Suaraakademis.com.|Bandung — Mengorbankan harta benda, menutup usaha, hingga mempertaruhkan masa depan keluarga demi membantu orang lain, justru berujung pada kerugian ratusan juta rupiah dan ketidakpastian hukum. Inilah kenyataan pahit yang dialami Budi (nama samaran), warga Kota Bandung, setelah ditipu mantan rekannya, H. Muslim Jafar. Lebih parah, laporan ke kepolisian yang diajukan sejak Oktober 2023 hingga kini belum juga menemui titik terang.
Budi mengalami kerugian materiil mencapai Rp700 juta akibat perbuatan H. Muslim Jafar. Kasus ini telah dilaporkan secara resmi ke Polrestabes Bandung dengan nomor registrasi STB/402/X/2023/JBR/POLRESTABES, namun selama lebih dari dua tahun proses penyelidikan justru berjalan di tempat. Padahal, laporan ini disertai bukti kontrak perjanjian, riwayat transfer bank, kesaksian saksi, hingga keputusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum.
Kronologi bermula ketika H. Muslim Jafar meminta bantuan dana kepada Budi untuk membiayai gugatan harta pasca perceraian, dengan janji akan mengembalikan seluruh biaya ditambah komisi 30% jika perkaranya dimenangkan. Kesepakatan itu dituangkan dalam perjanjian tertulis. Budi memenuhi janjinya, bahkan sampai harus menjual kendaraan, menutup usahanya, dan membiayai kebutuhan hidup Jafar selama proses hukum berlangsung.
Usaha itu membuahkan hasil. Pengadilan Agama Bandung memenangkan perkara tersebut, dan lelang aset negara memberikan dana sebesar Rp1,308 miliar yang langsung diterima oleh Jafar. Namun begitu uang cair, sikapnya berubah total. Ia menolak membayar kewajibannya dan mengaku telah memindahkan seluruh dananya ke putri keduanya, Vivi Fitriani. Janji pelunasan yang seharusnya jatuh tempo 17 April 2023 pun diingkari begitu saja.
Namun di Polrestabes Bandung, kasus yang terang benderang ini justru berlarut. Penyidik Ronal dan Kepala Unit Mulyadi berulang kali mengulur waktu dengan alasan yang tidak masuk akal, mulai dari kesibukan logistik pemilu hingga alasan belum menemukan saksi ahli. Sikap ini memicu pertanyaan besar: jika bukti sudah lengkap dan jelas, apa lagi yang menghambat proses hukum?
Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, menilai kinerja aparat ini mencerminkan ketidakprofesionalan yang mencederai kepercayaan publik.
“Kita melihat kasus ini terang benderang, ada bukti tulisan, transfer, keputusan pengadilan, dan saksi. Jika aparat yang dibayar negara justru mempersulit prosesnya, lalu untuk apa mereka ada? Jangan sampai hukum hanya menjadi alat bagi yang kuat, sedangkan korban dibiarkan menderita,” tegas Wilson Lalengke dari Jakarta, Sabtu (27/6/2026).
Ia menegaskan bahwa dalih “masih mencari ahli hukum” adalah alasan yang tidak dapat diterima. Menurutnya, ini bukan sekadar sengketa perdata, melainkan tindakan pidana penipuan yang berniat jahat.
“Keadilan yang tertunda adalah keadilan yang mati. Jika selama dua tahun kasus ini tidak bergerak, maka ada yang salah dalam sistem penanganannya. Jangan biarkan ketidakmampuan atau ketidakberpihakan aparat membuat korban semakin terpuruk secara ekonomi dan psikis,” tambahnya.
PPWI menyatakan tidak akan tinggal diam. Organisasi ini akan mengerahkan jaringan pengawasan publik dan media untuk terus menyoroti kasus ini, hingga Polda Jawa Barat atau Bareskrim Mabes Polri turun tangan, memeriksa kinerja penyidik, dan memastikan Budi mendapatkan haknya.
Bagi Budi, dua tahun penantian adalah waktu yang panjang dan menyiksa. Ia sudah kehilangan harta, usaha, dan bahkan stabilitas keluarga. Kini satu-satunya harapan tersisa adalah keadilan yang tidak lagi tertunda.
(Tim Redaksi)
