Suaraakademis.com.|Jakarta — Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta resmi membuka pendampingan hukum bagi pekerja di PT Harindo, perusahaan garmen beralamat di Jalan Raya Bogor, Pekayon, Pasar Rebo, Jakarta Timur. Langkah ini diambil setelah puluhan buruh mengadu diperlakukan tidak adil dan hak-hak normatifnya diinjak-injak oleh perusahaan yang mayoritas sahamnya dimiliki warga negara Korea Selatan.
Wakil Ketua Bidang Hukum sekaligus Penanggung Jawab BBHAR PDI Perjuangan DKI Jakarta, Pilipus Tarigan, S.H., M.H., menyatakan timnya telah mengirim surat resmi permohonan klarifikasi dan perundingan bipartit kepada Direktur Utama PT Harindo, Ayu Ariefianti, dengan tembusan ke Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta serta Suku Dinas terkait Jakarta Timur.
“Kami bergerak sesuai amanat partai: membela rakyat kecil yang dipinggirkan keadilannya. Saat ini satu buruh perempuan berinisial NI sudah berani tampil terang-terangan didampingi kami. Sebenarnya ada 20 rekan kerjanya yang awalnya mau bergabung, namun membatalkan sepihak karena diduga mendapat ancaman dan intimidasi,” tegas Pilipus di Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Daftar Pelanggaran yang Mencoreng Nama Perusahaan
Berdasarkan hasil investigasi selama lebih dari tiga bulan oleh tim BBHAR, termasuk Andreas Hutagalung, ditemukan tujuh pelanggaran berat hak pekerja:
1. Upah tidak memenuhi standar Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta
2. Tunjangan Hari Raya Idul Fitri 2026 tidak dibayarkan sepenuhnya
3. Pekerja yang diliburkan tidak menerima kompensasi sesuai aturan
4. Status kontrak kerja PKWT tidak ada kejelasan, padahal banyak yang sudah bekerja lebih dari 10 tahun namun belum diangkat menjadi karyawan tetap
5. Jam kerja melebihi 8 jam sehari hingga pukul 20.00 WIB, termasuk hari Sabtu, namun tidak dibayar upah lembur
6. Hak perlindungan sosial dicabut: tidak lagi terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan
7. Hak cuti sering dihalangi, bahkan gaji dipotong Rp120.000 per hari bagi yang sakit meski membawa surat dokter
Hidup Tercekik Utang, Gaji Belum Juga Cair
Kondisi makin memburuk: gaji Mei 2026 baru dibayar 40 persen, sedangkan gaji Juni belum disentuh sama sekali. Padahal pekerja tetap dipaksa masuk, dan yang tidak hadir dikenakan potongan upah.
Akibat penundaan dan pemotongan gaji, ratusan pekerja yang berjumlah sekitar 400 orang kini terjebak utang rentenir, sulit membayar sewa tempat tinggal dan listrik, bahkan anak-anak mereka terancam putus sekolah.
“Kami berharap perusahaan segera merespon surat kami dan duduk bersama menyelesaikan masalah ini. Jika diam saja, kami tidak segan melangkah ke jalur hukum lebih lanjut,” ancam Pilipus.
BBHAR PDI Perjuangan DKI Jakarta menegaskan tidak akan berhenti memperjuangkan keadilan bagi seluruh pekerja PT Harindo, meski ancaman dan intimidasi masih membayangi.
Narahubung: Andreas Hutagalung – 081212243169
(Rilis BBHAR PDI Perjuangan DKI Jakarta / Redaksi)
