Suaraakademis.com.|Kabupaten Mamaju, Sulawesi Barat – 16 Agustus 2026 — Laporan dugaan pungutan liar, penyalahgunaan wewenang, serta dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan seragam sekolah pada penerimaan peserta didik baru UPTD SMAN 1 Topoyo tahun ajaran 2026/2027 resmi diterima dan telah masuk tahap penyelidikan kepolisian. Ketua DPD I LSM Gempa Indonesia Sulawesi Barat, Darman Ardi, S.Sos., selaku pelapor, menegaskan meminta kepada seluruh jajaran penegak hukum untuk memberikan kepastian hukum yang adil dan transparan atas perkara ini.
“Kami melapor bukan untuk hal lain, semata-mata agar hak anak didik dan hak masyarakat atas pelayanan pendidikan yang bersih dari pungutan liar terjaga. Saya meminta kepada Polres Mamuju Tengah, Kejaksaan, dan seluruh penegak hukum agar perkara ini ditelusuri tuntas, tidak berhenti di tengah jalan, dan memberikan kepastian hukum yang nyata bagi masyarakat. Jangan sampai ada pihak yang terlindungi atau dibiarkan lepas dari jerat hukum,” tegas Darman Ardi.
Ia menambahkan, keberanian melapor adalah wujud tanggung jawab menjaga amanah publik, sehingga proses hukum harus berjalan objektif, tanpa pandang bulu, dan mempertanggungjawabkan setiap temuan penyimpangan yang terjadi mulai bulan Juni hingga Juli 2026 ini.
SURAT RESMI POLISI: PENYELIDIKAN DIBUKA 30 HARI
Surat resmi Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan tertanggal 21 Juli 2026 yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Mamuju Tengah, Iptu Muhammad Arifin, S.H., M.H., menegaskan laporan yang disampaikan telah dinyatakan lengkap dan akan diperiksa paling lama 30 hari kerja.
DUGAAN PELANGGARAN YANG DILAPORKAN
Dalam aduan nomor 046/K-DPD I/GEMPA/MMS-SB/VII/2026 tanggal 15 Juli 2026, dilaporkan dugaan pelanggaran yang terjadi di lingkungan SMAN 1 Topoyo, Desa Waeputeh, Kecamatan Topoyo, meliputi:
Dugaan pungutan liar (pungli) kepada orang tua siswa;
Dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses pengadaan barang;
Dugaan tindak pidana korupsi pada proses penerimaan peserta didik baru dan pengadaan seragam sekolah.
Kasus ini telah dinyatakan memenuhi unsur Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
POLISI TETAP BUKA RUANG KELUHAN
Penyelidikan resmi ditunjuk kepada Aipda Agustinus HM. Sementara itu, jika masyarakat atau pelapor memiliki keluhan atas penanganan perkara, dapat langsung menghubungi Kasat Reskrim Polres Mamuju Tengah di nomor yang tercantum dalam dokumen resmi.
Pihak kepolisian juga menegaskan komitmennya melayani proses hukum secara cepat, tepat, transparan, akuntabel, dan tanpa imbalan.
WARGA & PEMANTAU: MASYARAKAT TUNGGU HASIL NYATA
Warga dan pemantau tata kelola pendidikan serta keuangan daerah menyambut baik langkah kepolisian namun menekankan agar proses penyelidikan berjalan objektif tanpa ada tekanan atau perlindungan pihak manapun.
“Uang rakyat dan hak pendidikan siswa tidak boleh dijadikan ladang keuntungan pribadi. Kami berharap kepolisian menelusuri setiap aliran dana, siapa yang terlibat, dan memastikan hukum berbicara setebal-tebalnya tanpa pandang bulu,” tegas perwakilan masyarakat setempat.
Hingga saat ini, pihak terkait belum memberikan tanggapan resmi. Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan.(Ayu lestari silo)