Skema bagi hasil dinilai sangat timpang, kontraktor dapat 96% sementara negara hanya 4%; langkah sepihak berisiko mengulang sejarah kelam kasus Arun
Suaraakademis.com.|Jakarta , Aceh – Sikap tegas datang dari tokoh nasional sekaligus mantan Senator Aceh periode 2014–2024, Dr. H. Fachrul Razi, M.I.P. Ia secara terang-terangan mendesak Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia segera mencabut persetujuan Plan of Development (PoD) I Lapangan Tangkulo Blok South Andaman. Menurutnya, kebijakan ini tidak adil, diambil secara sepihak, dan berpotensi menimbulkan kekecewaan mendalam bagi rakyat Aceh.
Desakan ini disampaikan dalam orasi di hadapan ratusan warga yang tergabung dalam Pengurus Pusat Taman Iskandar Muda (PPTIM) saat menggelar aksi damai di depan kantor Kementerian ESDM, Kamis (25/6/2026).
“Cukup sudah memiskinkan rakyat Aceh. Pemerintah pusat jangan hanya mengambil kekayaan migasnya, tapi tidak memedulikan nasib rakyatnya. Berhenti menipu Aceh! Peristiwa Arun sudah cukup menjadi pelajaran pahit yang memicu konflik berkepanjangan. Jangan sampai pusat kembali menjadi aktor utama yang melahirkan perselisihan baru di bumi Serambi Mekkah ini,” tegas Fachrul Razi dengan nada tegas.
Penolakan itu beralasan kuat jika melihat skema pembagian hasil yang tercantum dalam dokumen tersebut. Dari total keuntungan pengelolaan gas Blok Andaman, pihak kontraktor asing mengantongi porsi sebesar 96%, sedangkan negara hanya memperoleh 4%. Dari bagian yang sangat kecil itu, Aceh sendiri hanya menerima jatah sekitar 1,2%.
Ketua Umum PPTIM, Ir. H. Muslim Armas, menambahkan bahwa keputusan ini diambil secara tergesa-gesa dan mengabaikan prosedur serta hak kekhususan daerah. “Menteri ESDM tetap menandatanganinya padahal Gubernur Aceh sudah mengirim surat resmi meminta penundaan hingga tercapai kesepakatan. Ini bentuk pengabaian nyata terhadap semangat otonomi khusus dan MoU Helsinki,” ujarnya.
Skema ini dinilai jelas bertentangan dengan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, yang menegaskan bahwa kekayaan alam dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Sebagai solusi agar Blok Andaman benar-benar menjadi berkah, bukan beban, PPTIM dan Dr. Fachrul Razi menuntut tiga hal mendesak:
– Batalkan dan tinjau ulang PoD untuk memperbaiki porsi bagi hasil agar lebih adil dan proporsional.
– Lakukan hilirisasi di Aceh, olah gas di Kawasan Ekonomi Khusus Arun agar menciptakan lapangan kerja dan nilai tambah ekonomi di daerah sendiri.
– Hormati kewenangan Aceh, libatkan pemerintah daerah secara penuh dalam setiap pengambilan keputusan strategis soal sumber daya alam.
Koordinator Lapangan PPTIM, Fakhrullazi, mengingatkan pemerintah pusat agar tidak mengorbankan perdamaian demi keuntungan sesaat. “Jangan biarkan ketidakadilan menjadi pemicu gejolak baru. Berikan hak yang seharusnya didapatkan rakyat Aceh, maka stabilitas dan kemajuan akan tetap terjaga,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Kementerian ESDM terkait desakan pembatalan kebijakan tersebut.(Tim/Red)
