Suaraakademis.com.|Mamasa, Sulawesi Barat — Ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamasa hingga saat ini belum menerima pembayaran Gaji ke-13 Tahun Anggaran 2026. Isu ini menyebar luas dan viral di media sosial, memicu pertanyaan serta kekhawatiran publik. Namun, alih-alih memberikan penjelasan, Bupati Mamasa, Welem Sambo Langi’, justru memilih bungkam saat dimintai konfirmasi, padahal data resmi APBD membuktikan dana sudah tersedia.
Kepala Perwakilan SuaraAkademis.com Sulawesi Barat, Ayu Lestari, menyatakan pihaknya telah berulang kali menghubungi Bupati melalui pesan WhatsApp secara resmi untuk meminta kejelasan. “Kami menyampaikan pertanyaan untuk kepentingan umum, namun hingga batas waktu yang wajar diberikan, tidak ada satu jawaban pun yang diterima. Harapan untuk mendengar penjelasan resmi pun pupus,” ujarnya.
Sikap ini sangat kontras dengan pernyataan Bupati saat menerima awak media pada 10 Juni 2025 silam. Saat itu ia menyatakan dengan tegas: “Saya membuka ruang seluas-luasnya bagi media. Jika ada hal yang perlu dikritik atau diperbaiki, sampaikan saja. Kita bermitra membangun daerah.” Kenyataannya, janji keterbukaan itu hanya terdengar sebagai pemanis semata.
Keluhan dari kalangan ASN pun kian menguat. Salah satu aparatur yang enggan disebutkan namanya menyampaikan kekecewaannya, “Kami harus gigit jari menunggu kepastian. Di kabupaten lain Gaji ke-13 sudah cair jauh hari, tapi di sini belum ada kejelasan. Ini bukan pemberian, melainkan hak yang dijamin undang-undang. Kami telah melaksanakan tugas dengan baik dan bertanggung jawab, mengapa hak kami justru diabaikan?”
Beredar anggapan di masyarakat bahwa penundaan terjadi karena dana belum turun dari pusat. Namun, data Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026 secara tegas membantah alasan tersebut.
Dasar Hukum yang Mengikat
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
Pasal 79 ayat (1): ASN berhak menerima penghasilan yang adil, layak, dan dibayarkan tepat waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016
Menegaskan bahwa Gaji ke-13 merupakan hak wajib bagi ASN yang tidak boleh ditunda tanpa alasan hukum yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Pasal 3 dan Pasal 9: Setiap pejabat dan badan publik wajib memberikan informasi dan penjelasan terkait pengelolaan keuangan daerah serta kebijakan yang menyentuh hak publik.
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Pasal 3 huruf c: Menetapkan asas keterbukaan sebagai syarat mutlak dalam penyelenggaraan negara.
APBD 2026: Dana Sudah Tersedia
(Nilai dalam Juta Rupiah)
– Total Pendapatan Daerah: Anggaran Rp 838.421,61 | Realisasi Rp 220.386,62
– Transfer Pusat (TKDD): Anggaran Rp 720.439,93 | Realisasi Rp 216.447,71
– Belanja Pegawai: Anggaran Rp 421.545,58 | Realisasi Rp 149.739,22
Kesimpulan: Dana untuk pembayaran Gaji ke-13 masuk dalam pos Belanja Pegawai (Kode Akun 511) yang sudah dianggarkan dan sebagian besar dananya telah dicairkan. Dengan demikian, tidak ada alasan teknis maupun ketersediaan dana yang dapat dijadikan dasar untuk menunda pembayaran.
“Bungkam bukanlah jawaban, apalagi ketika data resmi secara jelas menunjukkan dana sudah ada. Ini bukan lagi soal ketersediaan anggaran, melainkan masalah niat, kepatuhan pada hukum, dan penghormatan terhadap hak ratusan pegawai. Jika memang ada kendala lain yang tidak diketahui publik, sampaikan secara terbuka, jangan biarkan hak mereka terkatung-katung tanpa kejelasan,” tegas Ayu Lestari.
Ia mendesak Bupati Welem Sambo Langi’ segera membuka suara, menjelaskan alasan penundaan, dan menetapkan jadwal pencairan yang pasti dan dapat dipertanggungjawabkan. “Jangan sampai janji keterbukaan hanya menjadi omongan kosong semata. Keadilan dan kepercayaan publik sedang diuji saat ini,” pungkasnya.
SuaraAkademis.com akan terus mengawal isu ini sampai hak seluruh ASN di Kabupaten Mamasa terpenuhi sepenuhnya.(Ayu)
Catatan Redaksi:
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Mamasa belum memberikan tanggapan resmi. Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kami membuka ruang seluas-luasnya bagi Pemerintah Kabupaten Mamasa untuk menyampaikan hak jawab beserta rincian data dan keterangan yang sebenarnya, guna melengkapi informasi yang disajikan kepada publik.
