Acek Kusuma Bongkar Rekayasa Rp143 Miliar; Rabu Serahkan Bukti Lengkap & Desak Penetapan Tersangka
Suaraakademis.com.|Surabaya – Dugaan kejahatan terencana dan penyimpangan masif di tubuh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) semakin terbuka lebar. Pasca melaporkan dugaan korupsi dan penyimpangan operasional tahun buku 2024 hingga triwulan III 2025, Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Jawa Timur (APMP JATIM) siap melancarkan langkah tegas gelombang kedua.
Pada Rabu, 29 Juli 2026, Direktur APMP JATIM, Acek Kusuma, akan menemui Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk menyerahkan bukti-bukti kunci hasil temuan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI sekaligus menagih perkembangan penanganan perkara.
BUKTI NYATA: DARI SERTIFIKAT GHAIB HINGGA REKAYASA LABA
Acek Kusuma menegaskan, apa yang terjadi bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan tindak pidana korupsi yang disusun secara terencana, masif, dan sistemik.
“Bank Jatim adalah amanah uang rakyat Jawa Timur, bukan harta pribadi sekelompok elit. Bagaimana mungkin sertifikat jaminan senilai Rp7,27 miliar bisa hilang begitu saja? Bagaimana nilai agunan bisa dimanipulasi naik, kredit bermasalah ditutupi, aturan Menteri Keuangan dilanggar, hingga cadangan risiko (CKPN) Rp143,3 miliar sengaja diatur sedemikian rupa hanya untuk memoles laporan keuangan semu? Ini jelas praktik window dressing dan kejahatan nyata!” tegas Acek Kusuma.
Bersama tim, pihaknya akan menyerahkan rangkaian bukti yang mengungkap berbagai kejanggalan:
Skandal sertifikat jaminan hilang dan mark-up nilai agunan pada debitur macet;
Penyimpangan kredit ritel, mikro, dan restrukturisasi Covid-19 yang sudah kedaluwarsa di sembilan kantor cabang;
Rekayasa kolektibilitas kredit sindikasi PT WMU senilai Rp167,2 miliar dan CV EKM;
Pengabaian aturan atas pinjaman kepada Pemkab Banyuwangi sebesar Rp126,3 miliar;
Dugaan manipulasi CKPN terhadap 96 debitur senilai Rp143,3 miliar serta kredit hapus buku fiktif Rp20,8 miliar.
DESAK TEGAS: PANGGIL DAN TETAPKAN TERSANGKA
Dalam audiensi nanti, APMP JATIM akan memaparkan konstruksi hukum berlandaskan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP. Pihaknya mendesak Kejati Jatim segera memanggil, memeriksa, dan menetapkan status hukum jajaran Direksi (Winardi Legowo dan Umi Rodiyah), Dewan Komisaris, hingga pimpinan cabang yang terlibat.
“Kami minta Kejati tidak boleh masuk angin atau terintimidasi jabatan. Jika hingga batas waktu yang ditentukan belum ada langkah hukum nyata, kami akan mengonsolidasikan ribuan elemen pemuda dan mahasiswa untuk turun ke jalan dan mengawal perkara ini sampai tuntas tanpa pandang bulu,” tegas Acek Kusuma.
Catatan Redaksi: Pemberitaan disusun berdasarkan dokumen laporan, temuan BPK, dan pernyataan resmi pihak pelapor. Hak jawab terbuka seluas-luasnya bagi pihak Bank Jatim maupun instansi terkait. Asas praduga tak bersalah berlaku sepenuhnya.(Red)
