Data Resmi 2018–2026: Status Berganti, Pola Anggaran Tetap Sama; Konfirmasi Lewat WA Belum Ada Jawaban
Suaraakademis.com.|Kabupaten Mamasa — Selama delapan tahun berturut-turut, Desa Pebassian, Kecamatan Mamasa, Kabupaten Mamasa, menerima alokasi Dana Desa yang secara keseluruhan mencapai Rp 7.104.116.400. Hampir seluruh anggaran dicairkan secara utuh setiap tahunnya, namun data menunjukkan pola pengulangan item kegiatan yang sama berulang-ulang, serta pos anggaran “Keadaan Mendesak” yang selalu muncul dengan nilai ratusan juta rupiah, namun hingga kini belum ada rincian resmi yang disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
Berdasarkan data resmi penyaluran periode 2018 hingga 2026, tercatat pola yang konsisten namun memicu pertanyaan mendalam:
RINCIAN ANGGARAN & POLA BERULANG
Tabel
Tahun Pagu Anggaran Total Penyaluran Status Desa Pos “Keadaan Mendesak” Item Kegiatan yang Berulang Tiap Tahun
2018 Rp 733.139.000 Rp 733.139.000 – – Jalan, Posyandu, Air Bersih, Pendidikan
2019 Rp 842.326.000 Rp 1.179.256.400 – – Jalan, Air Bersih, Pendidikan, Kesehatan
2020 Rp 853.307.000 Rp 853.307.000 – Rp 372.000.000 Jalan, Posyandu, Pendidikan
2021 Rp 833.401.000 Rp 833.401.000 TERTINGGAL Rp 395.700.000 Jalan, Posyandu, Pendidikan, Air Limbah
2022 Rp 785.669.000 Rp 785.669.000 TERTINGGAL Rp 345.600.000 Jalan, Posyandu, Pendidikan, Pertanian
2023 Rp 738.493.000 Rp 738.493.000 TERTINGGAL Rp 183.600.000 Jalan, Posyandu, Pendidikan, Pariwisata
2024 Rp 745.062.000 Rp 745.062.000 BERKEMBANG Rp 86.400.000 Jalan, Posyandu, Pendidikan, Pertanian
2025 Rp 710.186.000 Rp 676.710.710 BERKEMBANG Rp 79.200.000 Jalan, Posyandu, Pendidikan, Penyertaan Modal
2026 Rp 266.733.000 Rp 106.693.200 BERKEMBANG – –
TOTAL AKUMULASI:
– Total Dana Masuk: Rp 7.104.116.400
– Total Pos “Keadaan Mendesak”: Rp 2.105.100.000
– Item yang selalu dianggarkan berulang: Pembangunan/Pemeliharaan Jalan, Posyandu, PAUD/Pendidikan, Sarana Air Bersih & Sanitasi
PERTANYAAN PUBLIK YANG BELUM TERJAWAB
Fakta yang mencolok muncul ketika status desa sempat tertinggal selama tiga tahun berturut-turut (2021–2023), padahal anggaran terus mengalir penuh dan pos “Keadaan Mendesak” justru nilainya terus besar. Masyarakat bertanya:
“Jika jalan, air, dan kesehatan sudah diperbaiki setiap tahun dengan ratusan juta, mengapa status desa masih tertinggal? Ke mana perginya Rp 2,1 miliar lebih dana ‘mendesak’ yang tidak pernah dijelaskan rinciannya? Apakah ini benar-benar untuk kebutuhan mendesak warga, atau sekadar pos anggaran yang diulang-ulang tanpa pertanggungjawaban?”
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, setiap penggunaan anggaran desa wajib transparan, rinci, dapat dipertanggungjawabkan, dan dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat. Pos “Keadaan Mendesak” sendiri seharusnya hanya digunakan untuk kejadian yang tidak terduga dan mendesak, bukan dianggarkan secara rutin setiap tahun dengan nilai yang besar.
UPAYA KONFIRMASI BELUM DAPAT TANGGAPAN
Kepala Perwakilan Sulawesi Barat Media SuaraAkademis, Ayu Lestari, telah berupaya meminta penjelasan resmi kepada Kepala Desa Pebassian. Pada Minggu, 9 Agustus 2026, konfirmasi disampaikan secara rinci melalui pesan WhatsApp menanyakan alasan pengulangan anggaran yang sama, perincian penggunaan dana mendesak, serta penyebab status desa yang sempat lama tertinggal.
Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan atau jawaban sama sekali yang diterima dari pihak Kepala Desa Pebassian.
Selain itu, surat konfirmasi resmi juga telah dikirimkan kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa serta Inspektorat Kabupaten Mamasa. Warga Desa Pebassian berharap aparat penegak hukum dan lembaga pengawasan segera menelusuri kebenaran, memastikan setiap rupiah digunakan untuk kepentingan rakyat, dan menindak tegas jika ditemukan penyimpangan tanpa pandang bulu.(Ayu)