Martin Manoluk Tampubolon dan Raja Herman dilaporkan; diduga intervensi ilegal dan penyuapan untuk menghapus pemberitaan, kebebasan pers diuji
Suaraakademis.com.|Jakarta – Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) mengambil langkah hukum tegas untuk menjaga integritas pers dan supremasi hukum. Pada Kamis, 25 Juni 2026, Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, secara langsung menyerahkan berkas laporan resmi ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jalan Trunojoyo Nomor 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Dua orang yang dilaporkan adalah Martin Manoluk Tampubolon dan Raja Herman. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi berupa penyuapan, serta kejahatan terhadap kemerdekaan pers, yakni pemaksaan penghapusan berita secara melawan hukum. Dugaan ini dilaporkan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Pers.
Menurut keterangan PPWI, tindakan yang dilakukan terlapor dinilai mencederai prinsip demokrasi. Mereka diduga memanfaatkan pengaruh dan imbalan materi untuk membungkam pemberitaan yang mengangkat isu penting terkait penyelenggaraan pemerintahan di Kota Pekanbaru.
Desakan: Polisi Jangan Tebang Pilih
Usai menyerahkan laporan, Wilson Lalengke menegaskan bahwa penegakan hukum harus berjalan adil tanpa pandang bulu. Ia mengingatkan agar aparat tidak membedakan perlakuan berdasarkan status atau kedudukan pihak yang terlibat.
“Kami mendesak Bareskrim Polri bekerja secara objektif dan profesional. Jangan ada tebang pilih. Jika ada laporan lengkap dan bukti awal terpenuhi, maka kewajiban hukum adalah segera melakukan penyelidikan dan penyidikan,” tegas Wilson Lalengke.
Ia menambahkan bahwa kesetaraan di hadapan hukum bukan sekadar kalimat, melainkan harus dibuktikan lewat tindakan nyata. “Tidak boleh ada perlindungan bagi siapa pun. Jika terbukti bersalah, mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan pengadilan,” tandasnya.
Bukan Perseteruan, Tapi Ujian Demokrasi
Langkah hukum ini dipandang lebih dari sekadar perselisihan pribadi. Memaksa penghapusan berita dengan imbalan atau tekanan, pada hakikatnya adalah upaya menutup akses informasi publik. Masyarakat berhak mengetahui fakta, dan pers berhak menyampaikannya tanpa intervensi.
Dari sisi hukum dan etika, tindakan tersebut melanggar prinsip keadilan dan keterbukaan. Jika dibiarkan, kebebasan pers yang menjadi pilar demokrasi akan semakin tergerus.
“Laporan ini menjadi ujian bagi penegakan hukum kita. Jika aparat mampu bertindak tegas dan adil, maka kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan kemerdekaan pers akan tetap terjaga,” ujar Wilson.
Hingga berita ini diturunkan, Bareskrim Polri belum memberikan keterangan resmi terkait langkah lanjutan atas laporan yang diterima tersebut. Masyarakat dan kalangan pers menantikan kepastian penanganan kasus ini.(TIM/Red)
