Dikonfirmasi Lewat WA, Kepala Desa Bungkam; Warga Desak APH & BPK Usut Tuntas Sesuai Aturan
Suaraakademis.com.|Kabupaten Mamasa — Selama sembilan tahun berturut-turut, Desa Aralle Timur, Kecamatan Buntumalangka, Kabupaten Mamasa, menerima alokasi Dana Desa yang terus mengalir deras setiap tahun. Data resmi penyaluran periode 2018 hingga 2026 mencatat total anggaran yang masuk mencapai Rp 7.510.000.000 (Tujuh Miliar Lima Ratus Sepuluh Juta Rupiah), dan hampir seluruhnya dicairkan secara utuh tanpa sisa sedikit pun.
Fakta mencolok lainnya: Desa ini pernah berstatus “TERTINGGAL” pada tahun 2021–2022, namun aliran dana tidak pernah terhenti. Justru tersimpan pola yang sangat mencurigakan: item kegiatan yang sama terus dianggarkan berulang kali ratusan juta rupiah setiap tahunnya, sementara kemajuan desa belum terlihat setimpal dengan uang yang telah keluar.
ITEM ANGGARAN RATUSAN JUTA YANG TERUS BERULANG TAHUN DEMI TAHUN
Dari data rinci yang dihimpun, tercatat jelas bahwa pos-pos pengeluaran yang sama terus muncul dalam setiap Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) dengan nilai yang tak pernah turun:
Pembangunan/Rehabilitasi/Pengerasan Jalan Desa & Lingkungan
– 2018: Rp 508.250.000
– 2019: Rp 390.808.000
– 2020: Rp 353.456.000
– 2021: Rp 300.000.000
– 2022: Rp 120.050.000
– 2023: Rp 350.000.000
– 2025: Rp 150.000.000
Total akumulasi: Lebih dari Rp 2,17 Miliar — namun hingga kini akses jalan warga masih banyak yang rusak, berlubang, dan belum teraspal layak.
Pembangunan Sambungan Air Bersih ke Rumah Tangga
– 2020: Rp 173.000.000
– 2021: Rp 99.085.000
– 2025: Rp 200.000.000
Total akumulasi: Hampir Rp 472 Juta — namun masih banyak warga yang harus berjalan jauh mengambil air, belum semua rumah teraliri pipa bersih.
Penyelenggaraan Posyandu & Kesehatan Dasar
– 2018: Rp 8.400.000
– 2019: Rp 9.000.000
– 2020: Rp 6.000.000
– 2021: Rp 10.695.600
– 2022: Rp 5.400.000
– 2023: Rp 18.000.000
– 2024: Rp 24.280.000
– 2025: Rp 32.600.000
– 2026: Rp 14.900.000
Total akumulasi: Lebih dari Rp 130 Juta — namun fasilitas masih terbatas, obat-obatan sering kosong, dan insentif kader belum terasa sebanding dengan anggaran yang keluar.
Pendidikan PAUD/TK/TPQ
– 2018: Rp 5.040.000
– 2019: Rp 4.800.000
– 2020: Rp 4.800.000
– 2021: Rp 10.840.000
– 2022: Rp 4.080.000
– 2023: Rp 4.440.000
– 2024: Rp 5.700.000
– 2025: Rp 5.700.000
– 2026: Rp 2.850.000
Total akumulasi: Lebih dari Rp 48 Juta — namun sarana belajar masih sederhana, honor pengajar belum memadai, dan fasilitas penunjang belum lengkap.
Paling mencolok adalah pos “Keadaan Mendesak” yang mulai muncul sejak tahun 2020:
– 2020: Rp 165.600.000
– 2021: Rp 147.600.000
– 2022: Rp 190.800.000
– 2023: Rp 241.200.000
– 2024: Rp 129.600.000
– 2025: Rp 72.000.000
– 2026: Rp 10.800.000
Total akumulasi: Rp 1.191.600.000 (Satu Miliar Seratus Sembilan Puluh Satu Juta Enam Ratus Ribu Rupiah). Anehnya, sampai saat ini belum ada rincian resmi yang dipublikasikan kepada warga: uang itu digunakan untuk apa, kejadian apa yang ditangani, siapa yang menerima manfaat, dan bukti pelaksanaannya di mana.
KONFIRMASI DITANYA, KEPALA DESA PILIH BUNGKAM
Kepala Perwakilan Sulawesi Barat Media Suara Akademis, Ayu Lestari, telah berupaya mengonfirmasi temuan ini secara resmi kepada Kepala Desa Aralle Timur melalui pesan tertulis pada Minggu, 9 Agustus 2026. Namun hingga berita ini diturunkan, tidak ada jawaban sedikit pun. Pihak pemimpin desa memilih diam dan enggan memberikan penjelasan terbuka terkait penggunaan anggaran yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
SESUAI ATURAN: SETIAP RUPIAH HARUS BISA DIPERTANGGUNGJAWABKAN
Seluruh anggaran yang masuk dari tahun ke tahun disalurkan 100% tanpa sisa. Padahal aturan yang berlaku sangat jelas:
– UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, mewajibkan pengelolaan keuangan desa dilakukan secara transparan, akuntabel, partisipatif, dan tertib serta disiplin anggaran.
– Permendagri No. 20 Tahun 2018, mengatur bahwa setiap pos pengeluaran harus memiliki uraian yang jelas, bukti pelaksanaan yang sah, dan dapat diakses oleh masyarakat.
– UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, menjamin hak setiap warga untuk mengetahui penggunaan anggaran yang bersumber dari uang negara.
“Kalau setiap tahun jalan, air, posyandu, pendidikan selalu dapat ratusan juta, mestinya sekarang desa kita sudah maju pesat. Tapi kenyataannya belum begitu terasa. Apakah pekerjaan yang sama dikerjakan berulang-ulang agar anggaran terus keluar? Atau ada yang tidak jelas penggunaannya?” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.
Warga juga mempertanyakan alasan pos “Keadaan Mendesak” terus dianggarkan dalam jumlah besar setiap tahun. “Mendesak itu kan sifatnya darurat dan tidak terduga. Kalau sudah dianggarkan setiap tahun dengan nilai ratusan juta, itu bukan lagi keadaan mendesak, melainkan rutin. Harusnya ada rincian yang jelas terbuka untuk kita semua,” tambahnya.
WARGA DESAK PENEGAK HUKUM & BADAN PENGAWAS TURUN TANGAN
Melihat pola anggaran yang berulang, nilai yang fantastis, ketiadaan rincian penggunaan pos mendesak, serta sikap bungkam pihak pengelola desa, warga dan pengawas masyarakat mendesak Kepolisian, Kejaksaan, KPK, serta Badan Pemeriksa Keuangan untuk segera melakukan pemeriksaan mendalam sesuai aturan yang berlaku.
“Masyarakat berhak tahu kemana perginya uang rakyat. Jangan sampai nama ‘mendesak’ atau ‘pemeliharaan’ dijadikan tameng untuk menutupi ketidakjelasan. Jika bersih, tunjukkan bukti rinciannya secara terbuka sesuai UU. Jika ada yang salah, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegas Ayu Lestari.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari Pemerintah Desa Aralle Timur, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, maupun Inspektorat Kabupaten Mamasa.(Ayu)