KCBI TANTANG 2 KAPOLDA: USAUT PEMODAL & DIREKTUR PERUSAHAAN TANPA IZIN, TENGGAT 3×24 JAM
Suaraakademis.com.|Palembang — Ratusan truk batubara hasil tambang ilegal dari Muara Enim diketahui melintas bebas setiap hari menuju Pulau Jawa, dan lolos tanpa hambatan di wilayah hukum tujuh Polres berturut-turut. Fakta ini memicu kecaman keras dari Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Korwil Sumatera Selatan yang menuding adanya pembiaran terstruktur di balik kelancaran pengiriman barang ilegal tersebut.
Perwakilan KCBI Sumsel, Eri Widosen, C.Pfw., C.Mdf., C.Ftax., menegaskan pengiriman batubara ilegal tersebut menggunakan surat jalan atas nama PT Tubaba Jaya Putra Coal dan PT Lentera Kurnia Abadi. Padahal hasil penelusuran menunjukkan kedua perusahaan tersebut diduga tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Izin Usaha Jasa Pengangkutan (IUJP), sehingga surat jalan yang diterbitkan diduga tidak sah dan menjadi sarana pencucian barang hasil tindak pidana.
“Batubara ini dari tambang ilegal, surat jalannya pun diduga tanpa dasar izin yang sah. Ratusan truk melintas bebas dari Muara Enim hingga Lampung Selatan, melewati tujuh wilayah hukum Polres, dan tidak ada yang menahan. Ini bukan kebetulan. Ini perampokan yang dilakukan terang-terangan di depan hukum,” tegas Eri, Kamis (31/7/2026).
TIGA BUKTI KARTEL BERKUASA YANG DIUNGKAP KCBI
🔹 Izin Tidak Ada, Surat Jalan Banyak — PT Tubaba Jaya Putra Coal dan PT Lentera Kurnia Abadi diduga tidak memiliki izin usaha maupun izin pengangkutan, namun secara rutin menerbitkan dokumen pengantar batubara untuk barang ilegal.
🔹 Jalan Negara Hancur, APBN Terkuras — Truk melintas dalam kondisi muatan berlebih (ODOL), menghancurkan ruas jalan Muara Enim–OKU Timur–Way Kanan–Lampung Utara–Lampung Tengah–Lampung Selatan. Biaya perbaikan jalan ratusan miliar rupiah justru dibebankan kepada negara.
🔹 Lolos 7 Wilayah Hukum Tanpa Gangguan — Pengiriman berjalan lancar melintasi wilayah Polres Muara Enim, Polres OKU, Polres OKU Timur, Polres Way Kanan, Polres Lampung Utara, Polres Lampung Tengah, hingga Polres Lampung Selatan. Hal ini memunculkan dugaan kuat adanya “jalur aman” yang diketahui dan dibiarkan.
LIMA KERUGIAN NEGARA DAN RAKYAT YANG TERUS DIISAP
1. Pendapatan Negara Hilang: Ratusan miliar rupiah royalti dan pajak raib setiap tahun;
2. Infrastruktur Hancur: Jalan rusak parah akibat muatan berlebih, biaya perbaikan dibebankan rakyat;
3. Lingkungan Rusak: Lubang tambang ilegal merusak daerah aliran sungai dan lahan pertanian warga;
4. Keselamatan Terancam: Tingginya risiko kecelakaan fatal akibat truk kelebihan muatan;
5. Wibawa Hukum Runtuh: Barang ilegal melintas bebas seolah negara tidak berwenang.
ULTIMATUM 3×24 JAM KEPADA KAPOLDA SUMSEL, KAPOLDA LAMPUNG & TUJUH KAPOLRES
KCBI menuntut dalam tenggat waktu 3 kali 24 jam agar Kapolda Sumatera Selatan, Kapolda Lampung, beserta tujuh Kapolres terkait segera:
1. Tetapkan pemodal utama, pemilik alat berat, penambang, serta direksi PT Tubaba Jaya Putra Coal dan PT Lentera Kurnia Abadi sebagai tersangka utama;
2. Geledah lokasi tambang, sita alat berat dan armada truk, blokir rekening serta aset perusahaan yang diduga terlibat;
3. Tindak tegas setiap oknum yang terbukti membiarkan dan meloloskan barang ilegal.
“Jangan hanya menangkap sopir. Itu hanya kambing hitam. Kami ingin tahu: siapa yang memberi perlindungan sehingga ratusan truk ilegal bisa melintas bebas? Siapa yang melindungi PT Tubaba dan PT LKA?” tantang Eri.
Jika tidak ada langkah nyata dalam tenggat waktu yang diberikan, KCBI menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa bergelombang serta melaporkan dugaan pembiaran tersebut kepada Bareskrim Polri, Kementerian ESDM, Kementerian PUPR, KPK, Inspektur Pengawasan Umum Polri, serta Komisi III dan Komisi V DPR RI lengkap dengan bukti dokumen dan titik kerusakan jalan.
“Jangan biarkan Sumatera Selatan dan Lampung menjadi jalur tol pribadi mafia batubara. Jika hukum tetap bungkam, maka rakyat yang akan menegakkan kebenaran,” pungkas Eri.
CATATAN REDAKSI: Berita ini disusun berdasarkan pernyataan resmi dan data yang disampaikan pihak LSM KCBI. Seluruh dugaan keterlibatan pihak dan perusahaan masih dalam tahap pengaduan dan belum dinyatakan terbukti secara hukum. Asas praduga tak bersalah berlaku sepenuhnya. Pihak-pihak yang disebut berhak menyampaikan hak jawab secara berimbang sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Tim Redaksi Investigasi)
