Suaraakademis.com.|Kabupaten Mamasa — Penanganan kasus dugaan penganiayaan yang menimpa Petrus, warga Kelurahan Tawalian, Kecamatan Tawalian, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, memasuki tahap penting. Terduga pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka, dan proses hukum terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini bermula pada Kamis, 12 Maret 2026 sekitar pukul 18.30 WITA di lingkungan Rk. Pongko’ Pallu. Saat itu, Petrus hanya menyampaikan permintaan dengan sopan agar volume musik dikecilkan karena keluarganya sedang dalam masa berduka. Namun permintaan tersebut justru dibalas dengan ancaman dan pemukulan di bagian leher. Keesokan harinya, tepatnya 13 Maret 2026, Petrus melaporkan peristiwa itu ke Polres Mamasa.
Berdasarkan dokumen resmi bernomor SPDP/06/IV/2026/Reskrim tertanggal 20 April 2026, kasus ini resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan dan dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan penganiayaan. Terlapor yang teridentifikasi bernama Arjanuar, lahir di Pallu 3 Januari 2006, berprofesi petani dan beralamat di Desa Taupe, Kecamatan Mamasa.
Dalam konfirmasi yang dilakukan oleh perwakilan media suaraakademis.com, Ayu Lestari, pada Rabu (24/6/2026), Kasat Reskrim Polres Mamasa, Drones Ma’Dika, S.H., M.H. menyampaikan perkembangan terbaru.
“Terduga pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Berkas perkara kini sudah lengkap dan kami kirimkan ke Kejaksaan Negeri Mamasa. Saat ini kami tinggal menunggu hasil penelitian berkas untuk dilanjutkan ke tahap P21,” jelasnya.
Apresiasi dan Harapan dari Korban
Atas penanganan yang dinilai cepat, transparan, dan sesuai prosedur hukum, Petrus selaku pelapor menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya.
“Saya sangat mengapresiasi kinerja Polres Mamasa, khususnya Bapak Kasat Reskrim Drones Ma’Dika beserta seluruh jajaran penyidik. Mereka telah melaksanakan tugas secara profesional, menjunjung tinggi kebenaran, dan memproses kasus ini tanpa berbelit-belit. Semoga keadilan benar-benar terwujud,” ujar Petrus.
Lebih lanjut, Petrus juga menyampaikan harapan dan permintaannya agar proses hukum berjalan lebih tegas:
“Namun demikian, saya juga meminta agar terduga pelaku segera ditahan sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku. Hal ini penting agar proses hukum berjalan lancar, tidak ada upaya mengganggu jalannya perkara, serta memberikan rasa aman dan keadilan bagi saya dan keluarga.”
Hingga saat ini, pihak Kejaksaan Negeri Mamasa sedang melakukan penelitian terhadap kelengkapan berkas perkara. Masyarakat berharap proses hukum berjalan adil, tegas, dan menjadi pelajaran bagi siapa pun yang berani bertindak melanggar hukum.(Ayu)
