Kasus Korupsi Internal Kejagung Membeludak, Diusulkan Tokoh Berintegritas Pengganti
Suaraakaemis.com.|Jakarta — Memasuki satu tahun sembilan bulan masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, tuntutan publik akan penegakan hukum yang adil, tegas, dan bebas campur tangan kian menguat. Di tengah harapan besar rakyat atas pemerintahan yang bersih dari penyimpangan, Partai Daulat Kerajaan Nusantara (PDKN) menyuarakan desakan tegas: meminta Presiden segera memberhentikan dan mengganti Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Desakan ini dinilai sangat krusial demi menjamin proses pengungkapan kasus korupsi kelas kakap di lingkungan Kejaksaan Agung tidak mandek, terhambat, atau justru tertutup rapat karena konflik kepentingan.
Ketua Umum PDKN, Dr. Rahman Sabon Nama, menegaskan langkah penggantian kepemimpinan puncak lembaga penuntut tertinggi negara sudah tidak bisa ditunda lagi. Hal ini menyusul mencuatnya dugaan pusaran kasus korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami mendesak Presiden Prabowo untuk segera menunjuk Jaksa Agung yang baru. Langkah ini mutlak diperlukan agar pengusutan kasus mega-korupsi di internal korps adhyaksa dapat diusut tuntas hingga ke akar-akarnya, tanpa ada upaya saling lindung atau penutupan fakta,” tegas Rahman Sabon Nama dalam siaran pers resmi, Rabu, 15 Juli 2026.
Menurut Rahman, reformasi total di tubuh Kejaksaan Agung tidak akan pernah berjalan objektif selama nakhoda lembaga tersebut belum diganti. Selain alasan mendesaknya penuntasan kasus hukum, faktor durasi jabatan juga menjadi catatan penting. ST Burhanuddin tercatat telah menjabat sebagai Jaksa Agung selama hampir tujuh tahun — durasi yang dinilai sangat panjang, rawan memicu stagnasi, serta berpotensi menumbuhkan jaringan patronase kekuasaan yang sulit dibongkar.
MENJAWAB SUMPAH REFORMASI DAN ASPIRASI NUSANTARA
Di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo, rakyat menagih realisasi tegas TAP MPR No. XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Rahman menilai tantangan terbesar pemerintahan saat ini adalah membuktikan kepada seluruh rakyat, termasuk para Raja, Sultan, dan Pemangku Adat di seluruh penjuru Nusantara, bahwa hukum tidak tumpul saat berhadapan dengan aparat penegak hukumnya sendiri.
Sebagai usulan konkret untuk memulihkan kewibawaan lembaga, elemen masyarakat adat dan pemangku adat Kerajaan Nusantara mengajukan nama Prof. Dr. H. Tjokorda Ngurah Agung Kusuma Yudha, SH., MH. untuk memimpin Kejaksaan Agung RI. Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejagung RI ini dinilai sebagai figur mumpuni yang mampu menyatukan aspirasi kultural dan penegakan hukum yang adil.
“Beliau adalah bangsawan Bali, anak Raja, yang beristrikan cucu buyut Pakubuwono X dari Keraton Surakarta Hadiningrat, Prof. Dr. Anna Mariana, SH., MH. Beliau memiliki kapasitas intelektual yang mumpuni, loyalitas tinggi, integritas tanpa cela, serta ketegasan yang dibutuhkan untuk membersihkan institusi Kejaksaan dari akar penyimpangan,” jelas Rahman, yang juga alumnus Lemhannas RI sekaligus cicit dari Adipati Kapitan Lingga Ratuloli, panglima perang legendaris Kerajaan Sunda Kecil/Adonara dan Kesultanan Buton.
SIAPA MENGAWASI PENGAWAS? DASAR HUKUM DAN FILOSOFIS
Krisis kepercayaan yang melanda lembaga penegak hukum ini mengingatkan pada pertanyaan klasik penyair Romawi Kuno Juvenal: “Quis custodiet ipsos custodes?” — Siapakah yang akan mengawasi para pengawas itu sendiri? Ketika lembaga yang memegang otoritas penuntutan tertinggi justru didera skandal internal, maka intervensi kepemimpinan tertinggi negara menjadi jalan mutlak untuk memulihkan ketertiban hukum.
Rahman juga merujuk ajaran filsuf politik Montesquieu tentang pemisahan kekuasaan (Trias Politica), yang mengingatkan bahwa keadilan akan runtuh jika kekuasaan menjatuhkan hukuman bercampur dengan kepentingan pribadi atau kelompok. Jaksa Agung yang menjabat terlalu lama berisiko menumpuk kekuasaan yang tidak terkontrol. Sementara itu, prinsip fundamental hukum Romawi dari Cicero menjadi pegangan utama: “Salus populi suprema lex esto” — Kesejahteraan dan keadilan rakyat harus menjadi hukum tertinggi yang dijunjung.
“Prinsip ini tidak akan pernah terwujud selama institusi Kejaksaan Agung dipimpin oleh figur yang tersandera beban masa lalu dan kepentingan kelompok di jajarannya,” tambah Rahman.
Keputusan kini berada di tangan Presiden Prabowo Subianto. Mengganti kepemimpinan Kejagung dengan tokoh berintegritas bukan sekadar langkah perputaran jabatan, melainkan pernyataan sikap tegas bahwa pemerintah tidak berkompromi dengan korupsi, dari level terendah hingga puncak lembaga hukum negara. Demi tegaknya hukum yang adil dan bermartabat, langkah ini harus dilakukan sesegera mungkin.
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan siaran pers resmi Partai Daulat Kerajaan Nusantara (PDKN). Redaksi telah berupaya menghubungi pihak Kejaksaan Agung untuk menampung tanggapan dan keterangan seimbang. Asas praduga tak bersalah berlaku bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini. Redaksi membuka ruang hak jawab seluas-luasnya.(Tim/Red)
