Kerugian Negara Capai Rp5,7 Miliar; Peran BKAD, Sekda, Hingga Perbankan Disorot
Suaraakademis.com.|Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat – Aktivis Mamasa, Riskul, mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat memperdalam perkara dugaan korupsi pembebasan lahan Pasar Mamasa yang kini bergulir di Pengadilan Tipikor Mamuju. Ia menegaskan proses hukum tidak boleh berhenti pada dua terdakwa saja, melainkan harus menelusuri seluruh pihak yang memiliki peran dalam aliran uang negara senilai Rp5,7 miliar tersebut.
Saat ini perkara telah menyeret mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Mamasa berinisial LT serta pihak lain berinisial HG. Namun Riskul menilai alur keputusan, administrasi, hingga pencairan dana tidak mungkin terjadi hanya melibatkan dua orang.
“Jangan sampai hukum hanya memakan korban di lapisan bawah, sementara pihak yang memegang kendali keuangan, persetujuan, dan verifikasi justru luput dari pemeriksaan. Uang rakyat Rp5,7 miliar ini harus ditelusuri jejaknya sampai tuntas,” tegas Riskul.
PIHAK YANG DUDUGA PERLU DIPERIKSA LEBIH LANJUT
Aktivis ini secara khusus menyoroti peran sejumlah lembaga dan pejabat yang berkaitan erat dengan proses pengelolaan keuangan:
1. Kepala Badan Keuangan Daerah (BKAD) Kabupaten Mamasa, terkait verifikasi dan instruksi pencairan anggaran;
2. Sekretaris Daerah Kabupaten Mamasa, selaku pejabat yang memegang kendali koordinasi dan persetujuan kebijakan daerah;
3. Pihak Bank BRI Cabang Mamasa, terkait mekanisme transaksi dan aliran dana yang dicairkan.
“Perbankan memang menjalankan instruksi berdasarkan dokumen yang diterima, namun jika ditemukan indikasi penyimpangan dalam dokumen maupun proses pencairan, maka itu wajib menjadi bagian dari pemeriksaan menyeluruh,” jelasnya.
DASAR HUKUM YANG DIPERTANYAKAN
Riskul mengingatkan aparat penegak hukum untuk menelaah kembali ketentuan dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
– Pasal 2 ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No.20/2001: Perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara;
– Pasal 3 UU Tipikor: Penyalahgunaan wewenang jabatan untuk merugikan negara;
– Pasal 18 UU Tipikor: Kewajiban mengembalikan seluruh kerugian negara yang telah terjadi.
“Penegakan hukum harus adil dan menyeluruh. Siapa pun yang terbukti terlibat, baik yang menyusun, menyetujui, memverifikasi, maupun menerima manfaat, harus bertanggung jawab tanpa pandang bulu. Jangan sampai ada yang dilindungi atas nama jabatan atau kedudukan,” tandasnya.
Pihaknya berharap Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat segera meninjau kembali berkas perkara, melengkapi penyelidikan, dan mengungkap fakta yang sebenarnya demi memulihkan kerugian negara dan menegakkan keadilan bagi masyarakat Mamasa.
CATATAN REDAKSI
Berita disusun berdasarkan pernyataan resmi pihak terkait dan pantauan perkembangan perkara. Asas praduga tak bersalah berlaku mutlak sampai ada putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap. Seluruh pihak yang disebut berhak menyampaikan tanggapan paling lambat 3 x 24 jam ke redaksi untuk dimuat secara berimbang.
(Ayu Lestari – Kepala Perwakilan Sulawesi Barat, Media Suara Akademis)
