Tim Hukum Irjen Pol (Purn.) Bambang Giri Aryanto: Keadilan Harus Berdiri di Atas Fakta dan Alat Bukti Sah, Bukan Dugaan
Suaraakademis.com.|Medan — Proses hukum terkait dugaan pemalsuan tanda tangan dalam proyek Peningkatan Taraf Infrastruktur (PTI) bersumber APBD Tahun Anggaran 2024 di Kota Tebing Tinggi kini menjadi sorotan serius. Tim Penasihat Hukum yang membela Irjen Pol (Purn.) Bambang Giri Aryanto menilai langkah penetapan tersangka dalam perkara ini sangat patut dipertanyakan, dikhawatirkan dilakukan secara tergesa-gesa dan belum didukung bukti yang memadai.(Selasa, 7 Juli 2026 )
Dalam keterangan resmi yang disampaikan pengacaranya: Paulus Peringatan Gulo, S.H., M.H., Itoloni Gulo, S.H., dan Hendra Prasetyo Hutajulu, S.H., M.H., ditegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh mengandalkan dugaan semata.
“Penetapan seseorang sebagai tersangka tidak boleh dilakukan secara serampangan, apalagi hanya bermodalkan asumsi atau dugaan tanpa dasar yang kuat. Kita adalah negara hukum, sehingga setiap langkah harus mengikuti prinsip due process of law, menjunjung hak asasi manusia, dan tetap memegang teguh asas praduga tidak bersalah,” tegas tim hukum.
SYARAT MUTLAK MENURUT UNDANG-UNDANG
Tim hukum mengingatkan ketentuan tegas dalam hukum acara pidana:
– Pasal 184 ayat (1) KUHAP: Alat bukti yang sah hanya ada lima jenis: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.
– Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014: Penetapan tersangka wajib didasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, serta didahului pemeriksaan terhadap calon tersangka.
Khusus kasus dugaan pemalsuan tanda tangan, pembuktian harus dilakukan secara ilmiah. Penyidik wajib menghadirkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik dan keterangan ahli yang berkompeten untuk memastikan keaslian tanda tangan serta siapa yang benar-benar bertanggung jawab.
“Kekeliruan menetapkan tersangka bukan hanya merugikan individu, melainkan merusak wibawa hukum dan mencederai rasa adil masyarakat. Penegakan hukum yang dipaksakan tanpa bukti kuat justru bertentangan dengan tujuan hukum itu sendiri,” tambahnya.
UNGKAP PELAKU SEBENARNYA, BUKAN CARI KORBAN MUDAH
Tim hukum menegaskan bahwa tujuan penyidikan adalah mengungkap siapa pelaku perbuatan yang sesungguhnya, bukan sekadar mencari pihak yang mudah dijadikan sasaran. Aparat penegak hukum wajib menjaga profesionalitas, independensi, dan objektivitas sesuai amanat undang-undang.
Oleh karena itu, pihaknya meminta:
1. Dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penyidikan dan penuntutan;
2. Seluruh alat bukti diuji secara objektif dan transparan;
3. Dihindari segala bentuk kriminalisasi yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
“Keadilan tidak bisa dibangun di atas dugaan. Keadilan harus dibangun di atas fakta, alat bukti yang sah, dan proses hukum yang jujur. Negara wajib melindungi warganya dari perlakuan semena-mena dalam proses hukum,” pungkas tim hukum.
Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan keterangan resmi pihak yang bersangkutan. Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak penyidik maupun instansi terkait untuk menyampaikan tanggapan demi keberimbangan informasi.
Dikeluarkan oleh:
Tim Penasihat Hukum
Irjen Pol (Purn.) Bambang Giri Aryanto
Paulus Peringatan Gulo, S.H., M.H.
Itoloni Gulo, S.H.
Hendra Prasetyo Hutajulu, S.H., M.H.
