Masyarakat Malabo–Salurano Tegas: Bukan Menolak Sampah, Tapi Menolak Lokasi yang Mengancam Nyawa & Sumber Hidup
Suaraakademis.com.|Kabupaten Mamasa – Ratusan warga Desa Malabo dan Desa Salurano bersama sejumlah elemen aktivis turun ke jalan dalam aksi damai tertib namun tegas menolak rencana aktivasi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Salurano. Massa berjalan dari Lapangan Kondosapata menuju Kantor Bupati Mamasa membawa spanduk tuntutan, namun kecewa lantaran Bupati Mamasa tidak hadir untuk berdialog langsung.
Koordinator aksi Taufik Rama Wijaya yang juga dikenal sebagai aktivis pemerhati kebijakan daerah menegaskan penolakan ini bukan bermaksud menghalangi pengelolaan sampah yang dibutuhkan daerah, melainkan menilai lokasi yang dipilih sangat berbahaya. “Hanya berjarak sekitar 300 meter dari rumah warga, persis di tepi sumber air dan hamparan sawah. Jika sungai tercemar, siapa yang menjaga kesehatan dan memberi makan kami? Kami hanya minta pemerintah cari lokasi yang aman dan benar-benar sesuai aturan,” tegasnya.
Warga dan aktivis juga mempertanyakan keabsahan Dokumen Persetujuan Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH), karena masyarakat yang akan terdampak langsung mengaku tidak pernah dilibatkan maupun dimintai pendapat sejak awal proses penyusunannya.
📑 DASAR HUKUM & TUNTUTAN TEGAS
Perjuangan ini didasarkan pada konstitusi dan peraturan perundang-undangan, antara lain Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, UU No.32 Tahun 2009, PP No.22 Tahun 2021, dan UU No.18 Tahun 2008. Masyarakat dan aktivis menuntut:
1. Batalkan segera rencana aktivasi TPA Salurano;
2. Buka seluruh dokumen lingkungan secara transparan kepada publik;
3. Cari lokasi baru yang jauh dari pemukiman, sumber air, dan lahan pertanian;
4. Jangan lakukan intimidasi maupun kriminalisasi terhadap warga dan aktivis yang menyuarakan haknya;
5. Minta DPRD, Pemprov Sulbar, KLHK, Ombudsman, dan Komnas HAM turun mengawasi proses ini.
Massa berjanji akan terus mengawal perjuangan ini lewat jalur hukum, advokasi, dan aksi damai jika sampai batas waktu yang wajar belum ada tanggapan nyata dari pemerintah daerah. Hingga aksi berakhir, massa membubarkan diri dengan tertib dan damai.
CATATAN REDAKSI
Berita disusun berdasarkan pantauan langsung lapangan, pernyataan orator, dan dokumen pernyataan sikap resmi masyarakat. Pemerintah Kabupaten Mamasa berhak memberikan tanggapan atau klarifikasi paling lambat 3 x 24 jam untuk dimuat secara berimbang.
(Ayu Lestari – Kepala Perwakilan Sulawesi Barat, Media Suara Akademis)
