9 Tahun Rp 7,49 Miliar Cair Penuh, Desa Berulang Kali Tertinggal; Warga Desak Penegak Hukum Usut Tuntas
Suaraakademis.com.|Kabupaten Mamasa — Selama sembilan tahun berturut-turut, Desa Orobua Selatan, Kecamatan Sesenapadang, Kabupaten Mamasa, menerima alokasi Dana Desa yang terus mengalir deras setiap tahun. Data resmi penyaluran periode 2018 hingga 2026 mencatat total anggaran yang diterima mencapai Rp 7.490.000.000 (Tujuh Miliar Empat Ratus Sembilan Puluh Juta Rupiah), dan hampir seluruhnya dicairkan secara utuh tanpa sisa sedikit pun.
Namun fakta yang mencengangkan justru terlihat jelas: Desa ini berulang kali berstatus “TERTINGGAL” pada tahun 2021, 2025, hingga 2026, padahal anggaran terus mengalir deras. Pola yang paling mencurigakan terlihat dari pos-pos yang dianggarkan berulang kali dengan nilai ratusan juta rupiah setiap tahunnya, serta pos “Keadaan Mendesak” yang menelan total Rp 2,44 Miliar tanpa pernah ada rincian yang dipublikasikan secara terbuka kepada warga.
ITEM ANGGARAN RATUSAN JUTA YANG TERUS BERULANG
Dari data resmi yang dirangkum, tercatat beberapa pos utama yang selalu muncul dalam setiap anggaran, bahkan ada yang digandakan dalam satu tahun yang sama:
PEMBANGUNAN DAN PERAWATAN JALAN
– 2018: Rp 233.000.000
– 2019: Rp 767.809.600
– 2020: Rp 456.274.000
– 2021: Rp 258.692.000
– 2023: Rp 323.982.570
– 2024: Rp 186.848.000
– 2025: Rp 461.555.160
Total: Lebih dari Rp 2,68 Miliar
Selama 9 tahun, jalan selalu menjadi anggaran terbesar. Namun warga mempertanyakan: bagian mana yang selesai dibangun? Mengapa kondisi jalan di banyak titik masih rusak dan belum memadai?
SARANA AIR BERSIH DAN SANITASI
– 2018: Rp 400.000.000
– 2019: Rp 15.970.800
– 2020: Rp 46.041.000
– 2022: Rp 10.000.000
Total: Rp 472 Juta
Warga masih banyak yang harus berjalan jauh mengambil air, padahal setiap tahun anggaran air bersih selalu ada dengan nilai besar.
PELAYANAN KESEHATAN DAN POSYANDU
– 2018: Rp 3.000.000
– 2019: Rp 6.000.000
– 2020: Rp 6.000.000
– 2021: Rp 21.600.000
– 2022: Rp 22.900.000
– 2023: Rp 27.400.000
– 2024: Rp 24.000.000
– 2025: Rp 37.200.000
Total: Rp 148 Juta
Anggaran kesehatan selalu ada, namun keluhan obat yang sering kosong dan pelayanan yang terbatas masih sering terdengar.
PENDIDIKAN PAUD DAN SARANA BELAJAR
– 2018: Rp 4.800.000
– 2019: Rp 16.800.000
– 2020: Rp 8.400.000
– 2021: Rp 13.600.000
– 2022: Rp 18.000.000
– 2023: Rp 18.000.000
– 2024: Rp 18.000.000
– 2025: Rp 18.000.000
Total: Rp 115 Juta
Anggaran pendidikan dialokasikan setiap tahun, namun sarana dan prasarana belajar belum menunjukkan peningkatan yang setimpal.
POS “MENDESAK” RUTIN SETIAP TAHUN: Rp 2,44 MILIAR TANPA JAWABAN
Paling mencolok adalah pos “Keadaan Mendesak” yang mulai muncul sejak tahun 2020 dan terus dianggarkan setiap tahun dengan nilai ratusan juta:
– 2020: Rp 255.600.000
– 2021: Rp 303.000.000
– 2022: Rp 348.300.000
– 2023: Rp 187.200.000
– 2024: Rp 187.200.000
– 2025: Rp 126.000.000
TOTAL KESELURUHAN: Rp 2.443.300.000 (Dua Miliar Empat Ratus Empat Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah)
Sampai saat ini belum ada rincian resmi yang disampaikan kepada publik: kejadian apa saja yang dianggap mendesak setiap tahunnya? Siapa saja yang menerima manfaat? Di mana dokumen bukti penggunaan dana tersebut? Padahal secara aturan, pos “Keadaan Mendesak” sifatnya darurat dan tidak terduga, bukan rutin dianggarkan setiap tahun dengan nilai yang besar.
KIRIM PESAN KONFIRMASI, KEPALA DESA PILIH BUNGKAM
Kepala Perwakilan Sulawesi Barat Media Suara Akademis, Ayu Lestari, telah mengirimkan pesan konfirmasi resmi kepada Kepala Desa Orobua Selatan melalui pesan WhatsApp pada Minggu, 9 Agustus 2026. Namun hingga berita ini diturunkan, pesan tersebut sama sekali tidak dijawab. Pihak pemimpin desa memilih diam dan enggan memberikan penjelasan terbuka terkait penggunaan anggaran yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
SESUAI ATURAN: UANG NEGARA HARUS JELAS PERUNTUKKANNYA
Pengelolaan keuangan desa diatur tegas dalam peraturan perundang-undangan:
– UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, mewajibkan pengelolaan keuangan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif.
– Permendagri No. 20 Tahun 2018, mengatur bahwa setiap pengeluaran harus memiliki dasar yang jelas, bukti sah, dan dapat dipertanggungjawabkan.
– UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, menjamin hak setiap warga mengetahui penggunaan anggaran negara.
“Kalau setiap tahun jalan, air, kesehatan, dan pendidikan sudah dapat ratusan juta, mestinya desa ini sudah maju pesat. Tapi kenyataannya masih tertinggal, dan yang paling aneh dana mendesak justru ada setiap tahun. Ini bukan mendesak, tapi sudah jadi kebiasaan. Kami minta Kepala Desa menjelaskan secara rinci, atau penegak hukum segera turun tangan mengusut tuntas,” ujar salah satu tokoh warga yang meminta namanya disembunyikan.
WARGA & MEDIA DESAK PENEGAK HUKUM TURUN TANGAN
Melihat pola anggaran yang berulang, nilai yang fantastis, ketiadaan rincian penggunaan pos mendesak, serta sikap bungkam pihak pengelola desa, warga dan pengawas masyarakat mendesak Kepolisian, Kejaksaan, KPK, serta Badan Pemeriksa Keuangan untuk segera melakukan pemeriksaan mendalam sesuai aturan yang berlaku.
“Masyarakat berhak tahu kemana perginya uang rakyat. Jangan sampai nama ‘mendesak’ atau ‘pemeliharaan’ dijadikan tameng untuk menutupi ketidakjelasan. Jika bersih, tunjukkan bukti rinciannya secara terbuka sesuai UU. Jika ada yang salah, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegas Ayu Lestari.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Desa Orobua Selatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, maupun Inspektorat Kabupaten Mamasa.(Ayu)