Warga Klapagading Kulon Desak Sadewo Tri Lastiono Jangan Mengulur Waktu!
Suaraakademis.com.|Banyumas – Pasca penetapan Kepala Desa Klapagading Kulon, Karsono alias Sower, sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) oleh Unit Tipikor Satreskrim Polresta Banyumas, perhatian publik kini tertuju penuh pada langkah yang harus diambil oleh Bupati Banyumas, Drs. H. Sadewo Tri Lastiono, M.M. Warga melalui kuasa hukumnya menegaskan: hukum sudah memberikan perintah tegas, tidak ada ruang untuk penundaan.
Warga dan perangkat desa yang menuntut keadilan, melalui Kuasa Hukum Ananto Widagdo, S.H., S.Pd., menyampaikan apresiasi tinggi atas kinerja aparat kepolisian yang telah bekerja profesional membuka tabir perkara ini. Namun kini, fokus utama beralih pada kewajiban hukum yang harus segera dilaksanakan oleh pemerintah daerah demi menyelamatkan tata kelola pemerintahan desa.
“Kinerja Unit Tipikor Polresta Banyumas sudah sangat luar biasa memberikan jawaban atas penantian warga selama bertahun-tahun. Kini kepastian hukum berpindah ke tangan Bupati. Hukum telah mengamanatkan langkah tegas, tidak boleh ada keragu-raguan,” tegas Ananto Widagdo, Sabtu (18/7/2026).
MANDAT UNDANG-UNDANG DESA: KEWAJIBAN MUTLAK TIDAK BISA DITAWAR
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, status Kepala Desa yang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi memiliki konsekuensi administratif yang mengikat. Bupati memiliki kewajiban mutlak untuk segera mengambil dua langkah krusial:
1. Pemberhentian Sementara
Bupati wajib segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Sementara. Langkah ini bukan kebijakan opsional, melainkan perintah hukum agar proses penegakan hukum dapat berjalan lancar tanpa terhalang wewenang jabatan.
2. Penunjukan Pelaksana Tugas (Plt)
Guna mencegah kelumpuhan pelayanan publik dan roda pemerintahan desa, Bupati wajib menunjuk Pelaksana Tugas. Posisi ini dapat diisi oleh Sekretaris Desa atau pejabat berwenang dari lingkungan Kecamatan, agar urusan pelayanan warga tidak tersandera status hukum pribadi Kepala Desa.
“Meskipun pemulihan jabatan baru bisa dilakukan jika terbukti tidak bersalah dan putusan sudah berkekuatan hukum tetap, namun pemberhentian sementara saat status tersangka korupsi sudah disematkan adalah harga mati yang tidak bisa ditawar,” tegas Ananto menegaskan landasan yuridis.
DESAK TINDAKAN NYATA, JANGAN BIARKAN PELAYANAN PUBLIK TERSANDERA
Bertindak selaku kuasa hukum dari 9 perangkat desa dan warga masyarakat Desa Klapagading Kulon, Ananto mendesak Bupati Sadewo Tri Lastiono segera bertindak tanpa menunda lagi.
“Kami mendesak Bupati Banyumas agar tidak tinggal diam dan menutup mata. Hukum sudah memberikan panduan dan perintah yang sangat jelas, tidak ada alasan lagi untuk ragu atau menunda. Menunda pemberhentian sementara sama saja membiarkan pelayanan publik di desa menjadi sandera hukum. Kami minta Bupati segera melaksanakan tugas konstitusionalnya demi keadilan masyarakat bawah,” pungkasnya dengan tegas.
Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih terus berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada pihak Polresta Banyumas terkait detail pasal yang disangkakan serta langkah hukum selanjutnya terhadap tersangka. Redaksi juga mengundang tanggapan resmi dari pihak Bupati Banyumas untuk kelengkapan keberimbangan informasi.
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan pernyataan kuasa hukum warga dan landasan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi seluruh pihak terkait untuk menyampaikan tanggapan, penjelasan, maupun hak jawab. Asas praduga tak bersalah berlaku sepenuhnya sampai terbukti sebaliknya di muka sidang pengadilan yang sah.
(Tim Redaksi Investigasi)
