Suaraakademis.com.|Palembang — Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di Sumatera Selatan menjadi sorotan penting. Pengawasan menyeluruh dinilai mutlak dilakukan agar proses berjalan objektif, transparan, dan bebas dari segala bentuk penyimpangan yang merugikan masyarakat.
Juliansyah, Pimpinan Media Bulletin Pewarta Indonesia, menegaskan seluruh satuan pendidikan wajib mematuhi ketentuan pemerintah. Larangan tegas diberlakukan terhadap pungutan liar maupun biaya apa pun yang tidak tercantum dalam regulasi resmi.
“SPMB harus bersih, transparan, dan akuntabel. Tidak boleh ada pungutan dalam bentuk apa pun di luar ketentuan yang ditetapkan,” tegas Juliansyah, Rabu (24/6/2026).
Ia mengingatkan, praktik seperti titipan, rekayasa data, hingga pungutan tak resmi dapat merusak prinsip keadilan dan mencederai hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan yang layak.
Secara hukum, hak pendidikan dijamin Pasal 31 UUD 1945 dan Pasal 34 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2003 yang menyatakan pendidikan dasar diselenggarakan tanpa dipungut biaya. Hal ini diperkuat juga dengan kebijakan Dana BOS dan aturan daerah yang melarang pungutan tambahan di sekolah negeri.
Pengawasan tidak hanya menjadi tugas pemerintah, melainkan tanggung jawab bersama. Juliansyah mengajak masyarakat aktif mengawasi dan melaporkan jika ditemukan indikasi penyimpangan.
“Jangan ragu menyampaikan laporan ke instansi berwenang jika ada pungutan di luar ketentuan. Dengan pengawasan bersama, SPMB bisa berjalan adil dan kredibel,” ujarnya.
Diharapkan pelaksanaan tahun ini benar-benar memberikan kesempatan yang setara bagi semua calon siswa tanpa memandang status ekonomi keluarga.
(rls/Tim Redaksi)
