Dituduh “Alergi Media” dan Hambat Hak Informasi Publik, Dugaan Melanggar Sejumlah Aturan Dasar
Suaraakademis.com.|Bogor — Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) sedang menyiapkan laporan resmi yang akan diserahkan langsung kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung. Langkah tegas ini diambil sebagai respon atas buruknya tata kelola komunikasi publik serta sikap tidak responsif yang ditunjukkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bogor (Cibinong) terkait perkembangan penanganan berbagai kasus hukum.
Ketua BPI KPNPA RI Bogor, Rizwan Riswanto, menegaskan bahwa kondisi ini menunjukkan krisis komunikasi yang akut di lingkungan institusi kejaksaan setempat.
“Kejaksaan di wilayah Kabupaten Bogor saat ini dinilai menutup diri dan cenderung menghindari sinergi dengan kontrol sosial serta media massa,” ujar Rizwan kepada awak media, Selasa (14/7/2026).
SANKSI DAN PELANGGARAN TERHADAP ATURAN
Sikap menutup diri dan menghambat akses informasi tersebut dinilai telah menabrak berbagai peraturan perundang-undangan yang mengikat aparatur penegak hukum, antara lain:
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Pasal 2 dan Pasal 4 menegaskan seluruh informasi publik bersifat terbuka dan setiap warga negara berhak memperolehnya. Menghalangi akses perkembangan kasus adalah bentuk pelanggaran hak konstitusional masyarakat.
UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
Pasal 4 menjamin kemerdekaan pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Sikap tidak responsif dinilai menghambat tugas jurnalistik yang dilindungi undang-undang.
Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 1 Tahun 2021
Mewajibkan seluruh satuan kerja kejaksaan memaksimalkan publikasi kinerja dan pelayanan informasi demi membangun kepercayaan publik.
Peraturan Kejaksaan RI No. 11 Tahun 2019 tentang Kode Perilaku Jaksa
Jaksa berkewajiban melayani masyarakat secara profesional, transparan, dan tidak bersikap yang dapat merusak citra institusi.
SIMBOL HUKUM TIDAK BOLEH MENJADI MENARA GADING
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor adalah garda terdepan penegakan hukum dan representasi negara di mata masyarakat. Oleh karena itu, institusi ini tidak boleh mengadopsi sikap “alergi” terhadap pengawasan sosial maupun peran media.
Sinergi antara aparat penegak hukum, media, dan elemen masyarakat adalah pilar utama tata kelola pemerintahan yang bersih. Ketika saluran informasi ditutup rapat, wajar jika muncul kecurigaan publik terkait profesionalitas, objektivitas, dan transparansi penyelesaian perkara yang sedang ditangani.
“BPI KPNPA RI meminta Jaksa Agung dan Jamwas segera turun tangan mengevaluasi kepemimpinan Kajari Kabupaten Bogor beserta jajaran terkait. Jika dibiarkan, pola komunikasi buruk ini akan terus menggerus integritas dan marwah Korps Adhyaksa di mata rakyat,” tegas Rizwan.
Catatan Redaksi: Redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kejari Kabupaten Bogor untuk meminta penjelasan terkait prosedur rilis informasi perkara, penunjukan petugas humas, serta alasan belum adanya pembaruan informasi kepada media. Sesuai amanat UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan UU KIP No. 14 Tahun 2008, redaksi membuka ruang hak jawab selama 1 x 24 jam bagi pihak Kejari Kabupaten Bogor demi penyajian informasi yang berimbang dan objektif. Redaksi senantiasa menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.(Tim Redaksi)
