Artikel
Desakan Transparansi Pengelolaan Dana Desa: Jawab dengan Dokumen, Bukan Ancaman dan Gerakan Balik Lapor
Di tengah mencuatnya dugaan persoalan dalam pengelolaan Dana Desa, para kepala desa seharusnya tidak sibuk membangun barisan, menggelar pertemuan tertutup, atau mencari kekuatan untuk menghadapi pihak yang melaporkan. Yang jauh lebih penting adalah merapikan, membuka, dan mempertanggungjawabkan seluruh dokumen penggunaan anggaran secara transparan.
Jika memang tidak ada yang perlu disembunyikan, mengapa harus takut ketika dokumen diminta diperiksa?
Jangan berharap kerumunan dapat menjadi tempat berlindung ketika proses hukum berjalan. Jika suatu saat penyidik memanggil satu per satu, setiap pihak tentu harus mampu menjelaskan angka, kegiatan, penerima manfaat, hingga bukti pertanggungjawaban atas setiap rupiah yang dikelola.
Pertanyaannya sederhana: apakah seluruh dokumen benar-benar siap dibuka?
Laporan pertanggungjawaban sejak 2018 hingga 2026, jika memang relevan dengan pemeriksaan, harus dapat ditunjukkan secara utuh sesuai ketentuan. Bukan sekadar lembaran yang dipilih-pilih, bukan dokumen yang terpotong, dan bukan pula jawaban normatif tanpa dukungan bukti.
Jika satu item saja dipersoalkan, tentu pertanyaan berikutnya akan muncul: bagaimana dengan item-item lainnya?
Bagaimana dengan anggaran yang berulang pada pos yang sama? Bagaimana dengan kegiatan yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah? Dan bagaimana pula dengan pos “Keadaan Mendesak” yang nilainya besar, apabila memang terdapat penggunaan yang perlu dipertanyakan?
Semua itu bukan dijawab dengan kemarahan. Bukan pula dengan tekanan, ancaman, atau upaya mengalihkan persoalan melalui laporan balik.
Jawabannya adalah dokumen dan fakta.
Kepala desa yang merasa telah menjalankan pemerintahan secara benar seharusnya menjadikan pemeriksaan sebagai kesempatan untuk membuktikan bahwa seluruh penggunaan anggaran telah sesuai aturan.
Karena itu, jika benar-benar bersih, buka seluruh bukti.
Tunjukkan APBDes, perubahan APBDes, laporan realisasi, dokumen pelaksanaan kegiatan, bukti pembayaran, bukti penerimaan, dokumentasi kegiatan, serta dokumen pertanggungjawaban lainnya yang memang diwajibkan. Biarkan auditor, aparat penegak hukum, dan masyarakat menilai berdasarkan data.
Jangan sampai persoalan substansi berubah menjadi pertarungan siapa yang paling banyak memiliki pendukung.
Hukum tidak bekerja berdasarkan jumlah orang yang berkumpul. Hukum bekerja berdasarkan bukti.
Begitu pula dugaan pelanggaran tidak otomatis terbukti hanya karena ada laporan. Namun sebaliknya, laporan juga tidak akan hilang hanya karena pihak yang dilaporkan menggalang kekuatan atau melakukan laporan balik.
Jika ada dugaan yang keliru, bantahlah dengan bukti.
Jika ada dokumen yang benar, tunjukkan dokumennya.
Jika ada penggunaan anggaran yang sah, jelaskan dasar hukumnya.
Dan jika terdapat kesalahan administrasi, jelaskan secara terbuka serta pertanggungjawabkan sesuai mekanisme yang berlaku.
Jangan sibuk mencari perlindungan. Jangan sibuk mengumpulkan barisan. Jangan sibuk menakut-nakuti pihak yang menyampaikan laporan.
Sibuklah memastikan bahwa setiap rupiah Dana Desa memiliki dasar penggunaan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sebab pada akhirnya, yang akan berbicara bukan banyaknya orang dalam sebuah pertemuan, melainkan dokumen, bukti transaksi, hasil pekerjaan, keterangan para pihak, dan fakta yang ditemukan dalam proses pemeriksaan.
Jika semuanya benar, tidak ada alasan untuk takut.
Jika semuanya sesuai aturan, bukti akan berbicara.
Dan jika memang terdapat persoalan, biarkan proses hukum yang menentukan siapa yang benar dan siapa yang harus bertanggung jawab.
Bukan ancaman yang dibutuhkan. Bukan gerombolan yang dibutuhkan.
Yang dibutuhkan adalah transparansi, keberanian membuka dokumen, dan kesediaan mempertanggungjawabkan setiap rupiah uang rakyat.
