Perjuangan Berlandaskan Sejarah, Hukum, dan Aspirasi Masyarakat untuk Mempercepat Pemerataan Pembangunan di Wilayah Pegunungan Mamasa
Suaraakademis.com.|Kabupaten Mamasa — Di tengah hamparan pegunungan yang hijau dan megah di Sulawesi Barat, semangat perjuangan baru berkobar untuk mengangkat derajat masyarakat wilayah adat Pitu Ulunna Salu. Nama yang berarti Tujuh Hulu Sungai ini bukan sekadar sebutan geografis, melainkan warisan sejarah persekutuan tujuh kerajaan adat yang bersatu dalam ikrar persaudaraan sejak berabad silam. Kini, di bawah kepemimpinan dan dukungan penuh pemuda dari Kecamatan Mambi, perjuangan mewujudkan Kabupaten Daerah Otonom Baru (DOB) Pitu Ulunna Salu bergerak maju dengan landasan yang kokoh: sejarah, hukum, dan kebutuhan nyata masyarakat.
Bagi Ihsan, tokoh pemuda Mambi yang aktif menggerakkan dukungan ini, pemekaran bukan sekadar urusan nama atau pembagian wilayah administratif.
“Bagi kami, mewujudkan Kabupaten Pitu Ulunna Salu adalah panggilan sejarah sekaligus kewajiban moral. Ini adalah langkah strategis agar kemajuan yang selama ini tertunda di wilayah hulu sungai ini dapat segera terwujud. Kami ingin tanah kelahiran kami diatur dan dikelola langsung oleh putra daerah yang paham betul kebutuhan, potensi, serta kearifan lokalnya,” ujar Ihsan.
SATU KESATUAN ADAT YANG TERPISAH JARAK DAN JANGKAUAN
Secara budaya dan sejarah, wilayah Pitu Ulunna Salu merupakan satu kesatuan utuh yang diikat oleh Ikrar Lujo atau Sipamanda’, perjanjian persaudaraan abadi antara masyarakat pegunungan dan pesisir tanah Mandar. Wilayah ini mencakup tujuh kecamatan: Mambi, Tabulahan, Aralle, Mamasa, Sumarorong, Messewa, dan Balla.
Sayangnya, letak geografis yang terpisah jauh dari pusat pemerintahan induk Kabupaten Mamasa serta medan yang berat membuat pelayanan publik dan aliran pembangunan terhambat.
“Jarak yang jauh membuat akses layanan pemerintahan lambat sampai ke masyarakat. Sumber daya alam yang melimpah di sini belum terkelola secara maksimal karena kebijakan seringkali tidak sesuai kondisi nyata di lapangan. Melalui pemekaran, kami ingin mengubah itu semua,” tambah Ihsan.
SESUAI DENGAN KONSTITUSI DAN ATURAN NEGARA
Perjuangan ini tidak berjalan tanpa dasar yang kuat. Dukungan terhadap pemekaran Pitu Ulunna Salu sepenuhnya berpedoman pada ketentuan hukum negara:
-UUD 1945 Pasal 18 Ayat (1) dan (2): Menjamin hak setiap daerah memiliki pemerintahan sendiri.
-UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: Mengatur syarat dan tata cara pembentukan daerah baru mulai Pasal 32–35.
-PP Nomor 78 Tahun 2007: Sebagai panduan teknis proses pemekaran yang transparan dan terukur.
Syarat pemekaran pun telah terpenuhi: wilayah yang jelas, jumlah penduduk memadai, identitas budaya yang kuat, serta dukungan resmi dari Bupati Mamasa dan DPRD Kabupaten Mamasa yang disampaikan pada Juli 2026 lalu.
LANDASAN PEMIKIRAN: AGAR PEMBANGUNAN LEBIH TEPAT SASARAN
Gerakan ini juga didasari prinsip ilmu pemerintahan yang tepat:
1. Desentralisasi & Otonomi Daerah: Makin dekat pemerintah dengan rakyat, makin cepat dan tepat pelayanan yang diberikan.
2. Pemerataan Pembangunan: Mengakhiri kesenjangan antara wilayah pusat dengan daerah pedalaman yang kaya potensi namun tertinggal.
3. Identitas Lokal: Menguatkan jati diri budaya sekaligus menjaga persatuan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4. Efisiensi Tata Kelola: Wilayah yang tidak terlalu luas memudahkan pengelolaan anggaran, pemantauan program, dan pertanggungjawaban kepada rakyat.
PERAN PEMUDA: MENJAGA PERSATUAN DAN MENYIAPKAN MASA DEPAN
Ihsan dan kawan-kawan pemuda tidak hanya bersuara mendukung, tetapi bekerja nyata: mengumpulkan data, menyebarkan informasi yang benar, serta menjaga keharmonisan antarwarga tujuh kecamatan agar proses berjalan damai dan bersatu.
“Pemekaran bukan akhir perjuangan, melainkan awal tanggung jawab besar. Kami pemuda bersiap menjadi generasi yang cerdas, jujur, dan terampil mengelola kekayaan alam, pertanian, dan pariwisata pegunungan ini demi kemakmuran bersama,” tegasnya.
Dengan terbentuknya Kabupaten Pitu Ulunna Salu, diharapkan lahir tatanan pemerintahan yang lebih dekat, lebih peduli, dan lebih mampu mengangkat derajat masyarakat yang telah berabad-abad menjaga tanah leluhur ini. Semangat Pitu Ulunna Salu kini menyala kembali, dibawa oleh anak-anak muda yang berjanji tidak akan membiarkan sejarah ini terputus.
DASAR DAN SUMBER
Dasar Hukum:
1. UUD 1945 Pasal 18 tentang Pemerintahan Daerah
2. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pasal 32–35)
3. PP No. 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan Daerah
4. Keputusan Rapat Akbar Komite Persiapan 7 Juli 2026 beserta dukungan resmi Pemerintah Kabupaten Mamasa
Sumber Informasi:
– Dokumen Komite Persiapan Pemekaran Kabupaten Pitu Ulunna Salu
– Laman Resmi Pemerintah Kabupaten Mamasa
(Kepala perwakilan Sulawesi ayu lestari)
