Suaraakademis.com.|Jakarta — Janji keadilan yang digaungkan kerap terasa kosong ketika dihadapkan pada kasus yang menyentuh kepentingan penguasa. Penahanan Larshen Yunus, Ketua DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Riau sekaligus aktivis vokal, menjadi bukti nyata bagaimana pasal-pasal hukum sengaja dipelintir untuk membungkam kritik dan melindungi pejabat yang tercoreng namanya.
Perkara bermula ketika Media Center KNPI melalui portal MediaGeser.com memuat laporan yang menyoroti gaya hidup mewah istri Plt. Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Pekanbaru, Martin Manoluk. Alih-alih menggunakan hak jawab secara jurnalistik, pejabat tersebut justru memilih jalan kekuasaan: meminta berita dihapus, mengirimkan dana sejumlah Rp35 juta, lalu membalikkan fakta dengan melaporkan Larshen Yunus ke Polresta Pekanbaru atas tuduhan pemerasan, pengancaman, dan penipuan.
Tuduhan yang Rapuh Secara Hukum
Jika diteliti secara yuridis, jeratan tiga pasal dalam KUHP Baru itu tidak memiliki dasar yang kuat:
Pasal 482 tentang Pemerasan — Unsur paksaan atau ancaman kekerasan tidak ditemukan. Justru Martin Manoluk yang secara aktif meminta berita dihapus; penawaran ruang iklan yang disepakati bersama adalah bentuk kemitraan, bukan tekanan.
Pasal 483 tentang Pengancaman — Artikel kritis sudah terbit dan menjadi konsumsi publik, bukan alat tawar-menawar yang diancamkan. Tidak ada bukti niat menakut-nakuti untuk mendapatkan keuntungan.
Pasal 492 tentang Penipuan — Kesepakatan berjalan selesai: dana diterima, iklan dimuat, dan berita diminta dihapus. Ini masuk ranah hukum perdata, bukan pidana penipuan.
Wilson Lalengke: Ini Penyalahgunaan Wewenang yang Telanjang
Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPN PPWI), Wilson Lalengke, mengecam keras penanganan kasus ini. Ia menyebutnya sebagai bentuk pelacuran penegakan hukum yang menjijikkan.
“Polisi di Pekanbaru seolah menjadi alat pesanan penguasa. Pejabat yang memberi uang untuk menutup berita seharusnya diduga melakukan penyuapan dan melanggar kebebasan pers, tapi justru dilindungi. Sebaliknya aktivis yang mengawasi malah dijebak pasal demi pasal,” tegasnya, Selasa (23/6/2026).
Ia menegaskan, kasus ini bukan sekadar urusan pribadi Larshen Yunus, melainkan ujian bagi keberpihakan hukum di Indonesia.
Alarm Bahaya untuk Seluruh Rakyat
Kriminalisasi ini mengirimkan pesan berbahaya: siapa pun yang berani mengkritik gaya hidup atau kebijakan penguasa, harus siap menghadapi rekayasa hukum.
“Jika dibiarkan, hukum bukan lagi pelindung rakyat, tapi senjata untuk membungkam kebenaran. Hari ini Larshen yang dibungkam, esok bisa jadi hak Anda yang dirampas,” peringatkan Wilson.
Melalui upaya praperadilan yang sedang ditempuh, publik diajak mengawasi proses ini agar keadilan tidak dikalahkan oleh kekuasaan. Tujuannya jelas: kembalikan marwah hukum, bebaskan yang tidak bersalah, dan adili yang sebenarnya melanggar aturan.
(TIM REDAKSI)
