Muhammad Ahyar Anwar: Kritik Boleh, Tapi Tuduhan Tanpa Dasar yang Merusak Nama Baik Harus Dipertanggungjawabkan Secara Hukum
Suaraakademis.com.|Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat – 13 Agustus 2026 — Kehormatan dan nama baik Muhammad Ahyar Anwar, Ketua Forum Pemantau Pengawasan Masyarakat (FPPM) Kabupaten Mamasa, diguncang penyebaran narasi tidak berdasar di media sosial. Foto dirinya diedit dengan stiker disertai tulisan mencatutnya sebagai “PEMERAS BERKEDOK AKTIVIS”, yang kemudian disebarkan secara beruntun oleh empat akun Facebook berbeda.
Merasa dipermalukan dan didakwa tanpa bukti sah, Ahyar Anwar yang juga merupakan mahasiswa kelahiran Aralle, 23 Desember 2002, kini resmi melayangkan laporan pengaduan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik kepada Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Barat, hari ini, 13 Agustus 2026.
KRONOLOGI: DARI PESAN WHATSAPP HINGGA PENYEBARAN MASIF
Berdasarkan dokumen laporan yang diserahkan, awalnya pada Kamis (12/8/2026) pukul 18.26 Wita, Ahyar mendapat pesan dari saksi bernama Rama yang mengirimkan tangkapan layar unggahan akun Yusril Ahmad. Unggahan itu memuat foto Ahyar yang diberi stiker tertutup beserta kalimat tuduhan yang menyudutkan, disertai narasi: “seorang pemuda heboh dari Aralle dengan memandai-mandai akun Facebook Muhammad Ahyar Anwar milik saya.”
Saat memeriksa laman media sosialnya, Ahyar mendapati tuduhan serupa tersebar luas pula oleh akun Agus Patran, Sahar Kamaruddin, dan Mas Ical, dengan narasi yang intinya sama namun penyampaian berbeda. Tak ada satu pun dari unggahan tersebut yang melampirkan bukti atau fakta pendukung tuduhan pemerasan yang dituduhkan.
“Tuduhan seperti itu bukanlah kritik. Itu adalah fitnah yang menyebar cepat dan merusak kepercayaan masyarakat tanpa memberi kesempatan saya membela diri,” tegas Ahyar.
KRITIK TERBUKA DIPERBOLEHKAN, TAPI TUDUHAN HARUS DIBUKTIKAN
Dalam pernyataannya, Ahyar menegaskan dirinya sangat menghargai kebebasan berpendapat dan kritik yang membangun. Namun kebebasan itu memiliki batas: tidak boleh digunakan untuk memfitnah, menuduh, dan merusak kehormatan orang lain tanpa dasar fakta yang sah.
“Jika memang ada kesalahan atau pelanggaran yang saya lakukan, sampaikanlah secara terbuka, tunjukkan buktinya, dan laporkan melalui jalur hukum yang benar. Jangan menyebar narasi yang tidak benar lewat media sosial untuk membakar sentimen publik. Saya meminta pihak kepolisian memeriksa secara objektif siapa yang menyebarkan, apa tujuannya, dan apakah tuduhan itu memiliki dasar fakta sedikit pun.”
SERAHKAN SEPENUHNYA PADA PROSES HUKUM YANG ADIL
Ahyar Anwar menyatakan dirinya tidak bermaksud menekan kebebasan berekspresi, melainkan menuntut tanggung jawab atas setiap perkataan yang disebarkan ke ruang publik.
“Saya serahkan sepenuhnya proses ini kepada aparat penegak hukum. Saya yakin keadilan akan ditegakkan berdasarkan bukti dan fakta, bukan sekadar omongan atau narasi yang sengaja dibuat untuk mencoreng nama baik orang lain.”
Kepada masyarakat luas, ia mengimbau agar tidak terburu-buru menyimpulkan kebenaran hanya dari apa yang beredar di media sosial:
“Mari kita tunggu hasil pemeriksaan resmi dari pihak berwenang. Jangan mudah terprovokasi. Mari kita jaga ruang publik tetap jernih, santun, dan berlandaskan kebenaran.”
Laporan ini dilengkapi dengan bukti tangkapan layar seluruh unggahan serta keterangan saksi dari Rama, aktivis yang pertama kali melaporkan penyebaran konten tersebut kepada Ahyar.(Ayu)