Suaraakademis.com.|Pesisir Selatan, Sumatra Barat— Kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), tepatnya di wilayah Bukit Batarak, Nagari Limau Purut, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, kini diduga kuat menjadi sasaran aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang dilakukan secara terus-menerus dan terencana oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Lubang-lubang galian yang menjalar luas kini mengancam kelestarian kawasan konservasi yang memiliki nilai perlindungan tertinggi di Sumatera.(19 Agustus 2026)
“LUBANG JARUM” MENJALAR DI JANTUNG TNKS — MESIN MODIFIKASI DIDUGA DIGUNAKAN
Berdasarkan informasi yang diterima awak media dari warga setempat, kawasan yang berada tepat di dalam wilayah TNKS itu kini ditemukan banyak titik lubang-lubang penggalian yang dikenal warga dengan sebutan “Lubang Jarum”. Dugaan kuat mengarah kepada penggunaan peralatan mesin yang telah dimodifikasi untuk melakukan aktivitas penggalian secara ilegal — dilakukan secara terencana, berulang-ulang, dan semakin meluas di kawasan yang seharusnya terlindungi sepenuhnya dari segala bentuk perusakan.
Warga meminta identitasnya tidak dipublikasikan demi keselamatan, namun menegaskan bahwa aktivitas ini bukan terjadi semalam — telah berlangsung cukup lama dan semakin hari semakin merambah ke bagian dalam kawasan TNKS.
KAWASAN TNKS DILINDUNGI UNDANG-UNDANG — SETIAP PERUSAKAN ADALAH TINDAK PIDANA BERAT
Kawasan ini secara hukum merupakan bagian dari kawasan konservasi yang memiliki kedudukan dan perlindungan sangat ketat. Hal ini sejalan dengan:
– UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya;
– UU No. 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 — secara tegas melarang segala bentuk perbuatan yang dapat merusak keutuhan dan fungsi kawasan konservasi Taman Nasional.
Kawasan TNKS memiliki fungsi yang sangat vital: penyangga tata kehidupan, penjaga keanekaragaman hayati yang luar biasa kaya, serta pengatur keseimbangan lingkungan dan tata air yang sangat menentukan kelangsungan hidup masyarakat di wilayah hilir dan sekitarnya.
Setiap bentuk perusakan, penggalian, maupun pemanfaatan tanpa izin resmi di dalam kawasan tersebut merupakan pelanggaran hukum yang berat, yang tidak hanya mengancam kelestarian alam dan kekayaan hayati yang tak ternilai harganya, melainkan juga membahayakan kesejahteraan dan keselamatan masyarakat luas yang menggantungkan hidupnya pada fungsi-fungsi lingkungan yang dijamin oleh kawasan konservasi tersebut. Setiap perbuatan yang merusak kawasan TNKS pada hakikatnya adalah perbuatan yang merugikan masa depan anak bangsa dan melanggar amanat undang-undang yang mengikat seluruh warga negara tanpa kecuali.
MASYARAKAT DESAK: TINDAK TEGAS, HENTIKAN SEKARANG JUGA!
Menyadari besarnya bahaya yang mengancam, masyarakat setempat menyampaikan harapan yang mendesak kepada pihak berwenang, khususnya Balai Taman Nasional Kerinci Seblat beserta seluruh jajaran aparat penegak hukum, untuk:
1. Segera melakukan peninjauan langsung ke lokasi guna membuktikan kebenaran informasi yang beredar;
2. Menghentikan segala bentuk aktivitas ilegal dengan seketika — tidak ada toleransi di kawasan TNKS;
3. Menindak tegas para pelaku sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tanpa pandang bulu;
4. Mengamankan kawasan dari perusakan yang terus berlanjut dan mencegah perluasan kerusakan.
“Langkah ini sangat mendesak dan mutlak diperlukan agar kawasan TNKS tetap terjaga kelestariannya, utuh dan lestari untuk masa kini, maupun untuk diwariskan secara utuh kepada generasi mendatang. Jangan sampai anak cucu kita hanya membaca tentang hutan ini di buku sejarah,” ujar perwakilan warga.
KETERBUKAAN UNTUK BERIMBANG
Catatan Redaksi: Pihak Balai Taman Nasional Kerinci Seblat, aparat penegak hukum, maupun pihak-pihak yang terkait dalam pemberitaan ini dipersilakan memberikan tanggapan atau klarifikasi untuk dimuat secara berimbang dalam pemberitaan ini. Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak terkait.
(TIM REDAKSI)