Sidang Praperadilan: Dalil Hukum Dinilai Lemah, Pelanggaran Prosedur Terbuka
Suaraakademis.com.|Jakarta — Sidang praperadilan nomor 101/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Sel. yang diajukan aktivis sekaligus jurnalis warga Larshen Yunus kembali menyoroti kewibawaan penegakan hukum dan kepemimpinan di tubuh Kepolisian Republik Indonesia. Dalam sidang kedua yang digelar Rabu, 15 Juli 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kontra eksepsi yang diajukan pihak pemohon menampik tegas upaya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melepaskan diri dari tanggung jawab hukum atas dugaan kriminalisasi yang dilakukan jajarannya di bawah komando Kapolresta Pekanbaru.
Melalui kuasa hukumnya, Kapolri mengajukan eksepsi dengan alasan error in persona, menyatakan bahwa dirinya keliru ditetapkan sebagai Termohon dan seharusnya pihak yang dituju adalah penyidik pelaksana perkara di jajaran Polresta Pekanbaru. Namun, dalil ini dibantah tuntas oleh tim hukum Larshen Yunus yang menegaskan posisi Kapolri sah secara hukum selaku pimpinan tertinggi yang memegang tanggung jawab komando atas seluruh tindakan penyidikan di bawah wewenangnya, termasuk tindakan yang dilakukan oleh Kapolresta Pekanbaru dan jajaran penyidik di bawahnya.
Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) huruf h KUHAP, penyidik bertanggung jawab melaksanakan tindakan menurut hukum, dan tanggung jawab ini melekat secara hierarkis kepada pimpinan tertinggi kepolisian. Hal ini diperkuat Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 yang menegaskan praperadilan merupakan mekanisme kontrol terhadap tindakan aparat penegak hukum, serta doktrin command responsibility dalam hukum pidana internasional: seorang pemimpin tidak dapat menolak pertanggungjawaban atas perbuatan bawahannya yang berada di bawah kendali dan komandonya. Kapolresta Pekanbaru selaku pimpinan satuan pelaksana memiliki tanggung jawab langsung atas jalannya penyidikan, namun pertanggungjawaban secara hierarkis tetap berada di bawah komando Kapolri.
KEJANGGALAN DALAM DASAR PENETAPAN TERSANGKA
Pihak Kapolri menyatakan penetapan tersangka didasarkan tiga alat bukti, namun hal ini dinilai menunjukkan ketidakpahaman terhadap aturan hukum acara. Pasal 184 KUHAP secara tegas mengatur lima jenis alat bukti yang sah: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Tim hukum pemohon menilai argumen tersebut tidak mencerminkan pemahaman hukum yang memadai, terlebih tidak mampu menguraikan kualitas dan relevansi bukti yang digunakan oleh penyidik di lingkungan Polresta Pekanbaru.
Selain itu, dasar penetapan tersangka dinilai bertentangan dengan putusan MK yang mewajibkan adanya bukti permulaan yang cukup, serta melanggar asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur Pasal 8 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Penahanan pun dianggap tidak memenuhi syarat objektif sesuai Pasal 21 KUHAP, sementara tindakan penyitaan yang dilakukan penyidik Polresta Pekanbaru diduga dilakukan tanpa izin Ketua Pengadilan Negeri sebagaimana diwajibkan Pasal 38 KUHAP.
Kasus ini pun disorot sebagai bentuk kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi dan kebebasan pers. Larshen Yunus yang merupakan aktivis dan jurnalis warga Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) dinilai ditetapkan sebagai tersangka terkait aktivitas jurnalistik dan penyebaran informasi publik, hal yang bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28F UUD 1945 serta Pasal 4 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
PPWI: SIKAP KAPOLRI MEMALUKAN, BENTUK PENGKHIANATAN TERHADAP RAKYAT
Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, mengecam keras sikap Kapolri yang dinilai berusaha lari dari tanggung jawab atas tindakan yang dilakukan jajarannya di Polresta Pekanbaru. Menurutnya, langkah ini menunjukkan krisis moral kepemimpinan yang nyata.
“Sikap Kapolri ini sangat memalukan, berbeda jauh dengan pemimpin berjiwa negarawan di negara beradab yang berani bertanggung jawab bahkan mundur ketika bawahannya menimbulkan penderitaan rakyat. Rakyatlah yang membiayai seluruh hidup aparat kepolisian, dari gaji hingga kebutuhan sehari-hari. Maka lari dari tanggung jawab atas tindakan Kapolresta Pekanbaru dan jajarannya adalah bentuk pengkhianatan terhadap rakyat,” tegas Wilson Lalengke.
Ia menambahkan, prinsip kekuasaan menurut para filsuf seperti Rousseau, Plato, Immanuel Kant, hingga John Locke menegaskan bahwa legitimasi kekuasaan lahir dari rakyat dan untuk melindungi hak rakyat. Jika kekuasaan disalahgunakan dan pemimpin menolak bertanggung jawab, maka pondasi keadilan runtuh.
“Kebenaran tidak dapat ditutupi selamanya. Bangsa ini membutuhkan pemimpin yang berani menghadapi kenyataan, bukan bersembunyi di balik dalil formalitas hukum,” tambahnya.
Hingga saat ini, sidang berlanjut dengan penekanan bahwa eksepsi yang diajukan tidak memiliki landasan yuridis maupun konstitusional. Pihak pemohon menuntut agar hakim memutuskan berwenang memeriksa perkara ini dan menyatakan seluruh tindakan penyidikan terhadap Larshen Yunus oleh jajaran Polresta Pekanbaru tidak sah demi tegaknya hukum yang adil dan tidak memihak.
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen persidangan dan pernyataan resmi pihak pemohon serta lembaga terkait. Redaksi telah berupaya menampung keterangan dari pihak Termohon, Kapolresta Pekanbaru, maupun pihak terkait lainnya dan membuka ruang hak jawab seluas-luasnya. Asas praduga tak bersalah berlaku bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.
(Tim /Redaksi )
