Tersangka Penyerobot Tanah Papua Justru Minta Status Dibatalkan Lewat Jalan Pintas; Kompolnas Diminta Turun Tangan Awasi Proses
Suaraakademis.com.|Jakarta, 14 Agustus 2026 — Menjelang peringatan Kemerdekaan ke-81, ujian terberat keadilan kembali menghampiri tanah Papua. Langkah berani penyidik Polresta Sorong Kota menetapkan Paulus George Hung alias Ting-Ting Ho, warga negara asing asal Malaysia, sebagai tersangka dugaan penyerobotan tanah dan pemalsuan dokumen justru kini terancam diputarbalikkan lewat manuver di tingkat atas.
Tak lama setelah status tersangka sah berdasarkan kecukupan alat bukti, kuasa hukum tersangka mengajukan permohonan gelar perkara khusus di Polda Papua Barat Daya. Langkah ini memantik peringatan keras: ini bukan jalur hukum yang benar, melainkan upaya menekan agar hukum tunduk pada kekuasaan dan uang.
JALUR HUKUM SUDAH ADA, JANGAN DIBUAT JALUR KEKUASAAN
Secara yuridis, penetapan tersangka adalah wewenang penuh penyidik yang dilindungi undang-undang. Jika ada keberatan, saluran yang sah dan terukur adalah praperadilan di pengadilan — bukan menekan lewat hierarki birokrasi untuk membatalkan hasil penyidikan yang sudah didasari fakta lapangan.
“Jika gelar perkara ulang dilakukan di Polda, itu adalah kemunduran hukum. Ini akan menjadi preseden buruk: siapa yang punya kuasa dan uang bisa begitu saja menghapus status hukum yang sudah sah. Itu bukan hukum, itu permainan,” tegas Kuasa Hukum korban, Simon Maurits Soren, dalam jumpa pers Kamis (13/8).
TANTANGAN KEPADA KAPOLDA: JADI PENJAGA TANAH LELUHUR
Tokoh pers nasional sekaligus aktivis HAM internasional Wilson Lalengke menyorot tajam dugaan keterlibatan jaringan mafia tanah internasional.
“Sangat ironi: tanah rakyat kita dirampas warga asing, tapi penegak hukum malah terlihat dibiarkan atau bahkan ditekan untuk melindungi pelaku. Ini penghinaan terhadap kemerdekaan kita sendiri.”
Kepada Kapolda Papua Barat Daya Audie Latuheru, pesannya tegas dan menantang:
“Sebagai orang Papua, Anda semestinya menjadi garda terdepan menjaga marwah dan harga diri serta aset masyarakat Papua dari penjarahan mafia tanah asal Malaysia. Jangan biarkan hukum di sini bisa dibeli atau diatur-atur oleh kepentingan asing.”
KOMPOLNAS DIMINTA AWASI SEPENUHNYA
Wilson Lalengke mendesak Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk segera mengambil langkah aktif mengawasi seluruh proses penanganan kasus ini. Hal ini krusial guna mencegah intervensi yang merusak sendi-sendi keadilan dan melindungi hak masyarakat adat yang selama ini menjadi korban.
Mengutip prinsip hukum Aristoteles: hukum harus menjadi penguasa tertinggi, bukan kehendak segelintir orang berkuasa. Kini seluruh mata tertuju pada Polda Papua Barat Daya: apakah akan berdiri tegak memegang sumpah jabatan, atau membiarkan keadilan dikalahkan oleh uang dan tekanan?
Rakyat Papua tak butuh retorika kemerdekaan. Mereka butuh bukti nyata: hukum berlaku sama untuk semua orang, dan tanah leluhur bukan milik mereka yang berani merampas dengan uang.
(TIM REDAKSI)