Suaraakademis.com.|Sorong — Konflik penguasaan tanah secara sepihak kembali mencederai rasa keadilan warga kecil di Kabupaten Sorong. Di kawasan Jalan Tuturuga, Bundaran Tugu Merah, Aimas, lahan seluas 1,5 meter milik Mita Rahayu diduga telah diserobot bertahun-tahun oleh sejumlah pengelola lapak warung — tanpa kompensasi sama sekali, tanpa izin tertulis, dan justru membebani pemilik sah dengan polusi dan gangguan setiap hari.( 19 Agustus 2026)
DISEROBOT, DIBLOKIR, DIBANJIRI LIMBAH — TANAH SENDIRI TAK BISA DIPAKAI!
Melalui kuasa hukumnya, Simon Soren, diungkapkan bahwa perluasan tempat usaha tersebut dilakukan secara sepihak dan terus-menerus. Meski para pengelola lapak mengklaim telah membayar pajak daerah, pemilik sah tanah tidak pernah menerima ganti rugi maupun izin tertulis apa pun.
Kondisi yang paling menyakitkan:
– Lahan milik sendiri dikuasai orang lain tanpa izin
– Akses rumah terblokir oleh bangunan yang didirikan di atas tanah miliknya
– Limbah dagangan mengotori halaman dan rumah setiap hari — pemilik sah justru menanggung dampak kotor dari usaha orang lain
– Ditemukan indikasi praktik sewa di atas sewa yang menabrak aturan hukum — tanah orang lain dijadikan ladang keuntungan tanpa izin
“Ini bukan sekadar pelanggaran perdata, melainkan tindak pidana. Jika tidak segera ditindak tegas, kami siap melanjutkan langkah hukum sampai tuntas,” tegas Simon Soren, kuasa hukum korban, Rabu (19/8).
PENGAMAT: HAK MILIK TIDAK GUGUR HANYA KARENA DIKUASAI ILEGAL!
Pengamat kebijakan publik, Muhamad Rusli, menegaskan prinsip dasar kepastian hukum:
“Hak atas tanah yang sah tidak dapat gugur begitu saja hanya karena dikuasai pihak lain secara ilegal. Penggunaan lahan orang lain tanpa persetujuan tertulis dan kompensasi adalah pelanggaran nyata. Penyidik wajib memeriksa bukti secara objektif dan menetapkan status hukum agar keadilan tidak lambat menghampiri warga kecil.”
KETUA UMUM PPWI: IRONIS — DI TANAH KELAHIRAN SENDIRI TAK BISA TENANG!
Sikap tegas dan keprihatinan mendalam disampaikan oleh Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, ketika dimintai tanggapan terkait kasus ini dari Jakarta:
“Saya sangat prihatin dan menyayangkan kemalangan yang menimpa Ibu Mita Rahayu. Sangat ironis ketika seorang warga harus menanggung dampak limbah dan kehilangan hak atas tanahnya di tanah kelahirannya sendiri, sementara pihak lain mengeruk keuntungan secara ilegal.”
Wilson menekankan bahwa Pemerintah Kabupaten Sorong dan aparat penegak hukum harus hadir membela rakyat yang terzalimi, bukan justru terkesan menutup mata:
“Pemerintah Daerah dan kepolisian harus bertindak adil, tegas, dan tanpa kompromi! Jangan biarkan hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Lakukan pembongkaran terhadap lapak-lapak yang menyerobot lahan tersebut, dan usut tuntas tindak pidananya. Keadilan harus ditegakkan secara nyata demi melindungi hak-hak masyarakat kecil!”
TUNTUTAN TEGAS — TIDAK BISA DIAMKAN LAGI!
Pihak korban dan berbagai elemen masyarakat mendesak:
5. Pemerintah Kabupaten Sorong segera membongkar bangunan liar yang menyerobot lahan milik Mita Rahayu;
6. Kepolisian segera memproses pidana penyerobotan lahan dan menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka;
7. Memberikan kompensasi atas kerugian yang dialami selama bertahun-tahun;
8. Menjamin kepastian hukum agar tidak ada lagi warga kecil yang dirugikan di tanah kelahirannya sendiri.
KESIMPULAN — UJIAN KOMITMEN PENEGAKAN HUKUM
Penanganan kasus ini menjadi ujian nyata bagi komitmen Pemkab Sorong dan jajaran kepolisian setempat dalam menegakkan hukum serta melindungi hak-hak sipil warganya dari tindakan kesewenang-wenangan. Hukum tidak boleh memihak, tidak boleh membiarkan yang kuat merampas hak yang lemah — di mana pun, kapan pun, dan kepada siapa pun.
“Tanah kelahiran bukan jaminan untuk diperlakukan tidak adil. Keadilan adalah hak semua warga negara, tanpa kecuali.”
KETERBUKAAN UNTUK BERIMBANG
Catatan Redaksi: Pihak pengelola lapak yang disebut, Pemerintah Kabupaten Sorong, serta Kepolisian setempat dipersilakan memberikan tanggapan atau klarifikasi untuk dimuat secara berimbang dalam pemberitaan ini. Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak terkait.
(TIM REDAKSI)