Di Tengah Biaya Hidup dan Operasional Meningkat, Hasil Jerih Payah Terus Tergerus Tanpa Kejelasan Dasar Hukum
Suaraakademis.com.|Mukomuko — Keresahan mendalam kembali melanda para petani dan pedagang Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di wilayah Kecamatan XIV Koto dan Lubuk Pinang, Kabupaten Mukomuko. Mereka menyesalkan kebijakan sepihak yang diterapkan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Karya Sawitindomas (PT KSM), yang dinilai sangat memberatkan dengan mempertahankan potongan timbangan setinggi 7 persen serta praktik penyortiran yang dianggap merugikan.
Besaran potongan tersebut dinilai tidak wajar dan memangkas pendapatan petani secara drastis, terlebih di tengah kenaikan harga pupuk, biaya perawatan kebun, dan biaya hidup yang semakin tinggi. Keluhan ini sebenarnya sudah disampaikan berulang kali, namun pihak manajemen perusahaan terkesan menutup mata dan belum memberikan penjelasan yang memuaskan maupun rasional kepada masyarakat.
“Kami hanya masyarakat kecil yang menggantungkan hidup dari sawit. Hasil kerja keras kami merawat kebun bertahun-tahun justru tergerus habis begitu masuk timbangan pabrik. Kami meminta keadilan dan transparansi: untuk apa saja potongan setinggi itu dikenakan kepada kami? Apa dasar perhitungannya?” ujar perwakilan petani dengan nada kecewa, Selasa (14/7/2026).
TANPA DASAR JELAS DAN TANPA KEADILAN
Selain besaran persentase yang memberatkan, masyarakat juga mempertanyakan landasan teknis maupun peraturan yang dijadikan acuan perusahaan dalam menetapkan kebijakan potongan tersebut. Sampai saat ini, belum ada kejelasan apakah kebijakan itu sejalan dengan ketentuan perundang-undangan di sektor perkebunan yang melindungi hak-hak petani.
Praktik ini semakin terasa tidak adil karena petani berada di posisi tawar yang lemah, sementara pabrik seolah-olah berwenang penuh menentukan besaran potongan tanpa diawasi secara ketat.
DESAKAN AGAR PEMERINTAH TURUN TANGAN
Melihat kondisi yang semakin meresahkan, elemen masyarakat dan petani meminta instansi terkait — mulai dari Dinas Pertanian, Dinas Perkebunan, hingga jajaran DPRD Kabupaten Mukomuko — untuk segera bertindak tegas.
Pemerintah daerah diminta melakukan pengawasan menyeluruh dan audit independen terhadap sistem penimbangan, mekanisme penyortiran, serta dasar hukum penetapan potongan di PT KSM. Langkah ini dinilai mutlak perlu agar hak-hak petani tidak terus-menerus dirugikan dan praktik sepihak yang merugikan dapat segera dihentikan.
“Keadilan bagi petani sawit harus ditegakkan. Jangan sampai sumber penghidupan utama masyarakat di wilayah ini justru menjadi beban karena kebijakan yang tidak transparan,” tegas perwakilan masyarakat.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan keterangan perwakilan petani dan masyarakat setempat. Redaksi telah berupaya menghubungi pihak manajemen PT KSM serta instansi terkait untuk mendapatkan tanggapan dan klarifikasi guna keseimbangan informasi. Ruang hak jawab tetap dibuka seluas-luasnya bagi pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Kode Etik Jurnalistik dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Tim/Red)
