Penetapan Tersangka Karsono Alias Sower, Bukti Tegas Kepastian Hukum Nyata
Suaraakademis.com.|Banyumas – Penantian panjang warga Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah, akhirnya terjawab tuntas. Langkah tegas Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Banyumas yang resmi menetapkan Kepala Desa setempat, Karsono alias Sower, sebagai tersangka dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang disambut apresiasi tinggi oleh masyarakat.
Kepastian hukum ini dinilai sebagai bukti nyata komitmen, integritas, dan profesionalisme aparat kepolisian dalam memberantas praktik rasuah hingga ke tingkat desa.
Kuasa Hukum masyarakat Desa Klapagading Kulon, Ananto Widagdo, S.H., S.Pd., menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada tim penyidik yang telah bekerja keras membongkar tabir gelap kasus ini.
“Kami sangat mengapresiasi kinerja responsif dan profesional jajaran Polresta Banyumas, khususnya Unit Tipikor. Penetapan status tersangka terhadap Kades Karsono alias Sower ini adalah jawaban konkret yang telah lama dinanti seluruh warga. Ini membuktikan aparat penegak hukum benar-benar bekerja nyata demi tegaknya keadilan,” tegas Ananto, Jumat (17/7/2026).
Langkah ini sekaligus mematahkan berbagai spekulasi yang sempat berkembang di masyarakat.
“Kini publik dapat melihat jelas bahwa dugaan korupsi dan kesewenang-wenangan yang selama ini disoroti adalah fakta hukum yang berhasil dibuktikan, bukan sekadar isapan jempol belaka. Kepastian hukum ini tentu sangat melegakan hati kami,” tambahnya.
Guna menjaga marwah birokrasi, wibawa hukum, serta memastikan kelancaran pelayanan publik tidak tersandera status hukum sang kades, pihaknya mendesak Pemerintah Kabupaten Banyumas segera mengambil langkah administratif tegas.
“Kami mendesak Pemkab Banyumas untuk segera memproses penonaktifan Kepala Desa Klapagading Kulon. Hal ini penting demi tegaknya hukum yang berkeadilan, sekaligus memastikan roda pemerintahan desa tetap berjalan lancar melayani masyarakat,” pungkas Ananto.
Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih terus berupaya melakukan konfirmasi resmi lebih lanjut kepada pihak Polresta Banyumas terkait detail pasal yang disangkakan serta langkah hukum selanjutnya.
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan pernyataan pihak kuasa hukum warga. Redaksi telah mengupayakan konfirmasi kepada pihak terkait dan tetap membuka ruang seluas-luasnya untuk tanggapan maupun penjelasan. Asas praduga tak bersalah berlaku sepenuhnya sampai terbukti sebaliknya di sidang pengadilan yang sah.
(Tim Redaksi Investigasi)
