan Pelanggaran
1 UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jalan — Pasal 27 ayat (1): Pembangunan jalan harus memenuhi standar teknis dan spesifikasi yang ditetapkan Material pasir bercampur tanah tidak memenuhi standar teknis
2 UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Keuangan Negara — Pasal 3 ayat (1): Pengelolaan keuangan negara harus taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab Pencairan 100% padahal kualitas tidak sesuai = tidak efisien, tidak ekonomis, melanggar prinsip bayar setelah sesuai
3 UU No. 1 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Keuangan Negara — Pasal 13: Pengeluaran belanja negara harus didasarkan pada dokumen yang menyatakan barang/jasa telah diterima sesuai ketentuan Pencairan 100% tanpa pemeriksaan kualitas = tidak ada bukti penerimaan yang layak = pelanggaran prinsip dasar keuangan negara
4 UU Tipikor No. 31/1999 jo No. 20/2001 — Pasal 2 ayat (1): Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada karena jabatan untuk memperkaya diri sendiri/orang lain/korporasi sehingga merugikan keuangan negara Jika volume dikurangi, kualitas diturunkan, namun pembayaran tetap 100% penuh → unsur pidana korupsi terpenuhi
5 Kontrak Kerja Konstruksi (SNI ISO 9001): Material harus memenuhi spesifikasi yang disepakati & pembayaran sesuai kemajuan pekerjaan Pasir bercampur tanah + pencairan 100% sebelum verifikasi = pelanggaran kontrak berat, kerugian negara dapat ditagih kembali
❓ PERTANYAAN KERAS YANG HARUS DIJAWAB — TERUTAMA SIAPA YANG MENYETUJUI PENCAIRAN 100%!
1. Mengapa pasir yang digunakan bercampur tanah, padahal pencairan dana sudah 100%? Apakah pihak pengawas proyek mengetahui dan membiarkannya? Siapa yang bertanggung jawab atas pengujian material sebelum dipasang?
2. Siapa yang menyetujui pencairan dana 100% penuh padahal kualitas material dan volume pekerjaan belum diverifikasi sesuai kontrak? Di mana berita acara pemeriksaan kualitas dan volume sebelum pembayaran?
3. Apakah volume pekerjaan sesuai kontrak, padahal uang sudah dibayarkan penuh? Apakah ketebalan lapisan, lebar jalan, dan jenis material sesuai dengan yang dibayarkan? Di mana laporan pengukuran volume yang menjadi dasar pencairan 100%?
4. Mengapa Darius Toktoan selaku pelaksana tidak memberikan tanggapan sama sekali, padahal dana sudah cair 100% ke rekeningnya? Apakah ada hal yang ditutupi? Mengapa menghindari klarifikasi publik?
5. Bagaimana proses pengawasan dari Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja selaku pemilik proyek? Apakah ada pengawas lapangan yang rutin memantau kualitas material dan pekerjaan sebelum menyetujui pembayaran penuh?
6. Apakah ada pengujian material di laboratorium independen? Jika tidak, mengapa proyek senilai miliaran rupiah dibayarkan 100% tanpa melalui uji kualitas yang standar?
7. Siapa yang akan bertanggung jawab jika jalan rusak dalam waktu singkat? Apakah ada jaminan garansi? Siapa yang akan mengganti kerugian negara?
8. Mengapa Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja yang bukan instansi teknis jalan justru melaksanakan proyek jalan? Apakah ada pelimpahan wewenang yang sah? Apakah memiliki SDM yang kompeten mengawasi konstruksi jalan?
SERUAN PUBLIK: AUDIT LANGSUNG — HENTIKAN PEMBAYARAN — TINDAK TEGAS!
Warga, pemerhati pembangunan, dan masyarakat luas menuntut:
“Hentikan pembayaran sementara sampai dilakukan audit menyeluruh! Turunkan tim gabungan: BPK, Kejaksaan, Dinas PUPR, dan ahli konstruksi independen. Ukur volume, uji material di laboratorium, hitung kerugian negara, dan proses hukum sampai tuntas — termasuk Darius Toktoan selaku pelaksana dan pihak yang menyetujui pencairan 100% sebelum verifikasi! LSM PERKARA AKAN LAPOR KE PENEGAK HUKUM — JANGAN BIARKAN MILIARAN RUPIAH UANG RAKYAT HILANG BEGITU SAJA!”
BELUM ADA TANGGAPAN
– Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Mamasa
– Darius Toktoan — Penanggung Jawab / Direktur CV. Mamasa Indah
– Kepala Inspektorat Kabupaten Mamasa
– Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mamasa
Hingga berita ini ditayangkan, khususnya kepada Darius Toktoan selaku pelaksana, belum ada tanggapan sama sekali. Pintu tetap terbuka untuk penjelasan dan pembantahan sesuai kode etik jurnalistik.
(TIM REDAKSI SUARA AKADEMIS — INVESTIGASI KHUSUS)